Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 18 TAHUN 1964 (18/1964)
Tanggal: 31 OKTOBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/106; TLN NO. 2698
Tentang: WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
Indeks: TENAGA PARA-MEDIS. WAJIB KERJA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: perlu mengatur Wajib Kerja pada Pemerintah bagi tenaga para-medis selaras dengan Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal
20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 2 nomor II dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang REFR DOCNM="63uu006">No.
6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79);
3. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps10(2)">Pasal 10 ayat
(2) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesehatan
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
4. Undang-undang REFR DOCNM="61uu018">No. 18 tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
5. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 jo
Keputusan Presiden No. REFR DOCNM="64kp239">239 tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Wajib Kerja Tenaga Para-Medis.
Pasal 1.
Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang- undang ini adalah Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 nomor II Undang-undang No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 2.
(1) Pemimpin Badan-badan pendidikan tenaga para-medis, baik Pemerintah maupun Swasta, wajib memberitahukan kepada Menteri Kesehatan atau Instansi-instansi yan ditunjuknya, tentang lulusnya seseorang tenaga para-medis dalam waktu sebulan sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.
(2) Segera setelah lulus dari pendidikannya, tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 1 harus mendaftarkan diri pada Instansi-instansi kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Menteri Kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini pada Pemerintah selama tiga tahun.
Pasal 3.
Selama bekerja pada Pemerintah tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang ini memiliki kedudukan pegawai negeri dan oleh karenanya peraturan-peraturan bagi pegawai negeri berlaku pula baginya.
Pasal 4.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263), terhadap pelanggaran pasal 2 Undang-undang ini Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-tindakan administratif yang dimaksudkan dalam pasal 11 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79).
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 18 TAHUN 1964
tentang
WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS.
UMUM
I. Sudah sejak tahun 1951
Sarjana Kesehatan dikenakan Wajib Kerja pada Pemerintah. Sampai kini mereka
tetap merupakan golongan Sarjana yang diharuskan bekerja pada Pemerintah untuk
jangka waktu tertentu.
Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan diatur dengan Undang-undang No. 8 tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 207).
Pekerjaan tenaga kersehatan (khususnya dokter) pada umumnya hanya dapat dilakukan
dengan kerjasama dengan tenaga pembantunya. Untuk menjamin team-kerja antara
dokter dan pembantunya maka Wajib Kerja pada Pemerintah bagi para dokter perlu
diperluas dan dinyatakan berlaku pula bagi tenaga pembantunya. Dalam pada itu
Undang-undang Tenaga Kesehatan (Undang- undang No. 6 tahun 1963) mengizinkan
menetapkan Wajib Kerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga
para-medis, yang perlu diatur dengan suatu Undang-undang.
II. Undang-undang ini adalah Undang-undang pelaksanaan dari pasal 10 ayat (2), (3) dan (4)dan Undang-undang Tenaga Kesehatan pasal 8 ayat (3).
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 2 Bab II Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, maka dengan tenaga
paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah, antara
lain :
a. di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya,
b. di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,
c. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,
d. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Pasal 2
(1) Cukup jelas.
(2) Menteri Kesehatan menetapkan cara-cara pendaftaran.
Dalam kata-kata "segera setelah lulus dari pendidikan" tersimpul jaminan,
bahwa seorang tenaga para-medis, yang berusia lebih dari 40 tahun, bebas dari
wajib kerja menurut,Undang-undang ini.
(3) Dalam "mempekerjakan tenaga para-medis" yang dididik oleh badan-badan
Swasta dibidang kesehatan, Menteri Kesehatan melakukan kebijaksanaan berdasarkan
Pasal 14 ayat (1) dan Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 3.
Setelah selesai menunaikan tugas wajib kerja berdasarkan Undang-undang ini, tenaga para-medis yang berkepentingan dapat meneruskan pekerjaannya sebagai pegawai negeri.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG