Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1964 (17/1964)
Tanggal: 26 SEPTEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/101; TLN NO. 2692
Tentang: LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
Indeks: PENARIKAN CEK KOSONG. LARANGAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. a. bahwa di dalam praktek
perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama
cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan
dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong);
b. bahwa perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa
sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan
usaha-usaha Pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan stabilitas/perbaikan-perbaikan
di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya;
c. bahwa di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek
kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya;
2. a. bahwa demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter
serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran
dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan
tentang penarikan cek kosong tersebut;
b. bahwa pengaturan ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha-usaha mencapai
tujuan revolusi;
3. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah Undang-undang
REFR DOCNM="55uut007">No. 7 Drt. tahun 1955 sebagaimana telah dirobah
dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="60ppu001">No.
1 Prp tahun 1960;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal
20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="55uu007">No. 7 Drt tahun 1955, REFR
DOCNM="58uut008">No. 8 Drt tahun 1958, REFR DOCNM="59ppu021">No.
21 Prp tahun 1959 dan REFR DOCNM="60ppu001">No. 1 Prp tahun 1960jo
Penetapan Presiden REFR DOCNM="59pnp005">No. 5 tahun 1959;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 jo
Keputusan Presiden REFR DOCNM="64kp239">No. 239 tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.
BAB I.
Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.
Pasal 1.
Barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga,
bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup
pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati,
pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
dan pidana denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek
kosong yang bersangkutan.
Pasal 2.
Apabila penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas
nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu
yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap
badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka
yang melakukan penarikan cek kosong itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Pasal 3.
Tindakan pidana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 adalah kejahatan.
BAB II.
Tentang Penambahan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955.
Pasal 4.
Pasal 1 sub 1e Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955, sebagaimana telah dirobah
dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 1 Prp tahun 1960, ditambah dengan
kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
"o. Undang-undang No. 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 101, Tambahan Lembaran-Negara No. 2692)."
BAB III
Penutup.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1964.
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 17 TAHUN 1964
tentang
LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG.
UMUM.
Dengan pesatnya kemajuan
perekonomian Indonesia, maka kebiasaan-kebiasaan di dalam kalangan perdagangan
di Indonesia mengalami perubahan-perubahan juga sesuai dengan pesatnya kemajuan
perekonomian tersebut. Lembaga-lembaga perdagangan yang pada zaman sebelum perang
dunia ke-II hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar yang kebanyakan
terdiri dari bangsa Asing di Indonesia, sekarang ini dengan cepat sekali dipergunakan
pula oleh pedagang-pedagang bangsa Indonesia. Lembaga perdagangan yang antara
lain sudah lazim dipergunakan oleh kaum pedagang bangsa Indonesia pada waktu
ini adalah cara pembayaran dengan cek.
Betapa pentingnya cara pembayaran dengan cek tersebut kita ketahui semua dari
hasrat Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanyak-banyaknya guna
antara lain melayani cara pembayaran tersebut.
Guna ketertiban dan kelancaran usaha perbankan dari penggunaan cek-cek itu maka
oleh Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang
Pengawasan terhadap Urusan Kredit (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 2) Dalam rangka
pengawasan terhadap urusan kredit (perbankan) itu kini dapat diketahui timbulnya
praktek-praktek yang sangat tidak sehat yang pada garis besarnya berkisar pada
penggunaan lembaga cek untuk maksud-maksud manipulasi ialah dengan jalan penarikan-penarikan
cek tanpa menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik semenjak
saat ditariknya cek itu. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai
berikut.
Mengingat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) dalam
bidang Hukum Perdata hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk menyediakan
dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu diajukan kepada
bank guna pembayarannya, maka orang merasa tidak perlu untuk menyediakan dana
yang dipergunakan itu sebelum cek itu diajukan pada bank yang bersangkutan guna
diminta pembayarannya.
Mengingat adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek itu ditarik dan saat
cek itu diajukan pada bank guna diminta pembayarannya, dalam waktu mana cek
itu dapat berpindah dari tangan ketangan sebagai alat pembayaran, maka timbullah
nafsu orang-orang yang tak bertanggung-jawab untuk mempergunakan kesempatan
itu guna tujuan-tujuan manipulasi.
Orang-orang yang tidak bertanggung-jawab ini kemudian menarik cek-cek semau-maunya
dalam jumlah-jumlah yang sangat besar dengan hanya menyediakan dana sebagian
(kecil) saja dari jumlah cek-cek yang ditariknya itu pada bank yang bersangkutan,
karena menurut perhitungannya jumlah dana yang sebagian (kecil) disediakannya
itu sudah cukup untuk menampung, pembayaran-pembayaran apabila cek-cek itu diajukan
pada bank. Hal ini berarti bahwa orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu
telah menciptakan alat-alat pembayaran dalam jumlah-jumlah yang amat besar guna
kepentingan dirinya sendiri yang dalam praktek telah menambah jumlah alat-alat
pembayaran yang beredar sampai bermilyar-milyar rupiah, hal mana betul-betul
menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam bidang moneter yang dengan sendirinya
mempengaruhi pula tingkat harga barang-barang.
Di samping itu perhitungan dari manipulan-manipulan termaksud di atas dapat
melesat, sehingga pada saat cek-ceknya diajukan pada bank tidak tersedia dana
yang diperlukan dan cek-cek tersebut ditolak oleh bank-bank sebagai cek-cek
kosong. Praktek-praktek demikian itu apabila dibiarkan berlarut-larut akan merupakan
pula:
-- perlawanan yang terang-terangan terhadap maksud Pemerintah untuk menumbuhkan
kebiasaan melakukan pembayaran dengan cek dalam masyarakat pada umumnya dan
di kalangan perdagangan khususnya, maksud mana telah pula dipertegas oleh P.Y.M.
Presiden sendiri dengan Keputusannya No. 470 tahun 1961 tanggal 23 Agustus 1
961 tentang merubah lalu-lintas pembayaran yang terutama bersifat Kartal dengan
lalu-lintas pembayaran yang terutama bersifat Giral;
-- faktor-faktor yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga cek pada umumnya dan perbankan khususnya;
-- penghambatan terhadap Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah ditetapkan
oleh M.P.R.S. dengan ketetapannya No. 11 tahun 1960 dan terhadap kemajuan perekonomian
bangsa Indonesia khususnya.
Walaupun oleh Dewan Moneter
telah dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 53 yang maksudnya juga mencegah
penarikan cek kosong sebagai usaha dibidang Hukum Publik, kemudian Bank Indonesia
menetapkan pula ketentuan-ketentuan guna mencegah penarikan cek kosong tersebut
sebagai tindakan dibidang Hukum Administratif, namun segala usaha serta tindakan-tindakan
ini belum mampu mencegah penarikan cek-cek kosong.
Guna menertibkan keadaan tersebut di atas perlu segera diadakan tindakan yang
cukup keras untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu-lintas
pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya.
PASAL DEMI PASAL,
Pasal 1.
Seorang penarik cek telah
melakukan kejahatan yang dimaksud di dalam pasal ini apabila ia tidak menyediakan
dana yang cukup pada bank atas mana cek itu ditarik semenjak cek itu ditariknya,
sehingga pada saat sipenerima (nemer) atau sipemegang (houder) mengajukan cek
tersebut kepada bank yang bersangkutan untuk dibayar, ditolak pembayarannya
oleh Bank karena ketiadaan tersedia dana padanya untuk pembayaran cek tersebut.
Dalam hubungan ini mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seorang pemegang rekening
akan senantiasa dapat mengetahui jumlah saldonya pada bank yang bersangkutan.
Dalam hal ini pemegang rekening diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi
dari perkembangan rekeningnya itu dan tidak menyerahkan penyelenggaraan adminstrasinya
pada Banknya saja.
Setiap mutasi yang terjadi atas rekeningnya itu harus dicatat secara up to date
sekali, termasuk penarikan cek-cek atas rekening yang bersangkutan harus segera
dicatatnya sebagai pengurangan atas saldonya. Mengingat bahwa suatu Bank tidak
berhak untuk mendebet (mengurangi) saldo rekening dari langganan tanpa instruksi
dan persetujuan dari langganannya itu (kecuali ongkos-ongkos bank yang jumlahnya
tidak begitu berarti), maka bagi pemegang rekening tidak banyak kesulitan untuk
mengetahui berapa saldonya pada setiap saat. Yang mungkin agak lambat dapat
diketahuinya adalah pengkreditan (penambahan) atas saldonya itu oleh bank karena
untuk itu ia harus menerima dulu kredit nota dari bank tersebut; akan tetapi
hal ini tidak akan menyebabkan pemegang rekening itu mempunyai pandangan tentang
saldonya yang lebih tinggi daripada sebenarnya.
Yang dimaksud dengan "dana" dalam peraturan ini adalah saldo rekening
giro atas mana cek itu ditarik atau dana yang disediakan oleh bank bagi langganan
yang bersangkutan sebagai fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank bagi langganannya
itu.
Dalam hal yang terakhir ini fasilitas kredit termaksud harus telah diberikan
sebelum cek-cek yang bersangkutan ditarik dan pemberiannya itu haruslah secara
tertulis dalam batas batas ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam
bidang perkreditan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No.1 tahun 1955,
Kekayaan-kekayaan lain dari penarik cek pada bank atas mana cek tersebut ditarik
kecuali giro dan fasilitas kredit termaksud di atas (misalnya deposito). tidak-
termasuk dalam "dana" yang dimaksudkan dalam peraturan ini, karena
penarikan atas kekayaan-kekayaan itu, misalnya deposito, mempunyai ketentuan-
ketentuan tersendiri dan tidak "subject to cheque".
Kaharusan penyediaan dana pada sitertarik adalah mulai sejak saat ditariknya
cek hingga sampai saat cek yang bersangkutan diajukan kepada bank atas mana
cek itu ditarik, untuk dibayar.
Mengingat bahwa dalam rangka pembasmian manipulasi dengan cara penertiban cek
kosong perlu diadakan pemidanaan atas perbuatan tersebut yang lebih berat dari
pada terhadap kejahatan pada umumnya, maka perlu dijatuhkan dua hukuman utama
terhadap penarikan cek kosong termaksud, dengan mengingat ketentuan dalam Penetapan
Presiden No. 5 tahun 1959. Dalam hubungan ini penjatuhan hukuman denda perlu
menyimpang dari sistim penjatuhan hukuman yang dianut dalam Undang-undang Hukum
Pidana dan mengikuti sistim yang dianut di dalam Undang-undang tindak-pidana
Ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No.
27).
Pasal 2
Sedapat-dapatnya diusahakan
agar hukuman yang dijatuhkan itu ditujukan kepada sipenanda-tangan cek kosong,
karena mereka ini lebih mengetahui akan tersedia tidaknya dana pada sitertarik.
Bilamana ternyata sipenandatangan cek- kosong tersebut tak mampu membayar denda,
maka hukuman penjara dijatuhkan kepadanya dan denda dikenakan pada badan hukum,
perseroan, perserikatan atau yayasan untuk mana telah dilakukan penerimaan cek
kosong tersebut.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 15 Undang-undang No. 7
Drt tahun 1959.
Pasal 3, 4 dan 5
Cukup jelas.
Mengetahui:
Wakil Sekretaris Negara.
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG