Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 16 TAHUN 1964 (16/1964)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/97; TLN NO. 2690
Tentang: BAGI HASIL PERIKANAN
Indeks: HASIL PERIKANAN. BAGI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sebagai salah satu
usaha untuk menuju kearah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya,
khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap
tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi-hasil,
baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan
unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing
mendapat bagian yang adil dari usaha itu;
b. bahwa selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-hasil sebagai
yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi
perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta
dalam usaha perikanan itu;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 jo pasal
20 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 104);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960 jo Resolusi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1963;
4. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 31) jo Keputusan Presiden REFR DOCNM="64kp239">No.
239 tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Bagi-Hasil Perikanan.
BAB I.
Arti beberapa istilah.
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
a. perjanjian bagi-hasil ialah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan
atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik
tambak dan penggarap tambak, menurut perjanjian mana mereka masing-masing menerima
bagian dari hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya;
b. nelayan pemilik ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa
atas sesuatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan
alat-alat penangkapan ikan;
c. nelayan penggarap ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyediakan
tenaganya turut serta dalam usaha penang kapan ikan laut;
d. pemilik tambak ialah orang atau bada hukum yang dengan hak apapun berkuasa
atas suatu tambak;
e. penggarap tambak ialah orang yang secara nyata, aktif menyediakan tenaganya
dalam usaha pemeliharaan ikan darat atas dasar perjanjian bagi-hasil yang diadakan
dengan pemilik tambak;
f. tambak ialah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan
ikan dengan mendapat pengairan yang teratur;
g. hasil bersih ialah:
- bagi perikanan laut:
hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk
"lawuhan" para nelayan penggarap menurut kebiasaan setempat, dikurangi
dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan-nelayan dan
para nelayan penggarap, sebagai yang ditetapkan didalam pasal 4 angka 1 huruf
a;
- bagi perikanan darat:
sepanjang mengenai ikan pemeliharaan yang diperoleh dari usaha tambak yang bersangkutan
dkurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak
dan penggarap tambak, sebagai yang ditetapkan di dalam pasal 4 angka 2 huruf
a;
h. ikan pemeliharaan ialah ikan yang sengaja dipelihara dari benih yang pada
umumnya diperoleh dengan jalan membeli;
i. ikan liar adalah ikan yang terdapat di dalam tambak dan tidak tergolong ikan
pemeliharaan.
BAB II
Pembagian hasil usaha.
Pasal 2.
Usaha perikanan laut maupun darat atas dasar perjanjian bagi-hasil harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak yang bersangkutan, hingga mereka masing- masing menerima bagian dari hasil usaha itu sesuai dengan jasa yang diberikannya.
Pasal 3.
(1) Jika suatu usaha parikanan
diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari hasil usaha itu
kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus diberikan
bagian sebagai berikut:
1. perikanan laut:
a. jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari hasil bersih;
b. jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari
hasil bersih
2. perikanan darat:
a. mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari
hasil bersih;
b. mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil
kotor.
(2) Pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka
terima menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri,
dengan diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan
terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang
terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).
Pasal 4.
Angka bagian fihak nelayan
penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam pasal 3 ditetapkan
dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha perikanan
itu harus dibagi sebagai berikut:
1. perikanan laut:
a. beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak
nelayan penggarap: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk
para nelayan penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama)
serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan
seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana
kematian dan lain-lainnya;
b. beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan
dan perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan
dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak,
es dan lain sebagainya.
2. Perikanan darat:
a. bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap
tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren),
biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu-air serta saluran,
yang mengairi tambak yang diusahakan itu;
b. bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak
dengan pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki
dan mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak
tanah yang bersangkutan;
c. bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk menyelenggarakan
pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan didalam tambak,
dan penangkapannya pada waktu panen.
Pasal 5.
(1) Jika menurut kebiasaan
setempat pembagian bahan-bahan yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu
telah diatur menurut ketentuan alam pasal 4, sedang bagian yang diterima oleh
fihak nelayan penggarap atau penggarap tambak lebih besar dari pada yang ditetapkan
dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan fihak nelayan penggarap
atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai.
(2) Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, maka
jika disesuatu daerah di dalam membagi bahan-bahan itu berlaku kebiasaan yang
lain dari pada yang dimaksudkan dalam pasal 4, yang menurut Pemerintah Daerah
Tingkat I yang bersangkutan sukar untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal
tersebut, maka Pemerintah Daerah Tingkat I itu dapat menetapkan angka bagian
lain untuk fihak nelayan penggarap atau penggarap tambak dari pada yang ditetapkan
dalam pasal 3, asalkan dengan demikian bagian yang diberikan kepada nelayan
penggarap atau penggarap tambak itu tidak kurang dari pada jika pembagian hasil
usaha perikanan yang bersangkutan diatur menurut ketentuan pasal 3 dan 4 tersebut
di atas. Penetapan Pemerintah Daerah Tingkat I itu memerlukan persetujuan dari
Menteri Perikanan.
BAB III.
Syarat-syarat bagi penggarap tambak.
Pasal 6.
Yang diperbolehkan menjadi penggarap tambak hanyalah orang- orang warganegara Indonesia yang secara nyata aktif menyediakan tenaganya dalam usaha pemeliharaan ikan darat dan yang tambak garapannya, baik yang dimilikinya sendiri atau keluarganya maupun yang diperolehnya dengan perjanjian bagi-hasil, luasnya tidak akan melebihi atas maksimum, sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
BAB IV.
Jangka waktu perjanjian.
Pasal 7.
(1) Perjanjian bagi-hasil
diadakan untuk waktu paling sedikit 2 (dua) musim, yaitu 1 (satu) tahun berturut-turut
bagi perikanan laut dan paling sedikit 6 (enam) musim, yaitu 3 (tiga) tahun
berturut-turut bagi perikanan darat, dengan ketentuan bahwa jika setelah jangka
waktu itu berakhir diadakan pembaharuan perjanjian maka para nelayan penggarap
dan penggarap tambak yang lamalah yang diutamakan.
(2) Perjanjian dan bagi-hasil tidak terputus karena pemindahan hak atas perahu/kapal,
alat-alat penangkapan ikan atau tambak yang bersangkutan kepada orang lain.
Di dalam hal yang demikian maka semua hak dan kewajiban pemiliknya yang lama
beralih kepada pemilik yang baru.
(3) Jika seorang nelayan penggarap atau penggarap tambak meninggal dunia, maka
ahli warisnya yang sanggup dan dapat menjadi nelayan penggarap tambak dan menghendakinya,
berhak untuk melanjutkan perjanjian bagi-hasil yang bersangkutan, dengan hak
dan kewajiban yang sama hingga jangka waktunya berakhir.
(4) perjanjian bagi-hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya
mungkin di dalam hal-hal dan menurut ketentuan dibawah ini:
a. atas persetujuan kedua belah fihak yang bersangkutan;
b. dengan izin Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu
Panitya Desa yang akan dibentuk jika mengenai perikanan laut, atas tuntutan
pemilik, jika nelayan penggarap atau penggarap tambak yang bersangkutan tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya;
c. jika penggarap tambak tanpa persetujuan pemilik tambak menyerahkan pengusaha
tambaknya kepada orang lain.
(5) Pada berakhirnya perjanjian bagi-hasil baik karena berakhirnya jangka waktu
perjanjian maupun karena salah satu sebab tersebut pada ayat 4 pasal ini, nelayan
penggarap dan penggarap tambak wajib menyerahkan kembali kapal/perahu, alat-alat
penangkapan ikan dan tambak yang bersangkutan kepada nelayan pemilik dan pemilik
tambak dan dalam keadaan baik.
BAB V.
Larangan-larangan.
Pasal 8.
(1) Pembayaran uang atau
pemberian benda apapun juga kepada seorang nelayan pemilik atau pemilik tambak,
yang dimaksudkan untuk diterima sebagai nelayan penggarap tambak, dilarang.
(2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 Pasal ini mengakibatkan,
bahwa uang atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian nelayan
pemilik atau pemilik tambak dan hasil usaha perikanan yang bersangkutan dan
dikembalikan kepada nelayan penggarap atau penggarap tambak yang memberikannya.
(3) Pembayaran oleh siapapun kepada nelayan pemilik, pemilik tambak ataupun
para nelayan penggarap dan penggarap tambak dalam bentuk apapun juga yang mempunyai
unsur ijon, dilarang.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 20 maka apa yang dibayarkan
tersebut pada ayat 3 pasal ini tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun.
Pasal 9.
(1) Sewa-menyewa dan gadai-menggadai
tambak dilarang, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak selama jangka
waktu yang terbatas ataupun keperluan penggaraman rakyat, setelah ada izin khusus
dari Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sewa-menyewa tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang
ini harus dihentikan setelah ikan yang dipelihara sekarang ini selesai dipanen.
(3) Mengenai gadai-menggadai tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang
ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No. 5 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 174).
BAB VI.
Usaha perikanan atas upah dan sewa.
Pasal 10.
(1) Jika suatu usaha perikanan
laut diselenggarakan oleh suatu perusahaan yang berbentuk badan-hukum, dengan
memberi upah tertentu kepada para buruh nelayan, maka penetapan besarnya upah
tersebut dilakukan dengan persetujuan Menteri Perburuhan, setelah mendengar
Menteri Perikanan dan organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang menjadi
anggota Front Nasional.
(2) Jika suatu usaha perikanan yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan
dalam ayat 1 pasal ini diselenggarakan sendiri oleh nelayan pemilik atau pemilik
tambak dengan memberi upah tertentu kepada fihak buruh nelayan atau buruh tambak,
maka oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diadakan peraturan tentang penetapan upah
tersebut.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat pula mengadakan peraturan tentang persewaan
perahu/kapal dan alat-alat penangkapan ikan.
(4) Di dalam membuat peraturan yang dimaksudkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini
harus diindahkan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Perburuhan dan
Menteri Perikanan setelah mendengar organisasi-organisasi tani, nelayan dan
buruh yang menjadi anggota Front Nasional.
BAB VII.
Ketentuan untuk menyempurnakan dan kelangsungan
Usaha perikanan.
Pasal 11.
Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diadakan peraturan yang mewajibkan pemilik tambak untuk memelihara dan memperbaiki susunan pengairan pertambakan, disamping saluran-saluran dan tanggul-tanggul yang ada didaerah pertambakan itu sendiri, yang semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pertambakan.
Pasal 12.
Oleh Pemerintah diadakan peraturan tentang pembentukan dan penyelenggaraan dana-dana
yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya usaha perikanan, baik perikanan
laut maupun perikanan darat serta untuk memperbesar dan mempertinggi mutu produksinya,
dalam mana diikut-sertakan wakil-wakil organisasi-organisasi tani dan nelayan
yang ditunjuk oleh Front Nasional.
Pasal 13.
(1) Jika seorang nelayan
pemilik perahu/kapal atau lain-lain alat penangkapan ikan, yang biasanya dipakai
untuk usaha perikanan dengan perjanjian bagi hasil, tidak bersedia menyediakan
kapal/perahu atau alat-alat itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang dimaksudkan
dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan dengan sengaja membiarkannya tidak digunakan,
maka Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat
yang ditunjuknya berwenang untuk menyerahkan kepada koperasi perikanan setempat
secara sewa-beli dengan nelayan pemilik untuk dipergunakan dalam usaha penangkapan
ikan.
(2) Syarat-syarat sewa-beli tersebut pada ayat 1 pasal ini ditetapkan secara
musyawarah dengan nelayan pemilik yang bersangkutan. Jika cara tersebut tidak
membawa hasil, maka syarat-syaratnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala
Daerah Tingkat II, setelah mendengar pertimbangan Dinas Perikanan Laut dan Organisasi-organisasi
tani dan nelayan yang menjadi anggota Front Nasional setempat. Terhadap ketetapan
Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II tersebut dapat dimintakan banding kepada
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang memberikan keputusan
yang mengikat kedua belah fihak.
(3) Jika nelayan pemilik kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan itu tidak
bersedia menerima uang persewaan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala
Daerah Tingkat II atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada ayat 2
pasal ini, maka oleh koperasi yang bersangkutan uang itu disimpan pada Bank
Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya nelayan pemilik tersebut.
Pasal 14.
(1) Jika seorang pemilik
tambak yang biasanya diusahakan dengan perjanjian bagi-hasil dengan sengaja
tidak bersedia menyediakan tambaknya itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan
yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan membiarkannya tidak diusahakan
secara lain, maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan berwenang
untuk menyerahkannya kepada seorang atau beberapa orang penggarap tambak dengan
perjanjian bagi-hasil. Di dalam hal ini maka pada azasnya mereka yang biasa
menggarap tambak tersebut akan diutamakan.
(2) Jika pemilik tambak tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak bersedia untuk
menerima bagiannya sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan dalam peraturan
yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5, maka setelah dikurangi dengan biaya-biaya
yang menjadi beban pemilik sisa bagian pemilik tambak itu oleh penggarap tambak
disimpan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya pemilik
tersebut.
BAB VIII.
Kesejahteraan Nelayan Penggarap, Penggarap Tambak
dan Buruh Perikanan.
Pasal 15.
(1) Di daerah-daerah di
mana terdapat usaha-usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat,
harus diusahakan berdirinya koperasi-koperasi perikanan yang anggota- anggotanya
terdiri dari para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan, pemilik
tambak dan nelayan pemilik.
(2) Koperasi-koperasi perikanan tersebut pada ayat 1 pasal ini bertujuan untuk
memperbaiki taraf hidup para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha-usaha
yang meliputi baik bidang produksi maupun yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan
para anggota serta keluarganya.
Pasal 16.
(1) Tiap nelayan pemilik wajib memberi perawatan dan tunjangan kepada para nelayan
penggarap yang menderita sakit, yang disebabkan karena melakukan tugasnya di
laut atau mendapat kecelakaan di dalam melakukan tugasnya.
(2) Jika kejadian yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini mengakibatkan kematian,
maka nelayan pemilik yang bersangkutan wjib memberi tunjangan yang layak kepada
keluarga yang ditinggalkannya.
(3) Oleh Pemerintah diadakannya peraturan tentang penyelenggaraan ketentuan-ketentuan
dalam pasal ini.
BAB IX.
Pemasaran hasil usaha perikanan.
Pasal 17.
Pemasaran hasil usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan, baik perikanan laut
maupun perikanan darat dilakukan menurut cara dan dengan harga yang disetujui
bersama oleh nelayan pemilik/pemilik tambak dan nelayan penggarap/penggarap
tambak.
BAB X.
Pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Pasal 18.
(1) Oleh Menteri Perikanan diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan cara-cara pelaksanaan
pengawasannya.
(2) Didalam menyelenggarakan pengawasan yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal
ini diikut-sertakan pula organisasi-organisasi tani dan nelayan yang menjadi
anggota Front Nasional setempat.
Pasal 19.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, maka perselisihan-perselisihan
yang timbul didalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan.
peraturan-peraturan pelaksanaan diselesakan secara musyawarah oleh fihak-fihak
yang berselisih bersama-sama dengan Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan
darat atau suatu Panitya Desa akan dibentuk jika mengenai perikanan laut.
(2) Jika dengan cara demikian tidak dapat diperoleh penyelesaian, maka soalnya
diajukan depan Panity Landreform Kecamatan jika mengenai perikanan laut, untuk
mendapat kepuasan.
(3) Terhadap keputusan Panitya tersebut pada ayat 2 pasal ini dapat dinyatakan
banding kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, jiak
mengenai perikanan darat atau suatu Panitya Daerah Tingkat II yang akan dibentuk
jika mengenai perikanan laut.
(4) Khusus untuk keperluan penyelesaian perselisihan sebagai yang dimaksudkan
dalam ayat 2 dan 3 pasal ini keanggotaan Panitya Landreform ditambah dengan
pejabat dari Dinas Perikanan Darat yang bersangkutan dan paling banyak 3 orang
wakil organisasi-organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional
setempat, jika mereka itu dalam susunan Panitya sekarang ini belum menjadi anggota
tetap.
BAB XI.
Ketentuan pidana dan lain-lain.
Pasal 20.
Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena melakukan pelanggaran:
a. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang mengadakan perjanjian bagi-hasil
dengan syarat-syarat yang mengurangi ketentuan dalam pasal 3 dan 4 atau Penetapan
Pemerintah Daerah yang dimaksudkan dalam pasal 5;
b. barangsiapa melanggar larangan yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3;
c. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang melanggar larangan yang dimaksudkan
dalam pasal 19 ayat 1;
d. barangsiapa menjadi perantara antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap
atau pemilik tambak dan penggarap tambak, dengan maksud untuk memperoleh keuangan
bagi dirinya sendiri.
Pasal 21.
Undang-undang ini dapat
disebut "Undang-undang Bagi-Hasil Perikanan" dan mulai berlaku pada
hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1964
tentang
BAGI HASIL PERIKANAN
PENJELASAN UMUM.
1. TUJUAN UNDANG-UNDANG
BAGI HASIL
PERIKANAN.
1. Sebagai salah satu usaha
menuju ke arah terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya sebenarnya
untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta
memperbesar produksi ikan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara di dalam
Ketetapan No. II./MPRS/1960 dan Resolusinya No. I/MPRS/1963 memerintahkan supaya
diadakan Undang- undang yang mengatur soal usaha perikanan yang diselenggarakan
dengan perjanjian bagi hasil. Undang-undang ini merupakan realisasi daripada
perintah M.P.R.S. tersebut.
2. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 ayat 1 Undang- undang Pokok Agraria
segala usaha bersama dalam lapangan agraria jadi termasuk juga usaha perikanan,
baik perikanan laut maupun perikanan darat haruslah diselenggarakan berdasarkan
kepentingan bersama dari semua fihak yang turut serta, yaitu baik nelayan pemilik
dan pemilik tambak yang menyediakan kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan
dan tambak maupun para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang menyumbangkan
tenaganya, hingga mereka masing-masing menerima bagian yang adil dari hasil
usaha tersebut.
Pengusahaan perikanan atas dasar bagi hasil dewasa ini adalah diselenggarakan
menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang menurut ukuran sosialisme
Indonesia belum memberikan dan menjadi bagian yang layak bagi para nelayan penggarap
dan penggarap tambak.
Berhubung dengan itu maka pertama-tama perlu diadakan ketentuan untuk menghilangkan
unsur-unsur perjanjian bagi hasil yang bersifat pemerasan,hingga dengan demikian
semua fihak yang turut serta dalam usaha itu mendapat bagian yang sesuai dengan
jasa yang disumbangkannya. Dengan memberikan jaminan yang sedemikian itu maka
di samping perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak
yang bersangkutan. diharapkan pula timbulnya perangsang yang lebih besar di
dalam meningkatkan produksi ikan.
Dalam pada itu hal tersebut tidaklah berarti, bahwa kepentingan dari pada pemilik
kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak akan diabaikan.Usaha perikanan,
terutama perikanan laut, memerlukan pemakaian alat-alat yang memerlukan biaya
pemeliharaan serta perbaikan dan yang pada waktunya bahkan harus diganti dengan
yang baru. Menetapkan imbangan bagian yang terlalu kecil bagi golongan pemilik
biasa berakibat, bahwa soal pemeliharaan dan perbaikan serta penggantian alat-alat
tersebut akan kurang mendapat perhatian atau diabaikan sama sekali. Hal yang
demikian pula berpengaruh tidak baik terhadap produksi ikan pada umumnya.
Berhubung dengan itu para pemilik tersebut harus pula mendapat bagian yang layak,
dengan pengertian, bahwa dengan demikian ia berkewajiban pula untuk menyelenggarakan
pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dalam pada itu perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap
tambak tidak akan dapat tercapai hanya dengan memperbaiki syarat-syarat perjanjian
bagi hasil saja. Untuk itu usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan perlu
dipergiat dan lapangan usaha serta keanggotaannya perlu pula diperluas. Keanggotaan
koperasi tersebut harus meliputi semua orang yang turut dalam usaha perikanan
itu, jadi baik para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan maupun
nelayan pemilik dan pemilik tambak.
Lapangan usaha koperasi perikanan hendaknya tidak terbatas pada soal produksi
saja, misalnya pembelian kapal-kapal/perahu- perahu dan alat-alat penangkapan
ikan, pengolahan hasil ikan serta pemasarannya, tetapi harus juga meliputi soal
kredit serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
Misalnya usaha untuk mencukupi keperluan sehari-hari, menyelenggarakan kecelakaan,
kematian dan lain-lainnya.
Dengan demikian maka mereka itu dapatlah dlepaskan dan dihindarkan dari praktek-praktek
para pelepas uang. tengkulak dan lain-lainnya, yang dewasa ini sangat merajalela
dikalangan usaha perikanan, terutama perikanan laut.
II. PENGATURANNYA.
1. Menurut hukum adat yang
berlaku sekarang ini tidak terdapat keseragaman mengenai imbangan besarnya bagian
pemilik pada satu pihak dan para nelayan penggarap serta penggarap tambak pada
lain fihak. Perbedaan itu disebabkan selain oleh imbangan antara banyaknya nelayan
penggarap dan penggarap tambak pada satu fihak serta kapal/perahu, dan tambak
akan dibagi hasilkan pada lain fihak, juga oleh rupa-rupa faktor lainnya Diantaranya
ialah penentuan tentang biaya-biaya apa saja menjadi beban bersama dan apa yang
dipikul oleh mereka masing-masing. Mengenai perikanan darat di tambak letak,
luas keadaan kesuburan tambaknya serta jenis ikan yang dihasilkan merupakan
faktor pula yang menentukan imbangan bagian yang dimaksudkan itu. Jika tambaknya
subur, maka bagian pemiliknya lebih besar dari pada bagian pemilik tambak yang
kurang subur. Mengenai perikanan laut, macam kapal,,perahu dan alat-alat serta
cara-cara penangkapan yang dipergunakan merupakan pula faktor yang turut menentukan
besarnya imbangan itu. Bagian seorang pemilik kapal motor misalnya, adalah lebih
besar imbangan persentasinya. jika dibandingkan dengan bagian seorang pemilik
perahu layar. Hal itu disebabkan karena biaya eksploitasi yang harus dikeluarkan
oleh pemilik motor itu lebih besar, lagipula hasil penangkapan seluruhnya lebih
besar, hingga biarpun imbangan persentasi bagi para nelayan penggarap lebih
kecil, tetapi hasil yang diterima sebenarnya oleh mereka masing-masing adalah
lebih besar jika dibandingkan dengan hasil para nelayan penggarap yang mempergunakan
kapal/perahu layar.
2. Berhubung dengan itu di dalam Undang-undang ini bagian yang harus diberikan
kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum di
dalam pasal 3, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban-beban
dan biaya-biaya usaha sebagai yang tercantum dalam pasal 4. Di daerah-daerah
dimana pembagian beban-beban dan biaya-biaya itu sudah sesuai dengan apa yang
ditentukan di dalam pasal 4, maka tinggal peraturan tentang pembagian hasil
sajalah yang harus disesuaikan, yaitu jika menurut kebiasaan setempat bagian
para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang dari apa yang ditetapkan
dalam pasal 3.
Jika bagian mereka sudah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3,
maka aturan yang lebih menguntungkan fihak nelayan penggarap atau penggarap
tambak itulah yang harus dipakai (pasal 5 ayat 1).
3. Dengan pengaturan yang demikian itu maka ketentuan- ketentuan tentang bagi
hasil yang dimuat dalam Undang-undang ini dapat segera dijalankan setelah Undang-undang
ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk mengadakan
penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang sungguh-sungguh perlu
(pasal 5 ayat 2).
4. Mengenai perikanan darat hanya diberi ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan
bagi hasil tambak. yaitu genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai
untuk memelihara ikan, dengan mendapat pengairan yang teratur. Usaha pemeliharaan
ikan di empang-empang air tawar dan lain-lainnya tidak terkena Undang-undang
ini oleh karena umumnya tidak dilakukan secara bagi hasil, tetapi dikerjakan
sendiri oleh pemiliknya. Kalau ada pemeliharaan yang dilakukan secara bagi hasil
maka hal itu mengenai kolam-kolam yang tidak luas. Kalau ada sawah yang dibagi
hasilkan dan selain ditanami padi juga diadakan usaha pemeliharaan ikan, maka
soalnya diatur menurut Undang-undang No.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi
Hasil Pertanian.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
huruf a : Dalam pengertian
ikan termasuk hasil laut lainnya, kecuali mutiara, yang pengambilannya memerlukan
izin khusus dari Menteri Perikanan.
huruf b dan d : Kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan lainnya dan tambak
yang dibagi hasilkan tidak perlu dikuasai oleh nelayan pemilik dan pemilik tambak
dengan hak milik, penguasaan itu dapat pula didasarkan atas hak perseroan atau
penguasaan itu dapat pula didasarkan atas hak persewaan atau hak guna-usaha.
Sero dan kolong (jelma) yang dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk dalam
pengertian "alat penangkapan ikan".
huruf c : Orang-orang yang menyediakan tenaganya dalam usaha penangkapan ikan
laut sebagai suatu kesatuan ("unit") disebut "nelayan penggarap",
yang sebagai kesatuan pula akan membagi hasil dari usaha itu dengan nelayan
pemilik. Beberapa orang yang turut serta sebagai satu kesatuan itu tergantung
pada macam kapal/perahu dan alat-alat serta cara-cara penangkapan yang dipergunakan.
Ada kalanya hanya 2 atau 3 orang, ada kalanya sampai 20 orang.
Seringkali seorang nelayan pemilik turut serta ke laut sebagai jurumudi, di
dalam hal yang demikian nelayan pemilik itu juga termasuk dalam golongan nelayan
penggarap. Ia akan menerima bagian dari hasil usaha itu baik sebagai nelayan
pemilik maupun sebagai salah seorang nelayan penggarap.
huruf e : Hubungan dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam pasal 6.
huruf f : Tambak harus mendapat pengairan yang teratur. Ini mengandung arti,
bahwa pada waktu-waktu tertentu menurut kehendak pengusahanya air dari saluran
dapat dimasukkan ke dalam atau di keluarkan dari tambak, sehingga pintu air
yang cukup rapat dan kuat merupakan bagian yang mutlak dari tambak. Oleh karenanya
maka pemilik tambak dan penggarap tambak pada waktu memulai dan mengakhiri perjanjian
bagi hasil berkewajiban untuk menyerahkan tambak yang bersangkutan dengan pintu
airnya dalam keadaan yang mencukupi untuk keperluannya.
huruf i : Dalam golongan ini termasuk udang, kecuali kalau udang itu memang
sengaja dipelihara dan benihnya dibeli. Dalam hal yang demikian udang digolongkan
sebagai ikan pemeliharaan.
Pasal 3 sampai dengan pasal 5.
Beaya perbekalan untuk
para penggarap selama di laut yang menjadi tanggungan bersama, adalah mengenai
kapal motor.
Mengenai ketentuan dalam pasal 4a angka 2 huruf b perlu ditambahkan bahwa rumah/tempat
tinggal penggarap tambak yang dipergunakan sebagai tempat penjagaan, adalah
menjadi bahan pemilik tambak, sedang mengenai ketentuan Dalam pasal 4 angka
2 huruf c perlu ditambahkan penjelasan, bahwa pada umumnya untuk melaksanakan
kewajibannya itu penggarap tambak biasanya menyediakan sendiri alat-alat yang
diperlukannya. Jika untuk itu perlu dibeli alat-alat baru, maka berhubung dengan
mahalnya harga alat-alat tersebut sekarang ini, pembeliannya dapat dilakukan
bersama-sama dengan pemilik-tambak. Jika dikemudian hari penggarap tambak itu
tidak lagi menggarap tambak yang bersangkutan. maka akan diadakan perhitungan.
Pasal 6.
Persyaratan sebagai yang
ditetapkan di dalam pasal ini dimaksudkan agar manfaat yang diperoleh dari ketentuan
Undang-undang ini benar-benar akan jatuh kepada para penggarap tambak yang sebenarnya
dan bukan kepada orang-orang yang bertindak sebagai perantara antara pemilik
tambak dan penggarap, sedang, perantara antara pemilik tambak dan penggarap,
sedang pada kenyataannya tidak menggarap sendiri tambak yang bersangkutan.
Pembatasan luas tambak garapan dimaksudkan, selain untuk mencegah timbulnya
golongan perantara, juga untuk memberi kesempatan kepada orang-orang lain agar
juga bisa menjadi penggarap tambak.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak-
bahwa mereka akan dapat membagi hasil selama waktu yang cukup lama dan kemudian
setelah jangka waktu perjanjian berakhir akan kembali menjadi nelayan penggarap
dan Penggarap tambak dan tidak akan terdesak oleh orang lain.
Di dalam Panitya yang dimaksudkan dalam ayat 4 huruf b akan diikut sertakan
wakil-wakil dari organisasi-organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front
Nasional setempat.
Penjelasan ini berlaku juga terhadap ketentuan pasal 19. Kiranya sukar untuk
merumuskan dengan tegas apa yang dimaksudkan dengan pengertian "keadaan
baik" yang ditentukan dalam ayat 5. Tetapi pada umumnya dapatlah dikatakan,
bahwa kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak itu harus dikembalikan
kepada nelayan pemilik dan pemilik tambak dalam keadaan yang tidak merugikan
mereka, tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang disebabkan karena kelalaian atau
sengaja ditimbulkan oleh nelayan penggarap atau penggarap tambak.
Dalam konkritnya hal itu tergantung pada keadaan dan ukuran setempat jika tentang
hal ini terjadi perselisihan maka berlakulah ketentuan pasal 19.
Pasal 8.
Di beberapa daerah berlaku
kebiasaan, bahwa untuk memperoleh kesempatan mengusahakan tambak dengan perjanjian
bagi hasil, calon penggarapnya diharuskan membayar uang atau memberikan benda
tertentu kepada pemilik tambak. Jumlah uang atau harga barang itu ada kalanya
sangat tinggi. Oleh karena itu tidak hanya merupakan beban tambahan bagi penggarap
tambak, melainkan lebih-lebih merupakan bentuk pemerasan terhadap golongan yang
ekonominya lemah, maka pemberian semacam itu dilarang.
Yang dimaksudkan dengan "unsur-unsur ijon" dalam ayat 3 adalah:
a. pembayarannya dilakukan sebelum penangkapan ikan lautnya selesai atau sebelum
tambaknya dapat dipanen dan
b. bunganya sangat tinggi.
Dalam pada itu perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 dan 4 ini tidak mengurangi kemungkinan diadakannya utang-piutang secara yang wajar dengan bunga yang layak. Pembelian ikan di tengah laut ("mengadang"), selain dilarang menurut peraturan, sering kali disertai juga sistim ijon.
Pasal 9.
Dalam Undang-undang pokok
Agraria telah ditentukan, bahwa hal sama dan gadai atas tanah pertanian merupakan
hak yang tersifat sementara dan harus diusahakan hapusnya dan gadai-menggadai
tambak itu jarang sekali terjadi. Berhubung dengan itu maka sepanjang mengenai
tambak ketentuan Undang-undang Pokok Agraria tersebut dapat direalisasikan sekarang,
dengan mengadakan larangan sebagai ditentukan dalam pasal ini. Dalam pada itu
untuk keperluan-keperluan yang sangat mendesak, misalnya memerlukan uang untuk
biaya memenuhi rukun Islam yang ke lima sewa-menyewa atau gadai-menggadai tambak
itu masih diperbolehkan, tetapi hanya untuk, waktu yang terbatas (misalnya 2
atau 3 tahun).
Ketentuan dalam ayat 2 dan 3 diperlukan untuk melindungi penyewa tambak, pun
untuk tidak terlalu merugikan secara langsung fihak yang menggadai tambak pada
waktu Undang-undang itu mulai berlaku.
Pasal 10.
Untuk menampung kemungkinan dari usaha-usaha yang hendak menghindarkan diri dari ketentuan tentang cara bagi hasil yang diatur di dalam Undang-undang ini dan untuk menyalurkan para nelayan dan penggarap tambak untuk berusaha secara wajar demi peningkatan produksi perikanan, diadakanlah ketentuan dalam pasal ini, hingga tidak perlu digunakan cara-cara yang terlarang.
Pasal 11.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 12
Tidak memerluka penjelasan.
Pasal 13 dan pasal 14.
Menurut pengertian sosialisme Indonesia maka setiap "pemilikan" mempunyai fungsi sosial. Mengenai tanah hal itu ditegaskan dalam pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria. Menurut pengertian itu maka setiap alat yang dapat dipergunakan dalam bidang produksi tidak boleh sengaja dibiarkan tidak terpakai hingga menjadi tidak produktif. Pengertian tersebut berlaku juga terhadap kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak, yang harus diabadikan pula bagi hasil.
Pasal 15.
Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum.
Pasal 16.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan-jaminan sosial yang layak bagi para nelayan penggarap, yang karena sifat pekerjaannya di laut sering menghadapi bahaya.
Pasal 17.
Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya masing-masing fihak tidak dirugikan. Usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan itu adalah suatu usaha bersama yang didasarkan atas kepentingan bersama, demikian pasal 2. Soal pemerasan hasil ikan hal yang sangat penting, oleh karenanya harus diselenggarakan atas dasar persetujuan kedua belah fihak.
Pasal 18.
Penegasan atas pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini, baik yang bersifat preventif maupun represif dapat diserahkan kepada para pejabat setempat, terutama Dinas Perikanan Laut dan Darat, juga kepada koperasi-koperasi perikanan, organisasi tani dan nelayan setempat dan lain-lain instansi yang dipandang perlu.
Pasal 19.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian perselisihan-perselisihan yang timbul didalam melaksanakan Undang-undang ini.
Pasal 20
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21.
Dengan berlakunya Undang-undang ini yang dapat disebut Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi hasil sebaiknya disebut "Undang-undang Bagi Hasil Perikanan".
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG