Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 10 TAHUN 1964 (10/1964)

Tanggal: 31 AGUSTUS 1964 (JAKARTA)

Sumber: LN 1964/78; TLN NO. 2671

Tentang: PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA

Indeks: DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA. PERNYATAAN.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);
3. Penetapan Presiden REFR DOCNM="61pp002">NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden REFR DOCNM="63pp015">No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108);


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA.

Pasal 1.

Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.
Agar suapya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1964.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1964.

WAKIL SEKRETARIS NEGARA,

SANTOSO S. H.
Brig. Jend. T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1964
TENTANG
PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA
JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA

I. UMUM

1. Bahwa dianggap perlu, Daerah khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Undang-undang dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA, mengingat telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia.

2. Dengan dinyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap menjadi Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan Jakarta, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibu-Kota Negara Republik Indonesia ketempat lain.

3. Bahwa undang-undang ini hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibu-Kota.

4. Dalam pada itu, mengenai batas-batas wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku, dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2

Pernyataan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sampai tanggal 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG