Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1964 (1/1964)
Tanggal: 20 JANUARI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/3; TLN NO. 2611
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK-POKOK, PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962, TENTANG POKOK-POKOK, PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia
yang adil dan makmur - berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu
unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah
satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang
erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
c. bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan
perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan
perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1
Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
REFR DOCNM="62ppu006">No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang
Dasar
2. Pasal 27 ayat (2) dan 33 Undang-undang Dasar.
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10. Prp. tahun 1960
jo Keputusan Presiden REFR DOCNM="64kp005">No. 5 tahun 1964.
4. Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-undang, dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I.
Ketentuan Umum.
Pasal 1.
(1) Tiap-tiap warga-negara berhak memperoleh dan menikmati perumahan yang layak,
sesuai dengan norma-norma sosial, teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan.
(2) Tiap-tiap warga-negara berkewajiban ikut serta dalam usaha mencapai tujuan
tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 2.
Dalam membangun perumahan lebih diutamakan penggunaan bahan-bahan yang terkandung
dalam bumi dan kekayaan alam Indonesia.
BAB II.
Tugas dan Wewenang Pemerintah.
Pasal 3.
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, berbagai fasilitas, bantuan dan perangsang
lainnya, baik dalam pembangunan maupun pembiayaannya, tanpa meninggalkan semangat
gotong royong yang hidup di dalam masyarakat.
(2) Pemerintah mengadakan penelitian dan perencanaan untuk perbaikan dalam pembangunan
perumahan dengan mengutamakan usaha memperendah biaya, mempertinggi mutu bangunan
dan mempercepat proses pembangunan.
(3) Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap bagi keperluan
rakyat dan negara, dengan memperhatikan perkembangan kota dan daerah.
Pasal 4.
(1) Kebijaksanaan umum Pemerintah dalam urusan perumahan dijalankan oleh Menteri
Sosial.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaannya, Menteri Sosial dibantu oleh sebuah badan
yang dibentuk oleh Presiden, dan yang nama, susunan, tugas dan wewenangnya diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinasi pelaksanaan urusan perumahan dapat diserahkan kepada Pemerintah
Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat pula diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Tingkat II.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya itu Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Perumahan
yang susunan anggotanya mencerminkan kegotong-royongan antara Pemerintah dan
rakyat.
BAB III.
Usaha dan Kewajiban Masyarakat.
Pasal 5.
(1) Dengan mengindahkan
petunjuk-petunjuk Pemerintah, tiap tiapwarga-negara dan badan-badan swasta dapat
bebas membangunperumahan untuk keperluannya sendiri atau usahanya.
(2) Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah perusahaan-perusahaan
negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya sesuai
dengan kemampuannya.
Pasal 6.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah:
a. Perwakilan negara asing, badan atau warga-negara asing dapat membangun perumahan
untuk keperluannya.
b. Perusahaan asing diwajibkan membangun perumahan untuk usahanya, pegawai dan
buruhnya.
BAB IV.
Pemakaian dan Persewaan Perumahan.
TGPT NAME="ps7">Pasal
7.
(1) Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik
dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa diatur menurut klasifikasi
tempat, jenis perumahan dan penggunaannya serta penggolongan masyarakat yang
mempergunakannya dengan mengutamakan perlindungan bagi penyewa dan memperhatikan
kepentingan pemilik.
BAB V.
Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Pasal 8.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan perumahan dan pembiayaannya,
hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa serta peraturan-peraturan lainnya
sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana
kurungan dan atau denda.
Pasal 9.
(1) Undang-undang No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 43) dan
Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 73) serta
segala peraturan Perumahan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut.
(2) Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
(3) Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan-peraturan
perumahan oleh Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan
memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.
Pasal 10.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Perumahan".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya
surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
Dr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Wakil Sekretaris Negara,
SANTOSO (S.H).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.1 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962 TENTANG
POKOK-POKOK PERUMAHAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 No. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG.
UMUM.
Dalam tata masyarakat sosialis
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, perumahan merupakan unsur
pokok daripada kesejahteraan rakyat, di samping sandang dan pangan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam keseluruhannya itu, sesuai
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 º
385 diperlukan adanya usaha-usaha Pemerintah dengan mengikut sertakan daya dan
tenaga yang ada di dalam masyarakat secara gotong royong.
Kebutuhan akan perumahan yang terasa sangat mendesak pada dewasa ini yang menurut
perhitungan Dewan Perancang Nasional pada akhir tahun 1960 terdapat kekurangan
perumahan sebanyak k.l. 4 juta buah dan kebutuhan setiap tahunnya akan meningkat
dengan 1 juta buah sesuai dengan pertumbuhan penduduk (buku I º 385). Selain
itu belum diadakan pembangunan secara luas dan merata, dan perumahan yang ada
banyak pula yang tidak/belum memenuhi syarat-syarat perumahan yang dicita-citakan,
yaitu perumahan yang sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan sewanya, serta
memenuhi norma-norma kesusilaan.
Untuk mengatasi kesulitan akan perumahan tersebut tidaklah cukup dengan mengatur
pembagian perumahan dan ruangan yang sudah ada, akan tetapi harus menambah jumlah
perumahan dengan pembangunan secara berangsur-angsur mengingat prioritas dan
urgensinya.
Karena jelas bahwa masalah pembangunan perumahan tidak cukup dengan pengumpulan
modal dan tenaga kerja saja, maka pemecahannya memerlukan penelitian dan perencanaan
yang amat saksama baik dalam bidang politik urbanisasi dan pembangunan masyarakat,
politik penggunaan tanah, teknologi dan pola-pola perumahan yang sesuai dengan
keadaan dan selera yang hidup dalam masyarakat, maupun perencanaan dalam faktor
pembiayaan dan perencanaan perkembangan kota/daerah dan lain-lain sebagainya.
Aktivitas Pemerintah di bidang perumahan meliputi berbagai lapangan usaha yang
luas walaupun hasil-hasilnya masih sangat terbatas dan belum dapat mengimbangi
keperluan, maka oleh karena itu perlu diusahakan pengerahan funds and forces
yang progressip yang ada di dalam masyarakat dan menyalurkannya melalui Dana-dana
Pembangunan baik yang berbentuk bank-bank perumahan, kooperasi-kooperasi ataupun
usaha-usaha lainnya kedalam kegiatan pembangunan perumahan. Untuk itu Pemerintahpun
perlu mengusahakan adanya iklim yang menarik bagi penanaman modal swasta nasional
kedalam pembangunan perumahan ini serta memberikan tambahan fasilitas, bimbingan
dan bantuan lainnya disamping usaha lain di bidang keuangan, perdagangan dan
industri.
Disamping kegiatan Pemerintah dalam pembangunan- perumahan itu sendiri, pantas
kiranya apabila kepada perusahaan-perusahaan nasional dan perusahaan-perusahaan
asing diwajibkan pula untuk membangun perumahan bagi keperluannya sendiri maupun
menyediakan perumahan bagi buruh dan pegawainya, karena perusahaan-perusahaan
itu mempunyai tanggung-jawab sosial terhadap mereka.
Dengan adanya kesempatan yang luas bagi modal swasta untuk mulai membangun perumahan,
maka merekapun perlu diberi kesempatan untuk menentukan penggunaannya dalam
batas-batas fungsi perumahan di dalam tata-masyarakat-sosialis Indonesia. Maka
untuk dapat mengusahakan agar tiap-tiap warga-negara dapat menikmati perumahan
yang layak, perlu adanya ketentuan-ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa
dengan harga sewa yang memberikan perlindungan kepada penyewa dengan memperhatikan
kepentingan pemilik.
Undang-undang ini adalah sebagai induk dari semua peraturan mengenai perumahan,
maka selekas mungkin secara berangsur-angsur akan disusun serangkaian Undang-undang
dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
misalnya yang menyangkut: Pembangunan perumahan dan pembiayaannya, persewaan
perumahan, pola pola dasar dan norma-norma perumahan dan peraturan-peraturan
lain terutama yang mengatur akibat hukum yang timbul karena tidak berlakunya
lagi Peraturan-peraturan lama.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Perumahan mempunyai arti
yang penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang dalam membangun dan memperkembangkan
pribadinya, oleh karena itu setiap warga-negara perlu diusahakan untuk dapat
memperoleh dan menikmati perumahan yang layak sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960.
Tetapi usaha itu tidak akan tercapai dengan memuaskan, apabila rakyat sendiri
tidak turut serta aktif mengusahakannya baik dalam menjaga ketertiban penggunaannya,
maupun dalam pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan menjaga ketenteraman hidup
di dalam lingkungannya.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat 1. Pemberian bimbingan, fasilitas, bantuan-bantuan dan jasa-jasa untuk
memperoleh tanah, bahan-bahan bangunan dengan mudah dan semurah-murahnya merupakan
dorongan dan perangsang yang dapat memperlancar Usaha-usaha pembangunan.
Begitu pula pengaturan bagaimana cara mengumpulkan dana dan tenaga, cara penanaman
modal swasta nasional kedalam kooperasi-kooperasi dan bank-bank perumahan, sebagai
usaha pengerahan dan penyaluran funds and forces yang ada di dalam masyarakat
kedalam usaha-usaha pembangunan, itu semua akan menciptakan iklim yang sangat
menarik bagi pembangunan perumahan.
Ayat 2. Usaha kasar untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan merupakan
usaha yang kompleks, oleh karena itu memerlukan penelitian dan perencanaan yang
saksama dan lengkap, baik di dalam perencanaan perkembangan kota dan daerah
termasuk juga persiapan-persiapan yang tidak berupa perumahan misalnya: pembangunan
jalan-jalan, jembatan-jembatan, industri bahan-bahan bangunan, air minum dan
lain-lain maupun penelitian dan perencanaan teknologi yang diperlukan sesuai
dengan selera yang hidup dalam masyarakat sendiri.
Ayat 3. Kegiatan Pemerintah tidak hanya terbatas dalam pemberian bimbingan,
fasilitas dls., akan tetapi Pemerintahpun selalu mengusahakan bertambahnya pembangunan
perumahan bagi keperluan rakyat dan untuk keperluan alat kelengkapan negara
sendiri misalnya perumahan pegawai/buruh, angkatan bersenjata dan lain-lain
baik untuk disewakan maupun untuk dijual, meskipun hal itu dijalankan setahap
demi setahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 4.
Urusan perumahan harus diselenggarakan untuk memenuhi keperluan hidup dan mewujudkan
kesejahteraan dalam pergaulan bermasyarakat, oleh karenanya urusan perumahan
termasuk tugas Pemerintah dalam bidang kesejahteraan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan itu diperlukan kegiatan-kegiatan, pemikiran,
perencanaan dan pelaksanaan yang menjadi tugas berbagai Departemen sehingga
Menteri Sosial perlu dibantu oleh sebuah Badan yang terdiri dari Wakil-wakil
Instansi resmi dan wakil-wakil organisasi rakyat antara lain melalui Front Nasional
agar penyelenggaraan urusan perumahan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya.
Adapun koordinasi pelaksanaan urusan perumahan di daerah-daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat mencerminkan cita-cita dan kepentingan masyarakat
didaerahnya dengan mendasarkan pada pedoman dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Pada waktunya urusan ini dapat diserahkan kepada Pemerintah
Daerah dalam tingkatan yang lebih rendah. Panitia Perumahan Daerah anggautanya
terdiri dari Wakil-wakil Pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang dapat membawa
kepentingan pemilik dan penyewa maupun golongan masyarakat lainnya.
Dengan demikian dapat diharapkan segala masalah peramahan dapat dipecahkan sesuai
dengan kepentingan semua fihak.
Pasal 5.
Bebas membangun perumahan tidak berarti mengabaikan perizinan-perizinan yang
diperlukan, misalnya izin bangunan, izin pemakaian atau penggunaan tanah dan
lain-lain.
Ketentuan pasal ini mengandung prinsip bahwa tiap-tiap perusahaan negara maupun
swasta, wajib menjamin perumahan bagi pegawai dan buruhnya, maka terutama dalam
tahun-tahun permulaan ini pantas pula mereka diwajibkan membangun perumahan
untuk usahanya, pegawai dan buruhnya, baik dengan usaha sendiri maupun melalui
dana-dana pembangunan seperti koperasi, bank, yayasan perumahan dan lain-lain.
Pasal 6.
Kepada perwakilan negara asing dan sebagainya dirasa perlu diberikan kesempatan
membangun perumahan untuk mencukupi keperluannya sendiri, akan tetapi perlu
diatur jangan sampai hal itu menimbulkan hak-hak baru semacam hak exterritorial
atau hak imunitas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada perusahaan asing diwajibkan menyediakan perumahan yang layak bagi pegawai
dan buruhnya terutama dengan membangun perumahan.
Pasal 7.
Di dalam tata masyarakat sosialis Indonesia, hak milik perseorangan tetap diakui,
namun penggunaannya dibatasi oleh kepentingan bersama. Jadi hak milik termasuk
juga hak milik atas perumahan mempunyai fungsi sosial, sehingga harus mengutamakan
fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan semangat pasal
5 dan 6, maka akan terdapat penggolongan jenis perumahan yaitu perumahan milik
Pemerintah, perusahaan dan perseorangan. Oleh karena itu penentuan harga sewa
perlu- memperhatikan penggolongan jenis perumahan, tujuan penggunaan, klasifikasi
tempat dan penggolongan masyarakat menurut kedudukan sosial penyewa yang menggunakan
perumahan itu. Hubungan sewa menyewa dan penentuan harga sewa karena menyangkut
kesejahteraan rakyat banyak akan diatur dalam Undang-undang. Selama undang-undang
tentang hubungan sewa menyewa dan pedoman harga sewa itu belum ada, maka berlakulah
Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 89).
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat 1 dan 2 cukup jelas.
Ayat 3. Dengan keluarnya Undang-undang ini, maka diperlukan adanya peraturan
tersendiri yang mengatur penggunaan perumahan lama dalam masa peralihan.
Pasal 10.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG