Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1963 (6/1963)
Tanggal: 22 JULI 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/79; TLN NO. 2576
Tentang: TENAGA KESEHATAN
Indeks: KESEHATAN. TENAGA.
Presiden Republik Indonesia.
Menimbang :
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan;
Mengingat:
a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
b. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps10">Pasal 10 Undang-undang
tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 131);
c. Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun REFR DOCNM="61uu008">1961
No. 8; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 207);
d. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang
REFR DOCNM="61uu018">tahun 1961 No. 18; Lembaran-Negara tahun 1961
No. 263);
e. Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun REFR DOCNM="61uu022">1961
No. 22; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302),
f. Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang REFR DOCNM="58uu066">tahun
1958 No. 66; Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:
I. Membatalkan :
1. Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid
mengenai Tenaga Kesehatan;
2. Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara
rasionil (Undang-undang tahun 1951 No. 9);
3. Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting
(Undang-undang tahun 1951 No. 10);
II. Menetapkan :
Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan.
BAB I
Maksud dan tujuan.
Pasal 1.
Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai Tenaga Kesehatan.
BAB II
Ketentuan umum.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan Tenaga
Kesehatan dalam undang-undang ini, ialah :
I. Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
a. dokter;
b. dokter-gigi;
c. apoteker;
d. sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan;
II. Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
a. dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya;
b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;
c. dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya;
d. dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain;
e. dibidang-bidang kesehatan lain.
BAB III
Syarat untuk melakukan pekerjaan
dokter/
dokter-gigi/apoteker.
TGPT NAME="ps3">Pasal 3.
Syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter-gigi ialah:
a. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi menurut peraturan yang
berlaku;
b. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi diluar negeri yang sederajat
dengan Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku.
TGPT NAME="ps4">Pasal
4.
Syarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker :
a. Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker menurut peraturan yang berlaku;
b. Yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan kefarmasian/ sebagai apoteker
menurut undang-undang yang berlaku;
c. Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker diluar negeri, yang menurut peraturan
yang berlaku dinyatakan sederajat dengan ijazah apoteker di Indonesia.
BAB IV
Izin untuk melakukan pekerjaan
dokter/
dokter-gigi/apoteker.
TGPT NAME="ps5">Pasal 5.
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh idzin Menteri.
TGPT NAME="ps6">Pasal 6.
(1) Pada idzin yang dimaksud
dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang
tentang Pokok-pokok Kesehatan.
(2) Hal-hal mengenai daerah (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain yang
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
Tugas pekerjaan tenaga
kesehatan sarjana-muda,
menengah dan rendah.
Pasal 7.
(1) Tugas pekerjaan tenaga
kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan
dan pengalamannya.
(2) Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 8.
(1) Tenaga kesehatan sarjana-muda,
menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/
apoteker/sarjana lain yang dimaksud pasal 2 nomor 1.
(2) Kepada tenaga kesehatan tertentu dapat diberikan wewenang terbatas untuk
menjalankan pekerjaan tanpa pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat
( 1).
(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6 berlaku juga untuk melakukan pekerjaan
tenaga kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2).
BAB VI
Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain
dari pada ilmu kedokteran.
Pasal 9.
(1) Menteri Kesehatan memberi
bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan
berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2) Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
BAB VII
Bimbingan Pemerintah.
TGPT NAME="ps10">Pasal 10.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pokok -pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131), Menteri Kesehatan mengatur, membimbing dan mengawasi tenaga kesehatan dalam melakukan tugas pekerjaannya, baik yang dijalankan sebagai perseorangan maupun yang merupakan aktivitas-aktivitas secara kolektip.
BAB VIII
Tindakan-tindakan administratip.
Pasal 11.
(1) Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan
perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan
administratip dalam hal sebagai berikut :
a. melalaikan kewajiban;
b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang
tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai
tenaga kesehatan;
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan,
d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.
(2) Tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1)dapat diambil oleh
Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah tingkat I dan/atau Menteri Kesehatan,
setelah diadakan pemeriksaan yang teliti.
Pasal 12.
(1) Jika tindakan-tindakan
dalam pasal 11 ayat (1) yang diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah
Tingkat I tidak diterima oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka ia dapat
memajukan perkaranya kepada Menteri Kesehatan.
(2) Menteri Kesehatan mengambil tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal
11 ayat (1) atau dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1), setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dan bilamana perlu badan-badan-
lain.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 13.
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 14.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1963
TENTANG
TENAGA KESEHATAN
UMUM
Undang-undang tentang Tenaga
Kesehatan ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan (selanjutnya disingkat : Undang-undang Pokok Kesehatan). Didalamnya
terkandung pikiran, bahwa tenaga kesehatan merupakan petugas masyarakat dan
negara yang berpendidikan dan berpengetahuan khusus, karena itu mereka mempunyai
tugas dan fungsi yang khusus pula.
Menteri Kesehatan berkewajiban mengatur tenaga kesehatan kearah pengabdian kepada
rakyat dan Negara menurut Undang-undang Pokok Kesehatan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik) mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus melakukan dinas Wajib Militer.
Pasal 2
Tenaga Kesehatan Sarjana,
termasuk golongan Sarjana pada umumnya pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah (non-akademikus)
pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dalam bidang Kesehatan.
Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.
Pasal 3
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.
Pasal 4
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.
Pasal 5
Dengan "melakukan
pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek partikulir
dokter/dokter-gigi".
Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga dokter/dokter-gigi/apoteker
dimanapun juga mereka bekerja.
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan memberikan
izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan Negara (umpamanya distribusi
Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh wilayah Negara), penetapan jangka waktu
untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak mengurangi
daya laku wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan
4.
Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi
sosial seorang dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik (umpamanya tidak buta-tuli,
tidak buta-warna) dan sebagainya.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), MenteriKesehatan memperhatikan
segala sesuatu mengenai daerah (tempat), jangka waktu syarat-syarat lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Sebagai contoh tugas
pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai berikut :
a. Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah terutama
memberi pertolongan pada persalinan normal;
b. Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita
sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya;
c. Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang terbatas
berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker.
(2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut.
(2) Adalah suatu kenyataan,
bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang dokter, maka Tenaga Kesehatan
non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya dengan memikul pertanggungan-jawab
sepenuhnya.
Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa
Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan dalam pasal ini
bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan yang mengatakan,
bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari
pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat".
Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi
dan sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen Kesehatan
bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya Departemen Agama.
Pasal 10
Perjalanan perkembangan
masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis dibimbing, dengan adanya "pimpinan"
disegala bidang (demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka
dalam rangka kenyataan ini dengan tegas diterangkan bahwa dalam melaksanakan
tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada dibawah pimpinan Menteri Kesehatan.
Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat mencapai
tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-kursus
tambahan.
Pasal 11
(1) Cukup jelas.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat Kesehatan
Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat
I.
Pasal 12
Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak menurut norma-norma keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi". Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan hukum yang sewajarnya.
Pasal 13 dan 14
Cukup jelas.
Termasuk dalam Lembaran Negara tahun 1963 No. 79.
Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara.
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG