Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1963 (5/1963)
Tanggal: 22 JULI 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/78; TLN NO. 2575
Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Indeks: BINTANG JASA. TANDA KEHORMATAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk menghargai jasa-jasa
yang besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal
tertentu,
b. bahwa pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan dorongan dan cermin
bagi stiap Warga-Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa terhadap Negara
dan Bangsa;
c. bahwa Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra;
d. bahwa Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan pemberiannya, diberi
nama Bintang Jasa;
Mengingat :
1. pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1 dan pasal II aturan Peralihan Undang-undang
Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 44);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:
Menetapkan :
Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Pasal 1.
(1) Bintang Jasa diadakan
dengan tujuan untuk menghargai dan menghormati Warga-Negara Indonesia dan berjasa
besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam sautu bidang atau peristiwa atau hal tertentu.
(2). Bintang Jasa adalah bintang sipil, yang derajatnya setingkat dibawah Bintang
Mahaputra.
Pasal 2.
(1) Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.
(2) Bintang Jasa berbentuk sebagai berikut: Berkas sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula, dengan lukisan setangkai padi dan tangkai daun-daun dan kembang-kembang kapas yang merupakan satu lingkaran, didalamnya terdapat lambang yang merupakan bagian dari pada Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan huruf-huruf yang merupakan nama ,,Jasa" diletakkan pada sinar-sinar yang panjang.
(3) Ukuran Bintang Jasa untuk semua kelas adalah sama, yaitu : jari-jari sinar yang terpanjang adalah 22,5 mm, sedangkan sinar-sinar, yang pendek seperti tersebut diatas adalah 16,5 mm panjangnya. Jari-jari lingkaran sebelah luas yang diujudkan oleh tangkai-tangkai padi dan kapas adalah 1 1,5 mm.
(4) Perbedaan kelas diujudkan dengan perbedaan warna logam. Untuk kelas 1 sinar-sinar berwarna mas, tangkai padi dan tangkai kapas berwarna perak, demikian pula nama jasa yang terdapat diatas sinar-sinar yang panjang itu. Untuk kelas dua sinar-sinar berwarna perak, sedangkan tangkai padi dan dan kapas berwarna mas, demikian pula nama jasa. Untuk kelas tiga dipakai logam yang berwarna perak seluruhnya.
(5) a. Pita untuk Bintang
Jasa kelas I berupa pita kalung, sedang untuk kelas 2 dan 3 pita gantung, yang
mempunyai warna dasar kuning dan 6 lajur yang berwarna biru untuk kelas satu,
5 untuk kelas dua dan 4 untuk kelas tiga.
b. Pita kalung tersebut selebar 35 mm, sedangkan pita gantung berukuran lebar
35 mm dan panjang 40 mm.
(6) Pita harian mempunyai warna dasar sama dan lajur sama banyak seperti pita diatas untuk tiap-tiap kelas, dan berukuran 35 mm panjang dan 10 mm lebar.
Pasal 3.
(1) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Jasa kelas I.
(2) Bintang Jasa diberikan kepada Warga-Negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu., serta yang memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Undang- undang No. 4 Drt tahun 1959 untuk mendapatkan bintang.
(3) Bintang Jasa dapat pula diberikan kepada Warga Negara Asing yang berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia.
(4) Bintang Jasa dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 4.
(1) Bintang Jasa diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usulnya Dewan
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik
Indonesia.
(2) Tiap pemberian Bintang Jasa disertai dengan penyerahan suatu piagam dalam
mana dimuat uraian singkat tentang yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
(3) Kepada pemilik Bintang Jasa dapat pula diberikan hadiah.
(4) Pelaksanaan penyerahan Bintang Jasa dilakukan oleh Presiden atau atas nama
Presiden oleh seorang Menteri atau penjabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 5.
Dengan Peraturan Pemerintah
ditetapkan peraturan tentang tata-cara pengusulan, pemberian dan penyerahan
anugerah Bintang Jasa.
Pasal 6.
Hak atas Bintang Jasa dicabut,
apabila yang menerima :
a. tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (2)
atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) b Undang-undang No. 4 Drt
tahun 1959;
b. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
penjara yang lamanya lebih dari satu tahun;
c. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan negara;
d. masuk organisasi yang terlarang;
e. memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
f. masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi dari sesuatu negara asing tanpa mendapat
idzin dari Pemerintah Indonesia.
Pasal 7.
Segala sesuatu mengenai Bintang Jasa yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Jasa" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1963
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
UMUM
Disamping adanya Bintang
Republik Indonesia dan Bintang Maha Putra untuk menghormati jasa-jasa yang secara
luar biasa diberikan kepada Negara dan Bangsa. Bintang-bintang Militer untuk
menghargai jasa-jasa kemiliteran pada waktu-waktu atau terhadap peristiwa-peristiwa
tertentu dan Bintang Bhayangkara untuk menghormati jasa-jasa orang yang diberikan
dibidang penyelenggaraan dan penjagaan ketertiban umum dan keamanan maka masih
dirasakan perlu untuk mengeluarkan Bintang Jasa, sebagai penghargaan dari pada
jasa-jasa besar yang diberikan dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu.
Menghargai jasa-jasa tersebut dengan Bintang Jasa dirasakan lebih tepat dari
pada dengan Bintang lain seperti, tersebut diatas misalnya dengan Bintang Maha
Putra, karena besar dan luasnya jasa-jasa itu belum dirasakan sebesar dan seluas
seperti apa yang menjadi syarat-syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Maha
Putra.
Pemberian bintang Jasa selanjutnya dirasakan sebagai pendorong tidak saja bagi
yang bersangkutan untuk lebih lagi melimpahkan kesungguhan dalam menyumbangkan
jasa baktinya kepada Negara dan Bangsanya, tetapi pula bagi setiap Warga Negara
Indonesia untuk memberi jasa-jasa dan baktinya kepada Negara dan Bangsa Indonesia
dengan mengambil orang yang memeriksa Bintang Jasa sebagai tauladan yang baik.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan jasa besar ialah jasa-jasa yang bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung-jawab yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan kesejahteraan negara.
(2) Bintang Jasa ditempatkan dibawah Bintang Maha Putra yang merupakan penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu diluar bidang militer, jasa-jasa yang dalam penilaiannya adalah lebih tinggi mutunya dari pada jasa-jasa yang merupakan syarat untuk mendapatkan Bintang Jasa.
Pasal 2
(1) Pembagian dalam kelas dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan penghargaan atas jasa-jasa besar yang diberikan itu, berdasarkan luas kecilnya suatu perbuatan jasa terhadap Nusa dan Bangsa dan besar kecilnya usaha pribadi.
(2) dan (3) Bentuk dari
Bintang Jasa dapat dilihat dalam gambaran terlampir. Tidak memerlukan penjelasan
lebih lanjut.
(4) Ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda kehormatan.
(5) dan (6) Untuk bintang yang dimaksud pita kalung kelas 1 dan pita gantung
untuk kelas 2 dan 3 dianggap telah cukup baik dan sesuai dengan derajatnya,
dibanding dengan bintang-bintang kita yang tertinggi.
Pasal 3
(1) Sudah merupakan ketentuan
bahwa Presiden mendapat bintang yang tertinggi (pasal 3 Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan).
(2) Diharap bahwa jasa yang dihargai itu dapat dijadikan tauladan bagi tiap
Warga Negara Indonesia.
(3) dan (4) Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4
(1) Hal ini mengingat ketentuan
yang didapati dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai
Tanda-tanda Kehormatan.
(2) Untuk memungkinkan, bahwa Tanda Kehormatan itu tepat pada waktunya dapat
diberikan hingga tidak akan mengurangi nilai dan harganya secara psykhologis.
(3) Kemungkinan ini diberikan bilamana dianggap perlu mengingat keadaan penghidupan
dari pada orang yang menerima penghargaan.
Pasal 5
Ini dianggap perlu untuk mendapat keseragaman dalam soal-soal yang dimaksud.
Pasal 6
Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan yang dimaksud.
Pasal 7
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 8
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 78.
Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG