Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1963 (4/1963)
Tanggal: 22 JUNI 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/71; TLN NO. 2563
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknnya
pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah
berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan
bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu014">No. 14 tahun 1962
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 51.);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
REFR DOCNM="62uu014">No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan
Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor kedalam Daerah Pabean Indonesia
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan
:
a. kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai
daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel, termasuk juga yang
tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down);
b. daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah
dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
c. impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
Pasal 2
(1) Atas kendaraan bermotor
yang diimpor dari luar pabean dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa"
sebanyak :
a. 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua
atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan
mobil penarik montage, tanki, penyiram, penyapu kotoran dan faccali;
b. 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dari pemungutan Sumbangan
Wajib Istimewa itu dikecualikan:
a. kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam kebakan. traktor-traktor
dan forklif;
b. kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah;
c. kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan international menghendaki demikian.
(2) Pengencualian yang dimaksud
pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila kendaraan bermotor
bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya
diserrahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut
pada ayat 1 diatas.
Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima
kendaraan bermotor bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada Negara.
Pasal 6
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1963
TENTANG
PEMUNGUTAN "SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA"
ATAS KENDARAAN YANG DIIMPOR KEDALAM
PABEAN - PABEAN
I. UMUM
Pada pemasukan untuk dipakai
dari kendaraan bermotor kedalam daerah pabean tidak lagi dikenakan pajak masuk.
Juga terdapat pengecualian dari bea balik nama dari kendaraan bermotor itu.
Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandang perlu mengadakan
pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas semua kendaraan bermotor,
yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean. Pengecualian diberikan
untuk beberapa kendaraan bermotor saja yang ditentukan dalam peraturan ini.
Berhubung pemungutan dilakukan pada waktu pemasukan kedalam daerah pabean, maka
pelaksanaannya diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai, yang untuk itu menggunakan
Peraturan tentang bea masuk sebagai pedoman, misalnya tentang penetapan nilai
entrepot dari kendaraan bermotor, tentang cara pemungutan jumlah yang terhutang
dan lain sebagainya.
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 71.
Mengetahui :
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG