Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1963 (3/1963)
Tanggal: 22 JUNI 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/70; TLN NO. 2562
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengatasi
kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat
dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa
sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan
pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang
dimaksud;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dnegan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="63ppu013.doc">No. 13 tahun
1963 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 51);
d. bahwa Peraturan Pemerinttah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan
22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor (Lembaran- Negara tahun 1962
No. 51), menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Istilah
Dengan Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
Ke- 1. "Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua
atau lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang
digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau
gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar daerah pengawasan pabean) dalam
tahun 1962.
Ke-2. "Pemilik"
ialah :
A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran bermotor itu
dituliskan yaitu
a. orang pribadi;
b. badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan Negara;
c. perkumpulan-perkumpulan;
d. Yayasan;
e. koperasi;
f. firma atau perseroan lainnya;
a s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri;
C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor
yang belum mendapat tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 2
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia ddan yang baik telah maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhitung oleh Pemilik.
Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang
:
a. dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
c. dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang memakai
nnomor CD atau CC;
d. dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Peengawasan;
e. kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan
itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat
(3) Undang-undang dalam Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga
pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu;
f. yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 5
(1) Sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder
dalam cc berdasarkan kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan
kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang ini.
(2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atau
Kendaraan Bermotor ialah :
a. Para Menteri;
b. Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
c. Anggota Angkatan Bersenjata;
d. Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Pasal 6
(1) Pemilik kendaraan bermotor
diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor
yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara
dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Unndang-undang ini
atau saat pemilikan.
(2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran
yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Pasal 7
(1) Sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atas Kendaran Bermotor belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan
lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka
diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan
dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).
(3) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan. Pembiayaan
dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut
pada pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
Yang bertanggung jawab untuk
pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendarraan Bermotor ialah
:
1. Untuk pemilik perseorangan : orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahliwarisnya:
2. Untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan atau perseronya.
Kepada lnspeksi Keuangan mengumumkan pertangunganjawab administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.
Pasal 10
(1) Sejak saat Undang-undang
ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan Bermotor.
(2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan
bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan
Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersankutan belum lunas.
Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Pasal 12
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Pasal 14
(1) Undang-undang ini disebut
Undang-undang tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pda hari diundangkan dan mempunyai daya
surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1962
TENTANG
SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962
ATAS KENDARAAN BERMOTOR
Berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat, maka kebutuhan keuangan Negara bertambah pula. Untuk mengatasi kesulitan itu, kiranya sudah selayaknya bahwa dari golongan masyarakat yang berada dapat diharapkan pemberian pengorbanan istimewa kepada Negara. Pengorbanan istimewa tersebut diwujudkan dalam bentuk Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara.
Sumbangan Wajib itu berdiri disamping pungutan-pungutan Negara dalam bentuk pajak-pajak Negara.
Yang dimaksudkan sebagai golongan masyarakat yang berada, ialah mereka yang memiliki kendaraan bermotor sebagai harta kekayaan yang terlihat.
Bukanlah dimaksud Pemerintah untuk dengan mengadakan pungutan Sumbangan Wajib itu menahan atau mengurangi hasrat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Sumbangan Wajib tersebut hanya dipungut untuk satu kali saja ialah untuk tahun 1962, sehingga tidak akan mempengaruhi hasrat penanaman dalam bidang pengangkutan dengan kendaraan bermotor.
Segala peraturan lain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk atau disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ke-1 Obyek Sumbangan Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua kendaraan bermotor.
Ke-2. Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk menentukan siapa yang bertanggung-jawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam pasal 4 dibawah huruf f ditera keterangan guna memungkinkan pemberian pengecualian untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadam api dan sebagainya.
Pasal 5
(1) Dalam tiga lampiran
dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ini ditetapkan
kelas-kelas tarip untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian menurut isi
silinder motor dalam cc.
(2) Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang
No.19 Prp tahun 1960.
Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara ialah antara lain :
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 6 dan 7
Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari.
Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan.
Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara.
Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut peraturan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1959.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor.
Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah.
Pasal 11 s/d 14
Cukup jelas.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 70.
Mengetahui :
Pejabat Sekretaris Negara,
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH
DICETAK ULANG