Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1963 (2/1963)
Tanggal: 22 JUNI 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/69; TLN NO. 2561
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa perlu mengenadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang
fiskal karena pemungutan sumbangan wajib;
b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu012">No. 12 tahun 1962
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 50);
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
REFR DOCNM="62ppu012">No. 12 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan
Fiskal mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran-Negara tahun 1962
No. 50) menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan
kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam
menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-undang
Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan
diperhitungkan dengan pajak apapun.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut ssampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1963
TENTANG
KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI
PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB
ISTIMEWA
Dengan Undang-undang ini
telah dan akan diadakan pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis
kekayaan dan barang dari beberapa golongan masyarakat di Indonesia.
Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan
ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada
keragu-raguan.
Mengingat bahwa pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan
atas kekayaan, dan pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan,
maka karena itu dibidang fiskal harus diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan
Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangi dari pendapatan dan laba dalam
menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak perlu
diperhitungkan dengan pajak apapun.
Selain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama
dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aselinya dalam bahasa Belanda.
Mengetahui
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG