Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 2 TAHUN 1963 (2/1963)

Tanggal: 22 JUNI 1963 (JAKARTA)

Sumber: LN 1963/69; TLN NO. 2561

Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG

Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.


Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :
a. bahwa perlu mengenadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib;
b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu012">No. 12 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 50);
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat :
1. pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960.


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu012">No. 12 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan Fiskal mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 50) menjadi Undang-undang.

Pasal 1

Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut ssampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1963
TENTANG
KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI
PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB
ISTIMEWA

Dengan Undang-undang ini telah dan akan diadakan pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis kekayaan dan barang dari beberapa golongan masyarakat di Indonesia.
Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada keragu-raguan.
Mengingat bahwa pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan atas kekayaan, dan pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan, maka karena itu dibidang fiskal harus diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangi dari pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak perlu diperhitungkan dengan pajak apapun.
Selain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aselinya dalam bahasa Belanda.

Mengetahui
Pejabat Sekretaris Negara,

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG