Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1963 (14/1963)
Tanggal: 28 NOPEMBER 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/110; TLN NO. 2599
Tentang: PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA
Indeks: PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMIN DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA. PENGESAHAN.
Presiden Republik Indonesia.
Menimbang:
a. bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan
pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan
masalah proyek-proyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan
Perancang Nasional yang garis-garis besarnya telah disahkan dengan Ketetapan
M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tertanggal 3 Desember 1960:
b. bahwa hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian
proyek A:
c. bahwa dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia dan
telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan
P. T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco
Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia:
P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya
tersebut sesuai dengan Undang-undang REFR DOCNM="60ppu044">No.
44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang,
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar:
2. Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu044">No. 44 Prp tahun 1960 tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133):
4. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No.19 Prp tahun 1960 tentang
Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
5. Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar
Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969;
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="63pp018">No. 18 tahun 1963
tentang Penetapan tentang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan Minyak
dan Gas Bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara (Lembaran-Negara
tahun 1963 No.26);
7. Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo pada tanggal 1 Juni 1963
8. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No.5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan:
Menetapkan :
Undang-undang tentang pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamin dengan P.T Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia.
Pasal 1.
1. Perjanjian Karya antara
: Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin dengan P.T.
Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas
Petroleum Company (Topco):
2. Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. Permina) dengan P.T.
Stanvac Indonesia;
3. Perusahaan Negara Pertimbangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) dengan
P.T. Shell Indonesia; sebagaimana terlampir dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris yang ditandatangani pada tanggal 25 September 1963, dengan dikeluarkannya
Undang-undang ini disahkan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat
(3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
(1) Daerah-daerah bekas
konsesi, kontrak 5A dan daerah-daerah bekas perusahaan-perusahaan Pertembangan
yang selama ini diusahakan oleh perusahaan-perusahaan P.T. Caltex Indonesia,
P.T. Stanvac Indonesia dan P.T. Shell Indonesia dengan berlakunya Undang-undang
ini. dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N.
Permina dan P.N. Permigan sebagaimana di maksudkan dalam pasal 1 Undang-undang
ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1963
TENTANG
PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N.
PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN
CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC)
TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO);
P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA,
P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA.
Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang pertambangan khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa kenyataan-kenyataan yaitu:
a. kedudukan maatschappij-maatschappij
asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk menjadi maatschappij raksasa dunia.
yang sangat berpengaruh dipasaran didunia, sedangkan usahanya dipasaran Indonesia
telah demikian besar terjalinnya dengan kehidupan masyarakat kita;
b. Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat
realisasi aspirasi nasional.
Pemerintah berpendapat bahwa
untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Dekrit Presiden 5 Juli
1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh Presiden dalam amanatnya
tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja dengan maatschappij
asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil-hasilnya harus
dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah yang setinggi-tingginya
dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.
Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya Pemerintah
dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui undang-undang
tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarakan undang-undang
pertambangan yang lama dengan memberi kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan
diri melalui perundingan-perundingan dengan Policy Perminyakan baru.
Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut ditiadakan,
tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak dan
gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila diperlukan
pelaksanaan Pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai
kontraktor Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian
kekuasaan atas bahan-bahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan
untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa
penambangan, pengolahan dan penjualan daripada bahan-bahan vital in merupakan
suatu alat kekuasaan politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari
Pemerintah ini dengan pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan
dan perkembangan dari revolusi dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan
pertambangan minyak pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah
ditinjau segi kemajuan ekonomis/finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan,
yaitu:
1. peninggian hasil-hasil
bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari keuntungan bersih dalam
bentuk rupiah maupun mata uang asing,
2. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber- sumber yang riil bagi
pelaksanaan pembangunan,
3. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan,
baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor
untuk Perusahaan Negara;
4. supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan kontraktor
dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam
pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan
dengan maatschaappij-maatschappij asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan
mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun
1963,. Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada
ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden
No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 1963.
Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 8 tahun 1963, dalam
peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschappij asing
diajukan 3 alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
2. gulung tikar;
3. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang
mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia
bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan
kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir
persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam
perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan
di Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus menerus selama
3 minggu.
Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil
maksimal bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan policy perminyakan sebagaimana
telah dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak
terlebih dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi
nasional.
Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dinilai
dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa
kesempatan-kesempatan konkrit bagi P.N. untuk melaksanakan kewajiban utamanya,
yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan usaha-usaha
pertambangan minyak bumi.
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 110.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG