Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1963 (13/1963)
Tanggal: 28 NOPEMBER 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/109; TLN NO. 2598
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNO. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMINA PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATAS NAMA PAN AMERICAN INTERNASIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 24) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMINA DAN PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATAS NAMA PAN AMERICAN INTERNASIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 24) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu diadakan peraturan tentang Pengesahan "Perjanjian Karya"
antara Perusahaan Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company
untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation;
b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu004">No. 4 tahun 1962
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 24);
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 yo pasal 22 ayat I dan 2 Undang-undang Dasar;
2. pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu044">No. 44 Prp tahun 1960 tentang
Pertambahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133);
4. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No. 19 Prp tahun 1960 tentang
Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); 5 .Ketetapan M.P.R.S.
No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969;
6. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 4 tahun 1962 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara Perusahaan
Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri
dan atas nama Pan American International Oil Corporation (Lembaran-Negara tahun
1962 No. 24), menjadi Undang-undang.
Pasal 1.
Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation yang dilampirkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan menjadi bagian dari Undang-undang ini disahkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 18 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang lni dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Nopember 1963
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN
"PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMIN
DENGAN PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY
UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATAS NAMA PAN
AMERICAN INTERNATIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN-NEGARA
TAHUN 1962 No. 24), MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang pertambangan
khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa kenyataan-kenyataan
yaitu:
a. Kedudukan maatschappij-maatschappij
asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk menjadi maatschaappij raksasa dunia,
yang sangat berpengaruh dipasaran didunia, sedangkan usahanya dipasaran Indonesia
telah demikian besar terjalinnya dengan kehidupan masyarakat kita.
b. Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat
realisasi aspirasi nasional.
Pemerintah berpendapat
bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dekrit Presiden
5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh Presiden dalam
amanatnya tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja dengan maatschappij
asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil-hasilnya harus
dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah yang setinggi-tingginya
dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.
Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya Pemerintah
dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui undang-undang
tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarkan undang-undang
pertambangan yang absolut berdasarkan undang-undang pertambangan yang lama dengan
memberi kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan diri melalui perundang-perundangan
dengan policy perminyakan baru.
Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut ditiadakan,
tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak dan
gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila diperlukan
pelaksanaan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai
kontraktor Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian
kekuasaan atas bahan-bahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan
untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa
penambahan, pengolahan dan penjualan dari pada bahan-bahan vital ini merupakan
suatu alat kekuasaan politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari
Pemerintah ini dengan pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan
dan perkembangan dari revolusi, dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan
pertambangan minyak pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah
ditinjau segi kemajuan ekonomis/ finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan,
yaitu :
1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari
keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing;
2. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber-sumber yang riil bagi
pelaksanaan pembangunan;
3. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan,
baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor
untuk Perusahaan Negara;
4. supaya dalam rangka hubungan kedua antara Perusahaan Negara dan kontraktor
dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam
pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan
dengan maatschaappij-maatschaappij asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan
mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun
1963. Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada
ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden
No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 1963.
Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963, dalam
peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschaappij asing
diajukan 3 alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
2. gulung tikar;
3. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang
mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah
No. 18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia bahwasanya untuk kepentingan
nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan kekuasaan yang ada padanya
dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir persetujuan Tokyo tertanggal
1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam
perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan
di Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus-menerus selama
3 minggu.
Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil
maksimal bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Policy perminyakan sebagaimana
telah dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak
terlebih dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi
nasional.
Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dimulai
dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa
kesempatan-kesempatan kongkrit bagi Perusahaan Negara untuk melaksanakan kewajiban
utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan
usaha-usaha pertambangan minyak bumi.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 109.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
A. W. SURJOADININGRAT S.H.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG