Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1962 (6/1962)
Tanggal: 5 MARET 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/12; TLN NO. 2390
Tentang: WABAH
Indeks: WABAH.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dianggap
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Wabah;
Mengingat:
a. REFR DOCNM="60uu09" TGPTNM="ps1">pasal 1,REFR DOCNM="60uu009"
TGPTNM="ps4"> 4, REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps7">7
dan REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps15">15 Undang-undang
No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960)
No. 131);
b. Undang-undang REFR DOCNM="62uu001">No. 1 tahun 1962 tentang
Karantina Laut (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 2) dan Undang-undang REFR DOCNM="62uu002">No.
2 tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 3);
c. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
I. Mentjabut: Epidemie
Ordonnantie (Staatsblad 1911 No. 299);
II. Menetapkan:
Undang-undang tentang Wabah.
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 1.
Maksud dan tudjuan Undang-undang ini ialah untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah.
BAB II
KETENTUAN UMUM.
Pasal 2.
Dengan wabah dalam Undang-undang ini dimaksud: penjalaran sesuatu penyakit dengan cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yang harus dibatasi dengan isolasi si penderita dari orang-orang lain di sekitarnya.
TGPT NAME="ps3">Pasal 3.
Wabah dalam Undang-undang ini meliputi:
(1) Penyakit-penyakit karantina berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
(2) a. Tifus perut (Typhus
abdominalis),
b. Para-tifus A, B dan C,
c. Disentri (mejan) basili (Dycenteria bacillaris),
d. Radang hati menular (Hepatitis infectiosa),
e. Para-cholera Eltor,
f. Diphtheria,
g. Kejang tengkuk (Meningitis cerebrospinalis epidemica),
h. Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitis anterior acuta).
(3) Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BAB III.
PENETAPAN DAN PENCABUTAN
PENETAPAN
DAERAH WABAH.
Pasal 4.
(1) Menteri Kesehatan menetapkan
dan mencabut penetapan suatu daerah sebagai daerah wabah setelah ada pemeriksaan
yang teliti.
(2) Penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat didelegasikan
kepada penguasa yang dimaksud dalam pasal 8, kecuali mengenai wabah penyakit
Karantina.
(3) Cara penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan pasal 5 dari
Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No.
2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
BAB IV
USAHA-USAHA.
Pasal 5.
(1) Untuk mencegah menjalarnya
sesuatu wabah, maka
a. kepala keluarga, kepala sekolah, kepala asrama, kepala perusahaan, nachoda
kapala, nachoda pesawat udara dan sebagainya atau wakilnya, yang mengetahui
atau menyangka ada peristiwa wabah disuatu tempat dalam lingkungan yang menjadi
tanggung-jawabnya, wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam kepada kepala
Pemerintah setempat;
b. tenaga kesehatan tertentu yang mengetahui, patut mengetahui atau menyangka
adanya peristiwa penyakit wabah wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam
kepada kepala Pemerintah setempat.
(2) Kepala Pemerintah setempat, setelah mendapat laporan dengan segera mengadakan pemeriksaan dan tindakan seperlunya.
Pasal 6.
(1) Usaha-usaha untuk mencapai
maksud yang tersebut dalam pasal 1 ialah :
a. Pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium dan konsultasi, pengobatan,
perawatan dan isolasi penderita;
b. pengebalan (immunisasi);
c. menghapus hamakan, menghapus seranggakan benda-benda dimana perlu;
d. menghapus tikuskan bangunan, ruangan, alat-alat pengangkutan dan lain-lain
dimana perlu;
e. pemusnahan benda-benda dan bangunan-bangunan dimana perlu;
f. penetapan peraturan pengangkutan penderita dan jenazah;
g. penetapan peraturan mengenai uruan perawatan dan pemakaman jenazah;
h. penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang masalah wabah.
(2) Biaya untuk usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengganti
kerugian ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
BAB V
TINDAKAN-TINDAKAN PEMBERANTASAN WABAH.
Pasal 8.
(1) Jika disuatu daerah
berjangkit atau tersangka berjangkit wabah yang dimaksud dalam pasal 3, penguasa
yang tertinggi didaerah tingkat I mengambil segala tindakan yang diperlukan
untuk mengatasi wabah tersebut termasuk penutupan daerah wabah.
(2) Dalam keadaan darurat, penguasa tertinggi daerah tingkat II atau bawahan
dapat mengambil tindakan-tindakan sementara dengan ketentuan, sesudah mendengar
para tenaga kesehatan setempat.
(3) Tindakan-tindakan yang mengenai bidang kesehatan didasarkan pada ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 7.
Pasal 9
Tindakan-tindakan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan mengikut-sertakan masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :
a. petugas, yang berdasarkan
Undang-undang ini melalaikan kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6
ayat (1);
b. petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak terlaksananya
usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat
(1).
(3) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut
dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah".
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962
TENTANG
WABAH.
PENJELASAN UMUM.
Jika disesuatu tempat timbul
wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera mengambil tindakan-tindakan untuk
mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah, sampai
kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-Ordonnantie harus dicabut
karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat sekarang.
Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan Pemerintah
yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur wabah,
diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Perumusan wabah dalam pasal
ini diambil antara lain dari International Sanitary Regulation tahun 1961 mengenai
Epidemie.
Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung
adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat.
Pasal 3
Ayat (1) dan (2),
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya
tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan banyak
korban jiwa.
Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi
peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat mengakibatkan
pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara.
Ayat (2)
Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-daerah
terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa setempat.
Ayat (3)
Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci. Pencabutan
penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka waktu yang sesuai
dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana ditetapkan juga dalam pasal
5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5 Undang-undang Karantina Udara.
Pasal 5
(1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib, yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti.
(2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik kesehatan dan lain-lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-penyakit yang dapat menyebabkan wabah.
Pasal 6
(1) Dalam ayat ini ditetapkan
suatu rangkaian usaha-usaha medis untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya
serta memberantas wabah. Dalam keadaan bencana wabah berjangkit, dimana keselamatan
dan jiwa ratusan, ribuan orang terancam, mudah dapat mengerti, bahwa segala
tindakan yang disebut dalam a sampai dengan h perlu, dijalankan demi keselamatan
umum; tentu dengan mengindahkan sebanyak mungkin kepentingan umum, norma-norma
kesusilaan, keagamaan dan kemerdekaan bergerak perseorangan.
Dalam melakukan pemeriksaan oleh petugas-petugas, perlu setiap orang memberi
bantuannya agar supaya segala sesuatu dapat berjalan lancar.
Untuk mencegah penjalaran, maka penderita harus diisolasi dan diberi perawatan
dan pengobatan yang effektif. Orang-orang disekitar penderita terutama yang
erat hubungannya dengan. sisakit harus diawasi, bilamana perlu diisolasi dan
diberi pengobatan seperlunya.
Benda-benda dan bangunan-bangunan, dimana perlu dihapus hamakan, dihapus seranggakan
dan dihapus tikuskan dan adakalanya dimusnahkan.
Dalam hal pemusnahan perlu diperhatikan pengganti-kerugian yang wajar.
Berhubung dengan bahayanya jenazah dalam menularkan wabah, maka jenazah-jenazah
yang bersangkutan perlu diatur pengangkutannya, dan lain-lain.
Untuk melindungi masyarakat sebaik-baiknya terhadap wabah, perlu diberikan penerangan-penerangan
dan pendidikan kepada masyarakat oleh petugas-petugas kesehatan dan petugas-petugas
pendidikan.
(2) Berhubung dengan pentingnya masalah wabah ini, maka segala pengeluaran biaya
yang perlu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah
Pusat yang wajib membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan
tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah atau usaha swasta didalam hal ini.
Pasal 7
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Otonom untuk mengeluarkan peraturan-peraturan khusus/tersendiri.
Pasal 8
(1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan
dengan segera, maka penguasa tertinggi dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu
perintah dari Pusat, dapat melakukan usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi
wabah.
Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup pemeriksaan
oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan laboratorium.
Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat dikerahkan,
termasuk tenaga kesehatan swasta.
Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya, demikian
pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita diberi tanda-tanda
tertentu.
(2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya.
Pasal 9
Mengingat akan kemungkinan
terancamnya kepentingan penduduk didaerah wabah, maka penguasa yang tertinggi
yang dimaksud dalam pasal 8 perlu mengikut-sertakan masyarakat dalam melakukan
tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, seperti termaksud dalam pasal 5 Undang-undang
ini.
Dalam pada itu dapat dibentuk panitya-panitya, yang terdiri dari pejabat-pejabat
Pemerintah, ahli-ahli dan wakil-wakil dari organisasi rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 10
(1) Untuk menjamin dapat
dilaksanakan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, perlu dihukum siapapun
juga yang menghalang-halangi pekerjaan petugas-petugas yang menyelenggarakan
usaha-usaha tersebut dalam pasal 5 dan 6.
Dalam pada itu dibedakan siapa yang "dengan sengaja" dari pada orang
yang hanya karena kelalaiannya (kesalahan) melakukan perbuatan-perbuatan yang
dimaksud diatas.
Mengingat akan kepentingan orang banyak yang terancam oleh bahaya wabah itu,
maka siapa yang dengan sengaja berbuat hal-hal yang dapat mengakibatkan berlangsungnya
atau menjalarnya wabah dihukum berat. Perbuatan yang asosial itu bukan suatu
"pelanggaran" tetapi suatu "kejahatan" menurut hukum pidana.
(2) Adapun mereka, yang
karena kelalaiannya tak dapat dilaksanakannya usaha-usaha tersebut dalam pasal
5 dan 6, dihukum tidak sekian berat seperti orang yang dengan sengaja berbuat
hal-hal yang bersifat merintangi tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah.
Perbuatan mereka adalah suatu "pelanggaran" "percobaan"
untuk menjalankan kelalaian itu, dan siapa yang "turut-membantu" perbuatan
kearah kelalaian tersebut, tidak dihukum, hal ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah, yang melaksanakan Undang-undang ini, dapat dipidana perbuatan-perbuatan yang tidak disebut dalam pasal 5 dan 6 tetapi yang juga mengakibatkan berlangsungnya atau menjalarnya wabah.
(4) Cukup jelas.
Pasal 11 dan 12
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 12.
Diketahui:
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-12 pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 1962, P. 213/1962
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG