Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1962 (5/1962)
Tanggal: 14 FEBRUARI 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/10; TLN NO. 2387
Tentang: PERUSAHAAN DAERAH
Indeks: PERUSAHAAN DAERAH.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai
keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang
ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada
Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanya keseragaman
dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah
Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan
Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No. 19 Prp tahun 1960 dan REFR
DOCNM="60ppu045">No. 45 Prp tahun 1960 ;
d. bahwa perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No I/MPRS/1960 dan No.
II/MPRS/1960;
3. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan
No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun
1961 dan No. 1 tahun 1962;
4. Undang-undang REFR DOCNM="56uu032">No. 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 77);
5. Undang-undang REFR DOCNM="58uu079">No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 139) jo. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="59pp060">No.
60 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 138);
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 11 Oktober 1961;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong:
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Perusahaan Daerah.
BAB I
UMUM.
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini
Yang dimaksudkan dengan:
a. Daerah, ialah Daerah Swatantra Yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah jis Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No.
5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962;
b. Pemerintah Daerah, ialah Pemerintah Daerah seperti yang dimaksud dalam Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan No. 1 tahun 1962;
c. Kepala Daerah, ialah Kepala Daerah Swatantra termaksud pada sub a;
d. Instansi atasan, ialah:
1. Presiden bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I;
3. Kepala Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
Pasal 2.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia yang tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia.
Pasal 4.
(1) Perusahaan Daerah didirikan
dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini.
(2) Perusahaan Daerah termaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang kedudukannya
sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
(3) Peraturan Daerah termaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapat
pengesahan instansi atasan.
BAB II
SIFAT, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA.
Pasal 5.
(1) Perusahaan Daerah adalah
suatu kesatuan produksi yang bersifat :
a. memberi jasa.
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum,
c. memupuk pendapatan.
(2) Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
(3) Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
(4) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pasal 6.
(1) Dalam melaksanakan tujuannya
termaksud dalam pasal 5 ayat (2) Perusahaan Daerah bekerja sama dengan Perusahaan
Negara, koperasi dan swasta.
(2) Dalam hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan lapangan
usaha koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
BAB III
MODAL
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2) a. Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu
Daerah yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
b. Apabila modal Perusahaan Daerah termaksud sub a diatas terdiri atas kekayaan
beberapa Daerah yang dipisahkan modal perusahaan itu terdiri atas saham-saham.
(3) Modal Perusahaan Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan terdiri atas saham-saham.
(4) Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk- petunjuk Menteri Keuangan.
BAB IV
SAHAM-SAHAM
Pasal 8.
(1) Saham-saham Perusahaan
Daerah terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
(2) Saham-saham prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daerah.
(3) Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya
terdiri dari warga negara Indonesia.
(4) Besarnya jumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa
ditetapkan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(5) Pembayaran saham-saham dengan "goodwill" tidak diperbolehkan.
Pasal 9.
(1) Saham-saham dikeluarkan
"atas nama".
(2) Saham-saham dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham
prioritet hanya dapat dipindah-tangankan kepada Daerah.
(3) Hak, wewenang dan kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh
Kepala Daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai-pendaftaran penggantian, pemindahan, administrasi
dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran saham diatur dalam peraturan
pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 10.
Setiap saham berhak atas satu suara.
BAB V
PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS.
Pasal 11.
(1) Perusahaan Daerah dipimpin
oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan
pendiriannya.
(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diperhentikan
oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dari Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah :
a. bagi Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan
Daerah yang dipisahkan;
b. bagi Perusahaan Daerah yang modalnya untuk sebagian terdiri dari kekayaan
Daerah yang dipisahkan atas usul pemegang saham/saham prioritet.
(3) Pengangkatan termaksud pada ayat (2) dilakukan untuk waktu selama-lamanya
4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
kembali.
Pasal 12.
(1) Anggota Direksi berhenti
karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah yang mengangkatnya,
karena :
a. permintaannya sendiri;
b. berakhirnya masa sebagai anggota Direksi termaksud dalam pasal 11 ayat (3);
c. tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah;
d. tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan
Negara.
(2) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (1) huruf c dan huruf d,
dilakukan setelah permufakatan antara pemegang saham/saham prioritet dan jika
merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3) Sebelum pemberhentian karna alasan tersebut pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi
yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan memperhentikan itu oleh Kepala
Daerah termaksud pada ayat (1).
(4) Selama persoalan tersebut pada ayat (3) belum diputus, maka Kepala Daerah
termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat memperhentikan untuk sementara waktu
anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (2), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 13.
(1) Antara anggota Direksi
tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika untuk kepentingan
perusahaan diizinkan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan Yang terlarang itu, maka untuk
dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet.
(2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau
tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan
yang bertujuan mencari laba.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin
Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Perusahaan
Daerah didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa
orang pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama,
atau kepada orang/badan lain.
Pasal 15.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan
dalam pimpinan Perusahaan Daerah.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan Daerah.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan
Yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 16.
Ketentuan mengenal pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 17.
Ditiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT PEMEGANG SAHAM.
Pasal 18.
(1) Tata-tertib rapat pemegang
saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham (prioritet dan biasa) diatur
dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(2) Keputusan dalam rapat pemegang saham/saham prioriteit dan rapat umum pemegang
saham (prioritet dan biasa) diambil dengan kata mufakat.
(3) Jika kata mufakat termaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka pendapat-pendapat
yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Kepala Daerah dari Daerah
yang mendirikan Perusahaan Daerah.
(4) Kepala Daerah termaksud pada ayat (3) mengambil keputusan dengan memperhatikan
pendapat-pendapat termaksud.
BAB VII.
PENGAWASAN.
Pasal 19.
Direksi berada di bawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya.
BAB VIII.
TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI PEGAWAI.
Pasal 20.
(1) Semua pegawai Perusahaan
Daerah, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak
dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan,
yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas
yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan
kerugian bagi Perusahaan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah
berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan Daerah.
(3) Semua pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran
atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang-barang
persediaan milik Perusahaan Daerah yang disimpan di dalam gudang atau tempat
penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan
memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada badan yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab
mengenai cara mengurusnya kepada badan dimaksudkan pada ayat (3).
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan
bagi pegawai bendaharawan Daerah.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termaksud
bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan Daerah disimpan di tempat masing-masing
Perusahaan Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke badan dimaksudkan
pada ayat (3) dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole
akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk
sementara dapat dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
(7) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan penyimpangan dari ketentuan mengenai
tata cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi pegawai Daerah dan pegawai termaksud
pada ayat (3) yang disesuaikan dengan struktur organisasi Perusahaan Daerah
itu sendiri.
Peraturan Daerah termaksud berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
BAB IX.
TAHUN BUKU.
Pasal 21.
Tahun buku adalah tahun takwim.
BAB X.
ANGGARAN PERUSAHAAN.
Pasal 22.
(1) Selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran
Perusahaan untuk dimintakan persetujuan dari Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
(2) Kecuali apabila Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet mengemukakan
keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan itu sebelum
menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku
yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA
DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 23.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 24.
(1) Untuk tiap tahun buku
oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan
laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan
waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah
perhitungan tahunan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham perioritet tidak
diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan
(4) Perhitungan tahunan termaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet; pengesahan termaksud memberi kebebasan kepada Direksi
terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
BAB XIII.
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
LABA SERTA
PEMBERIAN JASA PRODUKSI.
Pasal 25.
(1) Cadangan diam dan/atau
rahasia tidak boleh diadakan.
(2) Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutan,
cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam perusahaan, ditetapkan
sebagai berikut:
A. Bagi Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
a. untuk dana pembangunan
Daerah 30%;
b. untuk Anggaran Belanja Daerah 25%;
c. untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana
pensiun dan sokongan, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berjumlah 45%.
Dalam hal modal sesuatu Perusahaan Daerah untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan beberapa Daerah yang dipisahkan, bagian laba bersih termaksud sub a dan b di atas dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham.
B. Perusahaan Daerah modalnya untuk sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah dikeluarkan zakat yang dipandang perlu :
a. untuk dana pembangunan
Daerah 8%, dan untuk Anggaran Belanja Daerah 7%;
b. untuk pemegang saham 40% dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham;
c. untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana
pensiun dan sokongan, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berjumlah 45%.
(3) Laba yang diperoleh Daerah baik dari saham prioritet maupun saham biasa dapat dipergunakan untuk keperluan routine dan/atau keperluan pembangunan Daerah.
(4) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan keputusan Pemerintah Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah.
(5) Cara mengurus dan penggunaan
dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada ayat (2) ditentukan oleh
kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
(6) Diperusahaan Daerah yang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas
disebabkan karena pertimbangan dan kebijaksanaan Pemerintah Daerah dapat juga
diberi jasa produksi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(7) Dengan Peraturan Daerah oleh Daerah Atasan dapat diserahkan laba bersih untuk dana pembangunan Daerah termaksud pada ayat (2) dan (3) kepada Daerah bawahannya untuk pembangunan Daerah.
BAB XIV
KEPEGAWAIAN
Pasal 26.
(1) Kedudukan hukum, gaji,
pensiun dan sokongan serta penghasilan lain dari Direksi dan pegawai/pekerja
Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat
pengesahan instansi atasan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pokok peraturan
gaji Daerah yang berlaku.
(2) Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Daerah
menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah dimaksudkan
pada ayat (1).
BAB XV
KONTROLE.
Pasal 27.
(1) Dengan tidak mengurangi
hak instansi atasan dan badan yang menurut peraturan perundangan yang berlaku
berwenang mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai
pekerjaan mengurus rumah-tangga Daerah oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet ditunjuk badan yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan kontrole
atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-jawabannya.
Hasil kontrole disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Jawatan Akuntan Negara berwenang melakukan kontrole atas pekerjaan menguasai
dan mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-jawabnya.
BAB XVI.
PENYERAHAN KEPADA DAERAH
DAN PEMINDAHAN
KE TANGAN PERKUMPULAN KOPERASI.
Pasal 28.
(1) Pemerintah Daerah tingkat
atasan dengan semufakat pemegang saham dapat menyerahkan Perusahaan Daerah kepada
Daerah tingkat bawahannya.
(2) Pemerintah Daerah tingkat bawahan dengan semufakat pemegang saham dapat
menyerahkan Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat atasan.
(3) Pemerintah Daerah dengan semufakat pemegang saham dapat memindahkan Perusahaan
Daerah tertentu ke tangan perkumpulan koperasi di daerahnya.
(4) Penyerahan dan pemindahan Perusahaan Daerah termaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat
pengesahan dari instansi atasan.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengikut sertakan perkumpulan koperasi dan atau
perusahaan swasta di daerahnya dalam pembinaan dan penyelenggaraan Perusahaan
Daerah tertentu.
BAB XVII.
PEMBUBARAN.
Pasal 29.
(1) Pembubaran Perusahaan
Daerah dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dari
Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah dan yang berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atasan.
(2) Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likwidasi dibagi menurut
perimbangan nilai nominal saham-saham.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidasi dilakukan kepada Pemerintah
Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah dan yang memberikan pembebasan tanggung-jawab
tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya.
(4) Dalam hal likwidasi, Daerah termaksud pada ayat (1) bertanggung-jawab atas
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh
karena neraca dan perhitungan laba-rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan
keadaan perusahaan yang sebenarnya.
BAB XVIII.
PERALIHAN.
Pasal 30.
Selama pendirian Perusahaan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua Perusahaan yang telah ada dan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Daerah, dan yang telah tidak merupakan beban Anggaran Belanja Daerah, tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah, dengan ketentuan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
BAB XIX.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 31.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perusahaan Daerah".
Pasal 32.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Pebruari 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Pebruari 1962,
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH.
I. Penjelasan Umum.
1. Dalam rangka pelaksanaan
program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto
Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, maka
dalam usaha mengadakan synkhronisasi dari pada segala kegiatan ekonomi perlu
ditinjau dan ditelaah kembali status dan organisasi dari Perusahaan Daerah dewasa
ini.
Dalam rangka pemberian isi otonomi yang riil dan luas kepada Daerah-daerah dengan
mengingat kemampuan Daerah masing-masing perlu ditetapkan dasar-dasar untuk
mendirikan Perusahaan Daerah. Hasil Perusahaan Daerah adalah salah satu dari
pada pendapatan pokok dari Daerah.
Perusahaan yang didirikan oleh Daerah dewasa ini pada umumnya merupakan perusahaan
yang tidak mengutamakan mencari keuntungan semata-mata melainkan khususnya ditujukan
kepada terwujudnya fungsi sosialnya dari pada perusahaan itu terhadap penduduk
daerah.
Sebagaimana dimaklumi, maka prinsip desentralisasi dalam Pemerintahan sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar menghendaki agar daerah swatantra
yang dibentuk itu dapat mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan
sebaik-baiknya.
Untuk dapat melaksanakan maksud tersebut, maka diperlukan adanya sumber-sumber
keuangan yang memberikan cukup kemampuan dan kekuatan kepada daerah swatantara
tersebut.
Berhubung dengan itu, maka selain perusahaan yang mengutamakan kemanfaatan umum,
maka sewajarnya daerah dapat pula mendirikan perusahaan yang khusus dimaksudkan
untuk menambah penghasilan daerah disamping tujuan utama untuk mempertinggi
produksi.
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah-tangganya
menurut peraturan perundangan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Titik berat dari semua kegiatan Perusahaan Daerah harus ditujukan kearah pembangunan
daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi
terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi
dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil
dan makmur. Cabang produksi yang penting dan yang vital bagi Daerah dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak didaerah yang bersangkutan diusahakan oleh
Perusahaan Daerah dengan modal yang untuk seluruhnya adalah modal Daerah yang
bersangkutan. Oleh karena itu, maka sebagian dari laba yang diperoleh Perusahaan
Daerah harus disediakan bagi dana pembangunan daerah yang bersangkutan. Guna
kepentingan pembangunan daerah, maka segala funds and forces dari masyarakat
perlu dimobilisir, dan berhubung dengan itu, Koperasi, swasta harus pula diajak
ikut serta dengan aktip dalam pendirian Perusahaan Daerah dan dalam hal lapangan
usaha Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan lapangan usaha Koperasi, maka
Koperasi termaksud mendapat perlakuan yang khusus sesuai dengan kepentingannya.
Perlu kiranya dikemukakan disini, bahwa dalam menyusun Undang-undang Perusahaan
Daerah ini diperhatikan pokok-pokok pikiran seperti berikut.
Pada dasarnya suatu Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk
seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Hal ini berarti bahwa Perusahaan Daerah termaksud sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah
Daerah.
Dalam rangka pengerahan funds and forces sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S., maka
perlu diberikan kemungkinan ikut sertanya fihak-fihak lain yang progresip dalam
Perusahaan Daerah tertentu dengan tidak meninggalkan pokok pikiran tersebut
diatas, yaitu perusahaan termaksud adalah Perusahaan Daerah yang sepenuhnya
dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Berhubungan dengan itu, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa modal
Perusahaan Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan
terbagi atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
Ketentuan ini adalah berlainan dengan perusahaan campuran yang dikenal dewasa
ini, yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa fihak berdasarkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Perusahaan campuran yang demikian ini tidak diatur dalam Undang-undang ini,
melainkan dapat dibentuk oleh fihak-fihak yang bersangkutan berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata termaksud diatas.
Perusahaan Daerah yang telah ada didirikan berdasarkan peraturan perundangan
yang lama perlu ditinjau dan diatur kembali berdasarkan Undang-undang ini, agar
dengan demikian didapat keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta
bentuk hukum dari Perusahaan Daerah.
Maka dari itu juga untuk selanjutnya dimaksudkan agar supaya manakala Daerah
mendirikan Perusahaan Daerah yang berbentuk badan hukum dengan kekayaan Daerah
yang dipisahkan tidak lagi mempergunakan bentuk hukum yang lain.
Dalam meninjau dan menelaah status dan organisasi Perusahaan Daerah pada dewasa
ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dasar daya guna dalam perusahaan;
b. Dasar "price and accounting system" dengan memperhatikan motief
yang berdasarkan sosialisme Indonesia;
c. Ketenteraman dan kesenangan kerja dalam Perusahaan supaya dapat terpelihara
sebaik-baiknya;
d. Perkumpulan Koperasi dan fihak Swasta dapat diikut-sertakan dalam pembinaan
dan penyelenggaraan Perusahaan Daerah;
e. Sistim ekonomi terpimpin dapat dilaksanakan supaya segala kegiatan ekonomi
dapat diselenggarakan dalam rangka politik Negara.
2. Guna melaksanakan maksud
tersebut diatas, maka sebagai pegangan pertama dalam mengatur Perusahaan Daerah
dengan Undang-undang ini ditetapkan, bahwa yang dimaksudkan dengan Perusahaan
Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang
modalnya untuk seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan,
kecuali jika ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
Dengan adanya ketentuan tersebut diatas, maka semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan Undang-undang ini baik yang modalnya berasal dari pemisahan Perusahaan
Negara berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 dan No. 19 Prp. tahun 1960
kepala Daerah, adalah Perusahaan Daerah menurut Undang-undang ini.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan, bahwa Perusahaan Daerah itu adalah suatu
badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. Kedudukannya sebagai badan hukum
diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah yang mengatur pendirian Perusahaan
Daerah tersebut.
Dengan adanya ketentuan termaksud diatas, maka semua Perusahaan Daerah yang
ada dewasa ini yang dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam struktur baru menurut
Undang-undang ini, harus ditinjau dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan
Daerah. Demikian pula cara-cara menguasai dan mengurus Perusahaan, pertanggungan-jawab
Direksi, pengawasannya dan sebagainya harus diatur dalam pendirian perusahaan
tersebut dengan tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum
dalam Undang-undang ini.
Apabila Perusahaan Daerah telah didirikan berdasarkan Undang-undang ini, maka
modal perusahaan terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian atas kekayaan
Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Daerah tetapi tetap masuk neraca
kekayaan Daerah.
Dengan ketentuan ini maka ditegaskan bahwa Perusahaan Daerah untuk selanjutnya
dapat berdiri sendiri tanpa memberatkan lagi budget Daerah.
Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Daerah
tidak perlu terdiri atas saham-saham.
Apabila modal termaksud diatas merupakan kekayaan beberapa Daerah maka modal
perusahaan itu perlu terdiri atas saham-saham.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengerahkan funds and forces dari
masyarakat di Daerah ialah dengan mengikut-sertakan warga negara Indonesia dan
atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang
pesertanya terdiri dari warga negara Indonesia dalam modal yang diperlukan untuk
mendirikan Perusahaan Daerah. Berhubung dengan itu dalam Undang-undang ini dimuat
ketentuan bahwa modal Perusahaan Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan
Daerah yang dipisahkan terdiri atas saham-saham, yaitu saham-saham prioritet
dan saham-saham biasa.
Saham-saham prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daerah, baik Daerah tingkat
I dan atau Daerah tingkat II.
Dengan adanya saham-saham prioritet ditangan Daerah, segala kegiatan, penguasaan
dan pengurusan Perusahaan Daerah pada hakekatnya berada dibawah pimpinan dan
pengawasan Kepala Daerah, yang oleh Undang-undang ini diberi wewenang untuk
melakukan hak, wewenang dan kekuasaan pemegang saham prioritet.
Dalam melakukan hak, wewenang dan kekuasaan termaksud yang ditetapkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal : 7 ayat (4), 9 ayat (3), 11 ayat (2), 12 ayat (2)
dan (4), 13 ayat (1) dan (2), 18 ayat (4), 19, 20 ayat (3) dan (4), 22 ayat
(1), (2) dan (3), 23, 24 ayat (1), (3) dan (4), 25 ayat (5), 26 ayat (2) dan
27 ayat (1), sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 Penetapan Presiden No. 6
tahun 1959 (disempurnakan), Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian
yang memberi pertimbangan kepada Kepala Daerah baik diminta maupun tidak ataupun
menugaskannya kepada seorang anggota Badan Pemerintah Harian yang bertanggung-jawab
kepada Kepala Daerah.
Nilai nominal dari saham-saham biasa hendaknya ditetapkan sedemikian agar menarik
dan memberi kesempatan luas kepada rakyat banyak untuk memilikinya.
3. Oleh karena pendirian
Perusahaan Daerah menyangkut kepentingan yang lebih luas, yaitu dalam hubungannya
dengan pembangunan daerah yang sifatnya komplementer terhadap pembangunan nasional
maka sesuai dengan sistim desentralisasi berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku, dalam Undang-undang ini ditegaskan, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur
tentang pendirian Perusahaan Daerah itu mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atas.
Dengan pengawasan preventif ini, maka dapatlah diusahakan, bahwa segala kegiatan
dari Perusahaan Daerah itu disesuaikan dengan politik ekonomi Negara, dan dapat
dicegah dilakukannya oleh Daerah usaha-usaha yang telah termasuk dalam bidang
usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam Penguasaan dan pengurusan
Perusahaan Daerah dalam Undang-undang ini ditentukan, bahwa Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet dapat menunjuk badan yang secara kontinu melakukan kontrole
atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-jawabnya.
Pengawasan preventif disisi pengawasan represif yang dilakukan oleh Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet ataupun badan yang ditunjuknya tidak mengurangi kewenangan
menurut peraturan perundangan yang berlaku dari pada Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah dan daerah tingkat lebih atas terhadap daerah bawahannya untuk
mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan
penguasaan dan pengurusan Perusahaan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (3) Penetapan Presiden No. 6 tahun
1959 (disempurnakan) Kepala Daerah yang melakukan hak, kewenangan dan kekuasaan
pemegang saham/saham prioritet sebagai alat Pemerintah Daerah memberi pertanggungan-jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai segala sesuatu yang berhubungan
dengan Perusahaan Daerah.
Mengingat akan perkembangan dari pada Perusahaan Daerah dalam Undang-undang
ini ditetapkan pula, bahwa Jawatan Akuntan Negara berwenang untuk melakukan
kontrole atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah.
4. Menurut sistim desentralisasi dalam Pemerintahan Negara yang kini berlaku maka Daerah tingkat atas dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan rumah-tangganya kepada Daerah tingkat bawahannya. Ketentuan ini memungkinkan diadakannya peninjauan tentang penyerahan sebagian dari pada laba bersih untuk pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah tingkat atasan kepada Daerah bawahannya, demikian pula mengenai penyerahan Perusahaan Daerah oleh Daerah tingkat atasan kepada Daerah tingkat bawahannya dan sebaliknya.
5. Sebagai ketentuan peralihan
dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa selama pendirian Perusahaan Daerah
termaksud belum dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini, maka semua Perusahaan
Daerah tetap melakukan tugas kewajibannya, dengan kedudukan dan bentuk hukum
yang dimilikinya secara sah.
Dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini
semua Perusahaan yang telah ada dan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian
merupakan kekayaan Daerah yang tidak lagi merupakan beban Anggaran Belanja Daerah
harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali jika ditentukan lain
dengan atau berdasarkan Undang-undang.
II. Penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 1.
Instansi atasan dipergunakan
dengan mengandung pengertian bahwa sewaktu-waktu Daerah tingkat III telah terbentuk
maka dalam rangka sistimatik Undang-undang No. 1 tahun 1957, tingkat ke-II adalah
atasannya.
Dengan instansi atasan dimaksud juga Gubernur Propinsi Irian Barat Bentuk Baru
bagi daerah bawahannya.
Pasal 2.
Kekayaan Daerah yang dipisahkan berarti kekayaan Daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggung-jawabkan melalui anggaran Belanja Daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggung-jawabkan tersendiri.
Pasal 3.
Yang dimaksudkan dengan segala macam hukum Indonesia ialah hukum perdata Eropah, hukum dagang Eropah dan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia, berdasarkan kenyataan bahwa didalam hukum-hukum tersebut masih terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia.
Pasal 4.
Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 5.
Dalam pasal ini ditegaskan
bahwa Perusahaan Daerah itu adalah kesatuan produksi (regional), yaitu kesatuan
produksi dalam arti yang luas, yang meliputi perusahaan yang memberi jasa, menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang bersifat nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat dan
tidak termasuk dalam bidang usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan Daerah dalam menunaikan tugasnya selalu memperhatikan daya guna yang
sebesar-besarnya dengan tidak melupakan tujuan perusahaan untuk ikut serta dalam
pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam
rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan
industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju
masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
Pada azasnya tidaklah mungkin untuk memerinci dengan tegas baik tentang urusan
rumah tangga Daerah maupun tentang urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah
Pusat, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan gaya perkembangan
kehidupan masyarakat baik didaerah maupun dipusat Negara.
Urusan-urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah karena perkembangan keadaan
dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu karena
urusan tersebut sudah meliputi kepentingan yang lebih luas dari pada Daerah
itu sendiri.
Berhubung dengan itu dalam pasal ini ditetapkan bahwa Perusahaan yang dapat
didirikan oleh daerah ialah:
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan
rumah tangganya menurut kemampuan/kekuatan masing-masing Daerah.
Demikian pula tidaklah mungkin memberi perincian secara tegas dari cabang-cabang
produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup di Daerah oleh
karena segala sesuatu erat hubungannya dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat
di Daerah.
Sebagai contoh yang harusnya diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya
untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah dapat disebutkan Perusahaan Air Minum.
Perusahaan Tanah untuk Pembangunan Perumahan, Perusahaan Pasar, Perusahaan Pembangunan
Perumahan Rakyat.
Pasal 6.
Pengutamaan Koperasi dalam
hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan lapangan usaha Koperasi
didasarkan pada pokok pikiran bahwa agar dalam pengerahan potensi dan tenaga
(funds and force) yang progresip didalam Perusahaan Daerah dalam bentuk ikut
sertanya Swasta untuk memiliki saham-saham Perusahaan Daerah jangan sampai meninggalkan
azas ekonomi terpimpin dimana:
(a) Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Daerah) memegang posisi Komando.
(b) Unit ekonomi yang diutamakan sesudah Perusahaan Negara/Daerah ialah Koperasi
sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 Undang-undang Dasar '45 dan
dokumen-dokumen resmi dari pada ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I dan II/1960.
(c) Kedudukan Koperasi lebih tinggi dari pada Swasta biasa berhubung dengan
nilai moral dan sosialnya yang lebih tinggi.
(d) Dalam Amanat Pembangunan Presiden yang telah ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Pembangunan oleh Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II tahun 1960 ditegaskan
bahwa Pengusaha-pengusaha Nasional jangan berkembang menjadi kapitalis Nasional.
Usaha-usaha kearah bentuk-bentuk Koperasi dalam lapangan-lapangan Perusahaan
nasional ini harus diutamakan.
Berhubungan dengan itu maka Koperasi sewajarnya mendapat perlakuan yang khusus
sesuai dengan kepentingannya. Koperasi baik yang memiliki saham Perusahaan Daerah
maupun yang tidak diikut-sertakan ataupun didengar dalam menentukan kebijaksanaan
Perusahaan Daerah tertentu.
Pasal 7.
Modal Perusahaan Daerah untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Daerah dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8
Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Sudah selayaknya bahwa kepada pemegang saham diberikan hak mengeluarkan pendapat/suara tentang segala sesuatu yang mengenai perusahaan. Maka untuk itu antara lain diadakan kesempatan didalam rapat umum pemegang saham, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal yang menjadi wewenang pemegang saham prioritet suara pemegang saham (biasa) tidak mempunyai kekuatan menentukan.
Pasal 11 dan 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menghindarkan bukan semata-mata antara anggota Direksi sesamanya, antara
anggota Direksi dan Kepala Daerah, antara anggota Direksi dan anggota Badan
Pemerintah Harian, antara anggota Direksi dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, antara anggota Direksi dan Wakil Kepala Daerah, tidak boleh terdapat
suatu hubungan kekeluargaan yang seolah-olah mungkin menimbulkan "satu
pamiliergering" yang merugikan Perusahaan Daerah dan nama Daerah sendiri.
Selalu harus diangkat supaya oknum-oknum yang berkuasa dalam Perusahaan Daerah
tidak mempunyai hubungan keluarga atau periparan seperti dimaksud dalam pasal
ini. Izin yang mungkin diberikan oleh Kepala Daerah hendaklah dimufakati terlebih
dahulu dengan Badan Pemerintah Harian.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah pimpinan ialah "management".
Pasal 16.
Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak perusahaan Daerah masing-masing, maka sewajarnya batas kekuasaan tersebut diatas ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 17.
Konkordan dengan ketentuan termaksud dalam Undang-undang No. 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan maka tiap-tiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah yang dalam Undang-undang ini ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19.
Sebagaimana lazim berlaku
didalam tiap-tiap Perusahaan terhadap tugas yang dipercayakan kepada Direksi,
yaitu menjalankan pimpinan cara mengurus dan menguasai perusahaan diadakan pengawasan
(umum) apakah benar-benar sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh para pemilik/pemegang saham; biasanya tugas pengawasan demikian
diserahkan kepada suatu Dewan/Badan.
Bagi Perusahaan Daerah, pengawasan (umum) termaksud diatas dilakukan oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet ataupun badan yang ditunjuknya untuk seluruh
Perusahaan Daerah didalam lingkungannya.
Bilamana dipandang perlu berhubung dengan besarnya Perusahaan Daerah dapat ditunjuk
satu badan, yang menjalankan pengawasan (umum) terhadap perusahaan itu.
Adalah lebih berdaya-guna manakala untuk sejumlah Perusahaan-perusahaan Daerah
yang kecil ditunjuk hanya satu badan untuk melakukan pengawasan (umum) itu.
Pasal 20.
Berhubung dengan kekayaan
Perusahaan Daerah itu adalah untuk seluruhnya dan untuk sebagian merupakan kekayaan
Daerah, maka dianggap perlu untuk mengatur tanggung-jawab pegawai/pekerja Perusahaan
Daerah dalam Undang-undang ini.
Dalam pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena pegawai/pekerja
tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya.
Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan
mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai Daerah.
Pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang persediaan
milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang
khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan, (komptabel) yang
wajib memberikan pertanggungan-jawab kepada badan termaksud dalam pasal 27.
Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab, artinya
ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat-surat berharga dan barang persediaan
milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya (tanggungannya) benar-benar
ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti
kerugian yang terdapat dalam sisa buku (booksaldo) dan atau persediaan buku
(book-voorraad).
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Untuk menyelenggarakan
pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dengan baik diperlukan adanya suatu
anggaran perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan Daerah diwajibkan menyusunnya.
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meneliti dan mempertimbangkan anggaran
perusahaan termaksud untuk menetapkan prioritet serta daya guna pelaksanaan
proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan itu.
Untuk menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain pada ayat (2)
ditetapkan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku tertentu
sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku sebelumnya
belum/tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh pemegang saham prioritet, maka
hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan pelaksanaan proyek didalam
anggaran perusahaan yang berikutnya.
Pasal 23.
Yang dimaksudkan dengan
laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan
menguasai dan mengurus perusahaan (bedrijfsvoering) dan bukan laporan tahunan,
neraca dan laba rugi.
Faedahnya laporan ialah agar pemegang saham prioritet selalu dapat mengikuti
dan menilai jalannya perusahaan.
Pasal 24.
Perhitungan tahunan dipergunakan
sebagai dasar bagi pemegang saham prioritet untuk memberi pengesahan atas tindakan
menguasai dan mengurus oleh Direksi selama masa tertentu yang telah lampau.
Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut sistim yang lazim
disebut "good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli,
atau harga pengganti atau persediaan besi (persediaan yang tak boleh tidak)
dan sebagainya yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi
perusahaan.
Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh yang berhak melakukan
kontrole termaksud pada pasal 27, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan,
menjadi tanggungan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet yang mensyahkan
perhitungan tahunan termaksud. Kesalahan lainnya yaitu yang bukan kesalahan
kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam ruang menjadi tanggungan pegawai termasuk
Direksi yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah dibuktikan seperlunya.
Pasal 25.
Cadangan dapat dibedakan
dalam cadangan terbuka, yaitu yang besar jumlahnya ternyata dengan tegas pada
neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar jumlahnya tidak dapat ternyata
dari neraca.
Cadangan rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan cara
yang berikut:
ke. 1. menilai barang-barang modal jauh lebih rendah dari pada nilai yang sebenarnya.
ke. 2. tidak memuat barang-modal pada neraca.
ke. 3. memuat hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban
membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya dan
ke. 4. memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi
pada umumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos activa (kekayaan)
serta penilaian yang lebih tinggi dari pos-pos passiva (hutang).
Hanya pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu,
akan tetapi orang luar tidak mengetahuinya. Keberatan terhadap pembentukan cadangan
rahasia dan diam antara lain adalah sebagai berikut:
a. memberikan sebab untuk expansi yang irrasionil;
b. apabila sekumpulan activa dimuat dalam buku untuk jumlah yang jauh lebih
rendah daripada yang sebenarnya, maka dapat timbul bahaya bahwa untuk selanjutnya
activa ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu dan karena itu, maka
harga pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah.
Hal ini akan menyebabkan "merusak harga" (prijsbederf).Jika hal ini
terjadi dan pada waktunya diperlukan activa baru, maka besar kemungkinan bahwa
jumlah penghapusan harta yang telah dikumpulkan tidak akan mencukupi untuk mendapatkan
penggantinya.
c. karena activa dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan
bahwa activa yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu.
Keberatan-keberatan seperti tersebut diatas itu menyebabkan perlu diadakannya
larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan dengan
kalkulasi harga pokok untuk kepentingan politik harga.
Laba bersih yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara
ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap perlu
dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan.
Cadangan tujuan (bestonmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari laba,
yang tidak merupakan koreksi dari pada kekayaan (activa) atau kewajiban/hutang
kepada pihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah lebih tinggi daripada
yang sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan adalah cadangan
yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti : cadangan pembaharuan,
cadangan perluasan, cadangan untuk selisih kurs, cadangan untuk melunasi hutang
obligasi, cadangan assuransi risiko sendiri dan sebagainya. Cadangan umum dimaksudkan
untuk menampung hal-hal dan kejadian yang tidak dapat hidup semula.
Dana pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Daerah untuk
keperluan pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sosial dan Pendidikan adalah untuk kepentingan Pegawai/ pekerja perusahaan antara
lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan.
Dalam pasal ini dimaksudkan zakat bagi perusahaan yang modalnya untuk sebagian
terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah mengatur supaya
dalam hal ini diikuti petunjuk dari Menteri Agama.
Jasa Produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja
karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya
masih diperoleh laba. Sumbangan dana pensiun dan sokongan dimaksudkan untuk
membentuk dana guna menampung pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai yang
pada waktu berlakunya Undang-undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat
dimasukkan kedalam pensiun yang akan dibentuk itu.
Premi untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang yang
diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah pekerja. Kepada
perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya menyebabkan tidak didapatnya laba,
maka untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam itu Pemerintah Daerah
dapat memberikan jasa produksi.
Pasal 26.
Dalam Perusahaan Daerah tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran mereka menurut peraturan perundangan yang berlaku mengenai masalah ini.
Pasal 27
Tugas dan kewajiban melakukan kontrole disini berlainan dengan tugas pengawasan (umum) sebagaimana ditetapkan didalam pasal 19, adalah pengawasan khusus tekhnis yang bersifat repressip, yakni juga pada pokoknya berkisar pada pemeriksaan laporan perhitungan tahunan (auditing). Sebagai dasar penilaian terhadap baik buruknya penyelenggaraan pimpinan perusahaan.
Pasal 28.
Dalam pasal ini ditentukan,
bahwa sesuai dengan sistim desentralisasi dalam pemerintahan Negara yang kini
berlaku, dengan Peraturan Daerah, Daerah tingkat atasan setelah semufakat dengan
pemegang saham, dapat menyerahkan Perusahaan Daerah termaksud kepada Daerah
tingkat bawahannya, demikian pula penyerahan sebaliknya.
Penyerahan ini dilakukan apabila macam usaha/produksi dari pada perusahaan termaksud
sewajarnya terletak dalam bidang pengusahaan dan pengurusan Daerah yang bersangkutan.
Apabila Pemerintah Daerah telah menganggap, bahwa perusahaan yang termaksud
dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan sebagai Perusahaan Daerah, antara
lain karena macam usahanya/produksinya/barangnya, sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kekoperasian sewajarnya terletak
dalam bidang penguasaan dan pengurusan koperasi, maka Pemerintah Daerah dapat
memindahkan perusahaan tersebut ketangan perkumpulan koperasi didaerahnya.
Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus pegawai perkumpulan koperasi/perusahaan
swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet untuk dijadikan pimpinan perusahaan daerah
tertentu. Dengan cara demikian maka:
a. masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya;
b. mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengambil
kepada kepentingan sosial.
Pasal 29.
Dalam pasal ini ditentukan
bahwa pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku
setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Daerah mengingat bahwa
:
1. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah;
2. kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya jaminan Daerah termaksud
pada ayat (4).
Disisi pengaturan benda, hendaklah diperhatikan pula segala sesuatu yang bersangkutan
dengan manusia pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan likwidasi dilakukan dalam batas waktu yang akan ditetapkan dalam
peraturan pembubaran perusahaan termaksud diatas.
Pasal 30, 31 dan 32
Cukup jelas
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-12 pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 1962, P. 209/1962
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG