Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15 TAHUN 1962 (15/1962)
Tanggal: 2 NOPEMBER 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/80; TLN NO. 2505
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962. PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa perlu mengadakan
peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri;
b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu002">No. 2 tahun 1962
(lembaran-Negara tahun 1962 No. 18) ;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar ;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu002">No. 2 tahun 1962
tentang
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan
Dalam Negeri (Lembaran-Negara tahun 1962
No. 18), menjadi Undang-undang.
Pasal 1.
Semua Perusahaan Minyak di Indonesia diwajibkan ikut-serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi.
Pasal 2.
Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistim prorata penghasilan minyak mentah dari masing- masing Perusahaan Minyak.
Pasal 3.
(1) Perusahaan-perusahaan yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini.
(2) Dalam hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam pasal 1 dan 2, maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian minyak bumi dan hasil-hasilnya dari Perusahaan-perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya dalam valuta asing.
Pasal 4.
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya tiap Perusahaan Minyak memenuhi kewajibanya seperti dimaksud dalam pasal 1, 2 dan 3.
Pasal 5.
Hasil yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan seperlunya baik dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan-perusahaan Minyak maupun dalam rangka pengamanan pelaksanaan kewajiban yang dimaksud dalam Undang-undang ini, jikalau menurut pendapatnya Perusahaan Minyak dalam cara melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut merugikan kepentingan-kepentingan nasional atau menghambat perkembangan industri minyak yang sehat.
Pasal 7.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei
1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Nopember 1962.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1962 TENTANG KE-
WAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI
KEBUTUHAN DALAM NEGERI (LEMBARAN-
NEGARA TAHUN 1962 No. 18), MENJADI
UNDANG-UNDANG.
I. UMUM.
Pemakaian minyak bumi dan
hasil-hasilnya dinegara kita merupakan soal penting karena pengaruhnya yang
amat luas dalam bidang ekonomi, politik dan pertahanan.
Karena itu Pemerintah menganggap perlu mengikut sertakan semua perusahaan minyak
yang berada di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi
dan hasil-hasilnya.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut diatas, tiap-tiap perusahaan memikul kewajiban
yang perbandingannya disesuaikan dengan perbandingan hasil minyak mentahnya.
Perusahaan-perusahaan minyak yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima
dan mengolah minyak mentah dari Perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan
dan segala ongkos penyulingan ditanggung oleh Perusahaan yang tersebut terakhir.
Dalam hal suatu perusahaan berhubung dengan kapasitas penyulingannya tidak dapat
memenuhi kewajibannya perusahaan tersebut harus menggantikannya dengan membeli
minyak bumi dan hasil-hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri dengan mengutamakan
perusahaan nasional.
Dalam hal ada pembelian dari perusahaan lain dalam negeri, nilainya harus dibayar
dalam valuta asing, dengan tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan devisen
yang ada.
Kewajiban yang ditentukan dalam pasal 1, 2 dan 3 hendaknya jangan dipakai alasan
untuk mempengaruhi pertimbangan untuk menaikkan harga penjualan hasil-hasil
pengolahan minyak bumi dan untuk menaikkan tarip angkutan dan ongkos pengolahan
minyak bumi dan hasil-hasilnya.
Dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang-undang ini perusahaan-perusahaan
minyak wajib tunduk kepada Undang-undang / Peraturan-peraturan Perburuhan.
Dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 1, 2 dan 3, perusahaan-perusahaan
minyak harus memelihara keseimbangan antara kegiatan eksploitasi dengan kegiatan
eksplorasi, sehingga tetap terjamin kelangsungan (continuitas) pertambangan
minyak di Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Diketahui :
Pd. Sekretaris Negara,
A. W. SURJOADININGRAT.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-5 pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 1962, P. 228/1962
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG