Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1962 (13/1962)
Tanggal: 16 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/59; TLN NO. 2490
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH.
Indeks: BANK PEMBANGUNAN DAERAH. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mempercepat
terlaksananya usaha-usaha pembangunan yang merata diseluruh Indonesia perlu
adanya pengerahan modal dan potensi didaerah-daerah untuk pembiayaan pembangunan
daerah;
b. bahwa pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah sebaiknya dijalankan sedemikian
rupa, sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh dari hasil proyek-proyek
pembangunan tersebut;
c. bahwa karena itu perlu mempertinggi daya-usaha didaerah untuk membangun antaranya
dengan jalan memberikan kemungkinan mendirikan bank-bank didaerah-daerah yang
tidak menjalankan usaha-usaha bank umum dan bertugas mengerahkan modal dan potensi
didaerah-daerah dengan mengikut sertakan pihak swasta nasional progresip untuk
mengusahakan pembiayaan proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional
Semesta Berencana;
d. bahwa berhubung dengan itu dan untuk mencapai keseragaman perlu diadakan
ketentuan-ketentuan mengenai funksi, lapangan kerja, cara mengurus dan cara
menguasai serta bentuk hukum dari bank-bank dimaksud dalam rangka ekonomi terpimpin;
Mengingat :
Pasal 5 ayat I dan pasal 20 ayat 1 Undang- undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
pokok
Bank Pembangunan Daerah.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Di Daerah Swatantra
Tingkat I dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dapat didirikan Bank Pembangunan
Daerah.
(2) Bank Pembangunan Daerah bertempat kedudukan di Ibu-Kota Daerah-daerah dimaksudkan
pada ayat (1) yang bersangkutan.
(3) Daerah usahanya terbatas pada wilayah Daerah-daerah dimaksudkan pada ayat
(1) dimana Bank Pembangunan Daerah itu didirikan.
(4) Bank Pembangunan Daerah adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini
dan kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendiriannya.
(5) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya terhadap Bank Pembangunan Daerah berlaku segala matjam
hukum Indonesia.
Pasal 2.
Yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan :
a. "Bank" - ialah Bank Pembangunan Daerah;
b. "Direksi" - ialah Direksi Bank Pembangunan Daerah;
c. "Badan Pengawas" - ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah;
d. "Daswati I" - ialah Daerah Swatantra Tingkat I, Daerah-daerah Swatantra
yang disamakan dengan Daerah Swatantra Tingkat I dan Daerah Khusus Ibu-Kota
Jakarta Raya.
Pasal 3.
(1) Bank didirikan dengan Peraturan Daerah Daswati I yang bersangkutan atas
kuasa Undang-undang ini.
(2) Bank tidak dapat mulai dengan usahanya-sebelum mendapat izin usaha dari
Menteri Urusan Bank Sentral. Sebelum memberi izin usaha Menteri Urusan Bank
Sentral mendengar pendapat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
(3) Peraturan Daerah Daswati I tersebut pada ayat (1) dan izin usaha sebagai
dimaksudkan pada ayat (2) diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia dan
diundangkan dalam Lembaran-Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(4) Jika tidak ada Lembaran-Daerah disebut pada ayat (3) maka pengumuman dalam
Berita-Negara Republik Indonesia berlaku sebagai pengundangan Peraturan Daerah
dimaksudkan pada ayat (1).
BAB II.
MAKSUD DAN USAHA.
Pasal 4.
Bank didirikan dengan maksud khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Pasal 5.
(1) a. Untuk melaksanakan
maksud tersebut dalam pasal 4, Bank memberikan pinjaman untuk keperluan investasi,
perluasan dan pembaruan proyek-proyek pembangunan daerah didaerah yang bersangkutan,
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang diselenggarakan
oleh Perusahaan- perusahaan campuran antara Pemerintah Daerah dan Swasta.
b. Dalam hal-hal tertentu dan dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Sentral,
Bank dapat memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaruan
perusahaan-perusahaan swasta yang merupakan proyek-proyek pembangunan daerah.
c. Bank tidak ikut serta dalam modal usaha-usaha tersebut
d. Dalam hal-hal yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Bank bertindak sebagai
saluran kredit untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah.
(2) Bank dapat memberikan pinjaman untuk modal kerja pertama sebagai pinjaman lanjutan pada pinjaman investasi yang diberikan menurut ayat (1) huruf a.
(3) Bank tidak memberikan pinjaman untuk keperluan lain dari pada yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6.
(1) Bank dapat menerima
uang dari pihak ketiga sebagai deposito.
(2) Bank tidak menerima uang giro dan tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.
(3) Bank adalah bukan bank-devisen.
(4) Bank tidak boleh menyimpan alat likwidenya pada bank lainnya kecuali Bank
Indonesia atau bank-bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
BAB III.
MODAL, SAHAM-SAHAM DAN SUMBER KEUANGAN LAIN
Pasal 7.
(1) a. Besarnya modal Bank
ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank dengan ketentuan, bahwa modal yang
disetor harus berjumlah paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
b. Modal Bank terbagi atas saham-saham yang diatur lebih lanjut pada ayat (2)
dan dalam pasal 8.
(2) Modal Bank terdiri atas
:
a. Penyertaan Daswati I yang bersangkutan;
b. Penyertaan golongan Swasta, baik perseorangan warga-negara Indonesia maupun
badan-badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang
pesertanya terdiri dari warga-negara Indonesia.
(3) Penyertaan dalam modal Bank selanjutnya terbuka bagi Daerah-daerah Swatantra tingkat lainnya dalam wilayah Daswati I yang bersangkutan.
(4) Penyertaan dalam modal Bank oleh Daerah-daerah Swatantra sebagai dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pasal 8.
(1) Saham-saham Bank terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
(2) Saham-saham prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daswati I yang bersangkutan dan Daerah-daerah Swatantra tingkat lainnya dalam wilayah Daswati I tersebut.
(3) Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, warganegara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga-negara Indonesia.
(4) Besarnya jumlah nominal saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank.
(5) Saham-saham dikeluarkan "atas nama".
(6) Saham-saham dapat dipindahtangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanya dapat dipindah-tangankan kepada Daerah yang dimaksudkan pada ayat (2).
(7) Hak, wewenang dan kekuasaan pemilik saham prioritet dilakukan oleh Kepala Daerah Daswati I atau Daerah Swatantra yang bersangkutan disebut pada ayat (2).
(8) Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran, penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran saham-saham, diatur dalam peraturan pendirian Bank.
(9) Hak mengeluarkan pendapat
pemilik saham diatur dalam peraturan pendirian Bank dengan mengingat petunjuk-petunjuk
Menteri Urusan Bank Sentral.
(10) Saham-saham tidak boleh digunakan sebagai jaminan pinjaman dari Bank yang
mengeluarkannya.
(11) Saham-saham tidak boleh dibeli kembali oleh Bank yang mengeluarkannya.
Pasal 9.
(1) Bank dapat mengeluarkan
obligasi dan mengadakan pinjaman-pinjaman lainnya kecuali pinjaman-pinjaman
luar negeri yang memerlukan izin terlebih dahulu dari dan pengawasan penggunaannya
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bank mempergunakan sumber-sumber pembiayaan tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 10.
Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan lain-lainnya dari uang yang disertakan.
BAB IV.
PENGGUNAAN DAN CARA MENGURUS.
Pasal 11.
(1) Bank sehari-hari dipimpin oleh suatu Direksi dibawah pimpinan umum suatu Badan Pengawas.
(2) Direksi terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang. Apabila Direksi terdiri atas lebih dari seorang, maka seorang diantaranya mereka mengetuai Direksi sebagai Presiden-Direktur.
(3) Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(4) Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan untuk selama-lamanya 4 tahun; setelah waktu itu berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Pasal 12.
(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Kepala Daerah Daswati I dapat memberhentikan
anggota Direksi meskipun waktu sebagai disebut dalam pasal 11 ayat (4) belum
habis;
a. atas permintaan sendiri;
b. karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.
(2) Atas usul Badan Pengawas, Kepala Daerah Daswati I dalam hal-hal dimana diduga
terdapat tuduhan termasuk pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memberhentikan
untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.
(3) Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Daswati I kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan itu.
(4) a. Anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus
diadakan, untuk itu oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota
Direksi tersebut diberitahu tentang pemberhentian sementaranya.
b. Sidang dimaksud pada sub a dihadiri oleh Kepala Daerah Daswati I dan atas
permintaan Kepala Daerah dapat pula dihadiri oleh anggota-anggota Badan Pemerintah
Harian dan/atau anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela
diri dalam sidang khusus itu.
d. Dalam sidang itu Badan Pengawas memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan
tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan
dan seketika itu juga menyampaikan secara resmi kepada Kepala Daerah.
e. Selambat-selambatnya 14 hari sejak sidang itu berlalu Kepala Daerah tersebut
memberitahukan keputusan yang diambilnya terhadap usul dimaksud pada sub d kepada
anggota Direksi yang bersangkutan.
Dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian
sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(5) Jika sidang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(6) a. Jikalau pemberitahuan
Kepala Daerah pada ayat (4) sub e memuat keputusan pemberhentian, anggota Direksi
yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis disertai alasan-alasan
terhadap keputusan itu dalam waktu dua minggu setelah pemberitahuan itu diterima
kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang akan mengambil keputusan
setelah mendengar Menteri Urusan Bank Sentral.
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengambil keputusan terhadap bandingan
itu dalam waktu dua bulan sejak surat bandingan diterimanya.
b. Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan terhadap bandingan
yang diajukan pelaksanaan pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda.
Putusan Menteri tersebut pada huruf a mengikat semua pihak yang bersangkutan.
(7) Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1) sub b dan sub c, jika kemudian telah dibenarkan oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan merupakan suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan pidana lainnya, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 13.
(1) Antara anggota Direksi
tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut
garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk
dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan
setelah mendengar Badan Pengawas.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap pekerjaan atau jabatan lain, tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Daerah Daswati I.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 15.
(1) Direksi melakukan kebijaksanaan Bank sehari-hari menurut kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Badan Pengawas.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Bank.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Pasal 16.
Ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian Bank.
BAB V.
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI
PEGAWAI.
Pasal 17.
(1) Presiden Direktur dan
para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi serta semua pegawai
Bank, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum, peraturan Bank atau ketentuan-ketentuan
Badan Pengawas, atau yang karena kelalaian kewajiban dan tugas yang dibebankan
kepada mereka, dengan langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian
bagi Bank, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah
berlaku sepenuhnya terhadap Bank.
BAB VI.
RAPAT PEMILIK SAHAM.
Pasal 18.
(1) Tata-tertib rapat pemilik saham biasa/saham prioritet dan rapat umum pemilik saham diatur dalam peraturan pendirian Bank dengan mengingat petunjuk-petunjuk Menteri Urusan Bank Sentral.
(2) Keputusan dalam rapat Pemilik saham biasa/saham prioritet dan rapat umum pemilik saham diambil dengan kata mupakat.
(3) Jika kata mupakat termaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam
rapat disampaikan kepada Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(4) Kepala Daerah Daswati I disebut pada ayat (3) mengambil keputusan dengan
memperhatikan pendapat-pendapat termasuk pada ayat (3) setelah mendengar Badan
Pengawas dan melaporkannya kepada Menteri Urusan Bank Sentral.
(5) Jikalau dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan dimaksud pada ayat (4) dilaporkan, Menteri Urusan Bank Sentral tidak membatalkan atau menunda pelaksanaannya, keputusan itu dapat segera dilaksanakan.
BAB VII.
PENGAWASAN.
Pasal 19.
(1) Badan Pengawas menentukan garis besar kebijaksanaan Bank dan menjalankan pengawasan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang cara menjalankan pekerjaan Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas dengan persetujuan Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank.
Pasal 20.
(1) Badan Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang, diantaranya Ketua Badan Pengawasan.
(2) Anggota Badan Pengawas adalah warganegara Indonesia.
(3) Anggota Badan Pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah Daswati I atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari daerah yang memiliki saham prioritet.
Pengangkatan itu berlaku untuk selama-lamanya 3 tahun; setelah waktu itu berakhir
anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Pasal 21.
Pengawas teknis perbankan dijalankan oleh Bank Indonesia dan pengawasan teknis-perusahaan dijalankan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
BAB VIII.
KOORDINASI POLITIS-EKONOMIS.
Pasal 22.
Koordinasi politis-ekonomis kegiatan Bank-bank Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar supaya usaha-usaha Bank tersebut dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Nasional semesta Berencana.
BAB IX.
TAHUN BUKU,
Pasal 23.
Tahun buku Bank adalah tahun takwim.
BAB X.
RENCANA KERJA TAHUNAN.
Pasal 24.
(1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan sebuah rencana kerja tahunan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(2) a. Segala perobahan-perobahan
atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diadakan oleh Badan Pengawas setelah
dirundingkan dengan Direksi;
b. Badan pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya atas rencana kerja
tahunan dengan ketentuan, bahwa paling lambat sebulan sebelum tahun buku mulai
berjalan rencana yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah Pusat
untuk pengesahan.
c. Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah Pusat mengemukakan
keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam rencana kerja tahunan, rencana
tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja tahunan
tambahan atau perobahan- perobahannya yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat
dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB XI.
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA
DAN KEGIATAN BANK.
Pasal 25.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Bank dikirimkan oleh Direksi kepada Badan Pengawas, Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dan Pemerintah Pusat menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pendirian Bank.
BAB XII.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 26.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca dan perhitungan laba-rugi, kepada Badan Pengawas, para pemilik saham
prioritet, Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dan Pemerintah Pusat menuxut
cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Bank.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Perhitungan tersebut
disahkan oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan setelah mendengar pendapat
Badan Pengawas.
(4) Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Bank Kepala Daerah
Daswati I yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan tertulis, maka perhitungan
tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Direksi diwajibkan mengumumkan perhitungan tahunan Bank yang telah disahkan tersebut dalam Berita Daerah Daswati I yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya dalam dua buah surat kabar yang mempunyai peredaran terbanyak dalam daerah usaha Bank yang bersangkutan.
BAB XIII.
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA.
Pasal 27.
(1) Penggunaan laba bersih,
setelah lebih dahulu dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan-pengurangan
lain yang wadjar dalam perusahaan Bank, ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk dana pembangunan Daswati I yang bersangkutan 15%;
b. untuk para pemilik saham prioritet dan biasa 405 dibagi menurut perbandingan
nilai nominal saham-saham;
c. untuk cadangan umum 25%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana
pensiun dan sokongan pegawai, pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya
masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian Bank.
(2) Laba dari saham prioritet dimasukkan dalam dana pembangunan Daerah yang memiliki saham prioritet.
(3) Cadangan diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
(4) Cara mengurus dan menggunakan dana penjusutan dan cadangan tujuan termaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan setelah mendengar pendapat Badan Pengawas.
BAB XIV.
PEMBUBARAN.
Pasal 28.
(1) Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(2) Sisa kekayaan Bank setelah diadakan likwidasi dibagikan kepada para pemilik saham prioritet dan saham biasa menurut perbandingan nilai nominal saham-saham.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Kepala Daerah
Daswati I yang bersangkutan yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidatur.
BAB XV.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KHUSUS.
Pasal 29.
(1) Selambat-lambatnya setahun setelah Undang-undang ini berlaku, maka :
a. tidak suatu badan perkreditanpun diperkenankan memakai nama "Bank Pembangunan
Daerah", apabila pembentukannya tidak didasarkan atas ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b. segenap Bank Pembangunan Daerah yang telah didirikan dan mendapat izin usaha
dari Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1965 (Lembaran-Negara
No. 2 tahun 1955) harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini.
(2) Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud dalam Bab
XII Aturan Bea Meterai 1921.
BAB XVI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 30.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 31.
Undang-undang ini dapat
disebut "Undang-undang Bank Pembangunan Daerah 1962" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK
PEMBANGUNAN DAERAH.
UMUM.
Tujuan Negara Pancasila
Indonesia adalah membangun masyarakat yang adil dan makmur; dengan demikian
kebijaksanaan pembangunan haruslah ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat yang merata. Berhubung dengan itu maka segenap modal dan
potensi yang ada perlu dimobilisasi guna kepentingan pembangunan, terutama dengan
tujuan meninggikan produksi dan pendapatan nasional.
Pembangunan daerah akan berakibat bertambah tingginya taraf kemakmuran daerah,
yang merupakan dorongan pula kearah otonomi yang luas bagi Daerah.
Sesuai dengan maksud itu pula, maka berdasarkan Undang- undang No. 19 Prp tahun
1960 tentang Perusahaan Negara Pemerintah Pusat akan menyerahkan perusahaan-perusahaan
regional tertentu kepada Daerah. Untuk mengembangkan daya produksi didaerah
itu maka perlu segenap modal dan potensi dikerahkan; dalam pada itu pihak swasta
harus pula diajak ikut-serta dengan aktip untuk bersama mengusahakan pembiayaan
proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Perpaduan potensi Pemerintah Daerah dan Swasta itu terjelma dalam Bank-bank
Pembangunan Daerah (selanjutnya dalam penjelasan ini disebut Bank) yang ketentuan-ketentuan
pokoknya diatur dalam Undang-undang ini.
Maksud dan usaha Bank tersebut disimpul dalam pasal 4 dan 5. dari mana teranglah
sudah bahwa disamping rencana pembangunan Daerah. Dengan demikian proyek-proyek
pembangunan daerah adalah terutama bersifat komplementer terhadap proyek-proyek
yang tercantum dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Tidak perlu dijelaskan kiranya, bahwa pembiayaan proyek- proyek pembangunan
oleh Bank harus dilakukan menurut perhitungan-perhitungan biaya yang tepat berdasarkan
azas ekonomi perusahaan, agar tiap kredit yang diberikan terjamin kembalinya
(self liquidating).
Undang-undang ini tidak dimasukkan untuk mendirikan, melainkan untuk mengatur
ketentuan-ketentuan pokok yang harus diperhatikan dalam membentuk Bank oleh
karena pendiriannya cukup diatur dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I.
Dengan demikian maka keseragaman dalam garis besarnya akan tercapai, sedang
fleksibilitet masih cukup diadakan, sehingga dapat ditampung keadaan-keadaan
yang khas terdapat dimasing- masing Daerah.
Guna menegaskan azas gotong-royong dalam melaksanakan pembangunan Daerah, maka
modal yang terhimpun dalam Bank tidak hanya berasal dari penyertaan Daerah Swatantra
Tingkat I dan/atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetapi kesempatan ikut-serta
terbuka pula bagi Daerah Swatantra Tingkat lainnya, badan-badan hukum yang didirikan
oleh Daerah, serta bagi golongan Swasta (Pasal 7).
Adapun penyertaan dalam modal Bank berupa saham- saham "atas nama"
yang besarnya nilai nominal masing-masing diserahkan kepada Daerah sendiri mengingat
kemungkinan-kemungkinan yang ada, akan tetapi dengan ketentuan bahwa modal semula
yang disetor harus paling sedikit Rp. 20 juta.
Agar supaya pembangunan daerah dapat segera dimulai, maka sebagai insentip mendirikan
Bank, Pemerintah Pusat bersedia pula memberikan bantuan berupa pinjaman kepada
Daerah-daerah Swatantara Tingkat I dan/atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya
lagi pula akan diusahakan supaya selekas mungkin sesudah Undang-undang ini ditetapkan
Bank sudah dapat memulai usaha-usahanya.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembatasan daerah usaha Bank sudah tentu tidak dimaksudkan sebagai suatu hal
yang mutlak dalam arti : meskipun pada prinsipnya Pemerintah menghendaki supaya
ditiap Daswati I diadakan Bank, sehingga setiap Daerah dapat menggunakan Banknya
masing-masing, namun bila ternyata ada sesuatu Daerah tidak/belum dapat mendirikannya
sudah barang tentu bahwa daerah itu dapat menggunakan jasa-jasa Bank dari daerah
lain yang berbatasan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Urusan Bank
Sentral dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Ayat (4) dan ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2 dan pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
Pasal 5.
Ayat (1)
sub a. Dalam memberikan pinjaman hendaknya Bank untuk menjamin supaya kredit
yang diberikan dapat dibayar kembali, hendaknya Bank dalam menjalankan kebijaksanaan
perkreditannya sejauh mungkin mengutamakan pemberian kredit kepada proyek- proyek
yang dapat menjamin pembayaran kembali kredit itu dari hasilnya (self-liquidating).
Pada dasarnya pinjaman hanya diberikan untuk perusahaan-perusahaan daerah dan
perusahaan campuran antara Pemerintah Daerah dan Swasta. Sungguhpun demikian
dalam hal-hal tertentu sektor swasta didaerah dapat juga memperoleh pinjaman
dari Bank dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Sentral.
sub b. Ketentuan ini bermaksud agar Bank tidak membeli/ memiliki saham-saham
perusahaan yang diberi pinjaman, tetapi Bank sebagai pemberi kredit sudah barang
tentu dapat menentukan syarat-syarat pemberian kredit itu.
sub c. Disamping menjalankan tugasnya sebagai badan pembiayaan untuk proyek-proyek
termasuk pada ayat (1) huruf a, sudah sewajarnya Bank dengan alat perlengkapannya
dapat pula digunakan sebagai saluran kredit untuk proyek-proyek lainnya dari
Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Pada azasnya Bank hanya memberikan pinjaman untuk investasi saja. Akan tetapi
dimana perlu, disamping pinjaman untuk investasi, Bank dapat memberikan kredit
eksploitasi dalam arti modal kerja pertama, yakni apabila Bank telah memberikan
kredit investasi kepada sesuatu perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan
ini tidak mungkin mendapat pinjaman untuk modal kerja pertama dari sesuatu bank
umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6.
Ayat (1)
Untuk menambah kemampuan memberi pinjaman-pinjaman investasi, maka Bank dapat
menerima depositor selain itu penerimaan depositor (dalam arti time-deposit)
itu tidak bertentangan pula tidak akan merugikan penyelenggaraan tugas Bank
selaku bank pembangunan.
Ayat (2)
Bank umum pada umumnya mengutamakan pemberian kredit jangka pendek, selain itu
sifat khas bank umum terutama terletak pada kemungkinan dapatnya bank umum itu
menciptakan uang atas dasar uang yang diterimanya sebagai uang giral. Sifatnya
penciptaan uang inilah yang seharusnya tidak ada pada suatu bank pembangunan.
Ayat (3)
Bank tidak bergerak dalam lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7.
Badan-badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia mencakup pula badan-badan hukum yang didirikan oleh Daswati I dan daerah-daerah swatantra lainnya berdasarkan Undang-undang.
Pasal 8.
Ayat (1) sampai dengan
ayat (6)
Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra,
sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan
Pemerintah Daerah.
Ayat (7)
Dalam melakukan hak, wewenang dan kekuasaan pemilik saham prioriteit Kepala
Daerah sebagai alat Pemerintah Daerah - sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan
pasal 16 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) - bertindak sebagai
pemegang kekuasaan eksekutip dibidang Urusan Rumah Tangga Daerah (Otonomi) dan
dalam hal demikian dengan bantuan Badan Pemerintah Harian yang antara lain dapat
merupakan pemberian pertimbangan baik diminta maupun tidak.
Ayat (8) sampai dengan
ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat (1)
Modal pendirian saja tidak akan mencukupi untuk memenuhi tugas pemberian kredit
investasi. Karena itu, sebagai lazim dijalankan oleh suatu bank pembangunan
masih perlu tambahan modal kerja dengan mengusahakan diperolehnya pinjaman jangka
panjang.
Walaupun pasal 7 ayat (2) huruf b modal asing yang menetap (domestic capital)
tidak dapat ikut-serta dalam modal Bank, namun dengan adanya ketentuan pada
ayat ini terbuka kesempatan yang luas bagi pemilik-pemilik domestic capital
untuk ikut-serta dalam usaha-usaha Bank dalam arti kata luas dengan memberi
pinjaman-pinjaman dan/atau membeli obligasi-obligasi Bank.
Ayat (2)
Untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan menyalurkannya dalam
lapangan pembangunan, Pemerintah Pusat akan mengadakan usaha-usaha kearah itu,
yang hasilnya sebagian akan dipergunakan untuk memperbesar modal kerja Bank.
Pasal 10.
Pasal ini merupakan larangan bagi Jawatan Pajak untuk menggunakan penyertaan dalam Bank ini sebagai bukti untuk mengenakan atau menambah pajak dan bagi instansi-instansi pengusut untuk mempergunakannya sebagai dasar pengusutan.
Pasal 11.
Pimpinan umum Bank dilakukan oleh suatu Badan Pengawas, yang menentukan garis besar kebijaksanaan Bank dan menjalankan pengawasan atas Direksi. Adapun Direksi merupakan badan pelaksana dan melakukan kebijaksanaan Bank sehari-hari.
Pasal 12.
Sejalan dengan kewajiban anggota-anggota Direksi mengganti kerugian yang diderita oleh Bank karena perbuatan-perbuatan diluar kekuasaan/wewenangnya, Kepala Daerah Daswati I atas usul Badan Pengawas, dapat memberhentikan anggota-anggota Direksi dari tugasnya karena melakukan tindakan yang merugikan Bank atau bersikap bertentangan dengan kepentingan Negara.
Ayat (1)
menentukan wewenang Kepala Daerah akan tetapi prosedur pelaksanaannya yang mengenai
huruf b dan c ditentukan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya.
Anggota-anggota Direksi yang dikenakan tuduhan demikian berhak membela diri
dan hadir dalam suatu sidang khusus untuk maksud pembelaan diri itu. Sidang
itu wajib diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu satu bulan sesudah tindakan
pemberhentian sementara diambil oleh Kepala Daerah Daswati I. Kegagalan/kelalaian
Badan Pengawas mengadakan sidang termaksud dalam jangka waktu sebulah itu membawa
akibat pemberhentian sementara itu batal menurut hukum.
Untuk menjamin supaya sidang itu sejauh mungkin memperoleh pandangan obyektif
sidang dihadiri oleh Kepala Daerah Daswati I dan atas permintaannya dapat dihadiri
pula oleh beberapa anggota Badan Pemerintah Harian/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang bersangkutan untuk mengeluarkan pendapatnya.
Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai hak untuk meminta banding terhadap
keputusan Kepala Daerah Daswati I bila keputusan itu mengakibatkan pemberhentian
anggota Direksi. Bandingan diajukan secara tertulis disertai alasan-alasan kepada
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah paling lambat dua minggu sesudah
yang bersangkutan menerima pemberitahuan dimaksud pada ayat (4) huruf e.
Sebelum ada keputusan Menteri tersebut mengenai bandingan, maka pemberhentian
anggota Direksi yang bersangkutan ditunda. Agar supaya persoalan jangan berlarut-larut
maka dinyatakan, bahwa keputusan Menteri tersebut dalam hal ini mengikat, baik
terhadap anggota Direksi yang bersangkutan, maupun terhadap pihak-pihak lainnya.
Tanggal stempel pos dianggap sebagai tanggal pengiriman surat bandingan.
Pasal 13.
Oleh karena tugas anggota Direksi dalam Bank mempunyai sifat suatu fungsi-organisatoris yang merupakan pekerjaan yang memerlukan pencurahan tenaga dan waktu sepenuhnya maka tidak wajar pekerjaan ini dilakukan sebagai pekerjaan sampingan/rangkap, maka itu sudah layak, bahwa para anggota Direksi janganlah hendaknya dibebani tugas-tugas lain yang sekiranya sangat mempengaruhi perhatian dan daya kerja mereka dalam Bank. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan-jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah (misalnya duduk dalam Panitia-panitia Negara), asal saja tidak menghalang-halangi tugasnya sehari-hari pada Bank.
Pasal 14 sampai dengan 20.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21.
Pengawas teknis perbankan oleh Bank Indonesia dan pengawasan teknis perusahaan oleh Bank Pembangunan Indonesia jadi juga untuk Bank, dijalankan oleh Bank adalah Sesuai dengan tugas masing-masing bank tersebut.
Pasal 22.
Bank yang masing-masing
merupakan badan hukum dan berdiri sendiri, memerlukan suatu koordinasi politis-ekonomis
supaya tetap terpelihara keseimbangan dalam rangka Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana. Tidaklah dimaksudkan bahwa Pemerintah Pusat campur tangan
dengan urusan Bank sehari-hari.
Yang dimaksudkan disini dengan Pemerintah Pusat ialah Wakil Menteri Pertama
bidang Keuangan.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24 sampai dengan 28
Dalam garis besarnya disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang
Perusahaan Negara.
Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan
oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah.
Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
Pasal 29 sampai dengan 31.
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 59.
Diketahui .
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG