Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 12 TAHUN 1962 (12/1962)
Tanggal: 16 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/58; TLN NO. 2489
Tentang: BANK PEMBANGUNAN SWASTA
Indeks: BANK PEMBANGUNAN SWASTA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 telah
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara dengan Ketetapan No.
II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;
b. bahwa pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama
itu telah dimulai pada tanggal 1 Januari 1961;
c. bahwa dalam melaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama itu perlu diadakan usaha-usaha yang dapat menggiatkan Penyertaan pihak
swasta sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
II/MPRS/1960 pasal 7;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu bank yang tidak menjalankan
usaha-usaha bank umum, dan bertugas mengerahkan dan mengikut-sertakan semua
modal dan potensi (funds and forces) pihak swasta nasional yang progresip serta
menjadi sumber pembiayaan bagi usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi
yang dilakukan oleh pihak swasta;
Mengingat:
Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Bank Pembangunan Swasta.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
(1) Dengan nama Bank Pembangunan Swasta didirikan sebuah bank untuk membiayai
usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak
swasta.
(2) Bank Pembangunan Swasta adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas
berdasarkan Undang-undang ini, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh
dengan berlakunya peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.
(3) Bank Pembangunan Swasta adalah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank
umum.
a. "Bank" ialah Bank Pembangunan Swasta;
b. "Rapat umum para peserta" ialah rapat umum para peserta Bank Pembangunan
Swasta;
c. "Badan Pengawas" ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Swasta;
d. "Presiden-Direktur" ialah Presiden-Direktur Bank Pembangunan Swasta;
e. Direksi ialah para Direktur termasuk Presiden Direktur Bank Pembangunan Swasta;
f. "Peserta" ialah warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan Hukum
Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik surat peserta Bank Pembangunan Swasta
menurut pasal 6 ayat (1) sub c;
g. "Perusahaan Swasta" ialah perusahaan yang seluruh modal dan pimpinannya
berada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia atau sebagian terbesar dari
modalnya dan pada dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga- negara
Indonesia.
Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini terhadap Bank berlaku segala macam hukum Indonesia.
Pasal 3.
(1) Bank berkedudukan dan
berkantor-pusat di Ibu-Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan
didaerah-daerah.
BAB II
TUGAS DAN USAHA.
Pasal 4.
Bank didirikan dengan maksud
untuk membantu Pemerintah dalam pembiayaan usaha-usaha produksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan swasta, dengan djalan :
a. memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas dan mempermodern perusahaan-perusahaan
swasta disektor industri, pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan dan
perkebunan;
b. mendorong dan memajukan penyertaan modal swasta dalam perusahaan-perusahaan
termaksud pada sub a.
Pasal 5.
(1) Untuk melaksanakan maksud tersebut dalam pasal 4, Bank berusaha:
a. memberikan pinjaman-pinjaman jangka panjang dan menengah;
b. menyediakan dana-dana untuk re-investasi dengan djalan penjualan atau pemindahan
hak surat-surat berharga milik Bank dan dengan djalan investasi-berputar secepat
mungkin dianggap layak, sehingga partisipasi Bank tidak bersifat menetap;
c. dengan persetujuan Pemerintah mengadakan pinjaman-pinjaman dari luar negeri
baik berupa valuta asing maupun berupa rupiah untuk pembangunan didalam lapangan
ekonomi seperti tersebut dalam pasal 4 sub a dengan ketentuan bahwa penggunaan
pinjaman-pinjaman itu dilakukan dengan pengawasan Pemerintah;
d. menyediakan memberikan dan membantu mendapatkan bantuan-bantuan teknis, organisatoris
dan administratif;
e. melakukan tugas-tugas lain yang lazim bagi sebuah bank yang tidak menjalankan
tugas-tugas bank umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan usahanya, umumnya dalam menyalurkan kredit-kredit jangka, panjang dan menengah, Bank bekerja sama dengan Bank-bank Negara dan Bank-bank Swasta lainnya
(3) Usaha-usaha termaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan Program Pemerintah tentang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Peraturan dan Perundang-undangan Negara berkenaan dengan pembangunan serta pinjaman-pinjaman luar negeri.
BAB III
MODAL DASAR DAN SUMBER KEUANGAN
LAIN
DARI BANK.
Pasal 6.
(1) a. Modal dasar Bank
adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terbagi atas 100.000 helai surat
peserta atas nama a Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. Bank memulai usahanya dengan modal permulaan sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus
djuta rupiah);
c. Surat peserta hanya dapat dimiliki oleh warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan
Hukum Indonesia yang pada dasarnya pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga-negara
Indonesia dan yang tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar
negeri.
d. Modal disebut pada sub a sudah ditempatkan dan disetor penuh dalam waktu
5 tahun terhitung semenjak saat mulai bekerjanya Bank dimaksudkan dalam pasal
2 ayat (2); masa waktu tersebut dapat diperpandjang oleh Pemerintah untuk selama-lamanya
3 tahun.
(2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan hasil usaha-usaha yang sah.
(3) Pemerintah dapat memberi pinjaman kepada Bank dengan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Bank tidak boleh membeli kembali surat-surat peserta Bank.
(5) Surat-surat peserta dapat dialihkan dengan Cara-cara yang akan ditetapkan
oleh Badan Pengawas dan Direksi.
Pasal 7.
(1) Pemilikan satu surat
peserta Bank yang telah disetor penuh memberikan hak untuk mengeluarkan 1 suara
dalam rapat umum para peserta.
(2) Jumlah suara yang dapat diberikan oleh seorang peserta untuk diri sendiri
tidak boleh melebihi 6 suara, sedang untuk diri sendiri dan sebagai wakil dari
para peserta lain tidak boleh melebihi 12 suara.
(3) Nama-nama dan alamat-alamat serta jumlah pemilikan surat-surat peserta,
pula perobahan-perobahannya dicatat dalam suatu buku-daftar peserta yang disimpan
pada Bank.
Pasal 8.
Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan lain-lainnya dan uang yang disertakan.
Pasal 9.
(1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut pasal 22
ayat (1) sub a.
(2) Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita
terhadap modal Bank.
BAB IV
RAPAT UMUM PARA PESERTA DAN PIMPINAN BANK.
Pasal 10.
Untuk dan atas nama rapat umum para peserta, Bank dipimpin oleh suatu Badan Pengawas dan Direksi menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
Rapat umum para peserta.
Pasal 11.
(1) Rapat umum para peserta diadakan sekali setahun setelah berakhirnya tahun
buku, selambat-lambatnya dalam bulan Juni dan dalam hal-hal yang dianggap perlu
dapat diadakan rapat istimewa para peserta.
(2) Rapat umum para peserta mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan
Pengawas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 12.
(3) Rapat umum para peserta membicarakan laporan Badan Pengawas tentang hal
keadaan Bank, tindakan-tindakan yang telah dilakukannya, hasil-hasil yang tercapai
dalam tahun yang lalu dan pemandangan Badan Pengawas tentang perkembangan atau
kemungkinan Bank pada waktu yang akan datang mengesahkan neraca dan perhitungan
laba-rugi tahun yang lalu, mengesahkan hasil usaha dengan mengingat ketentuan-ketentuan
pasal 22 ayat (2), mengisi lowongan Badan Pengawas dan hal-hal yang diajukan
oleh Badan Pengawas dan Direksi.
(4) Rapat umum para peserta mengajukan saran-saran kepada Badan Pengawas mengenai
kebijaksanaan umum yang selayaknya dijalankan oleh Bank.
(5) Tata-tertib rapat dan cara-cara pemungutan suara dan cara-cara mengundang
rapat umum para peserta ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang disusun oleh
Badan Pengawas bersama Direksi.
Badan Pengawas.
Pasal 12.
(1) Badan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya
9 orang, dipilih dan diangkat oleh rapat umum para peserta.
(2) Anggota Badan Pengawas adalah warga-negara Indonesia dan bertempat tinggal
di dalam wilayah Indonesia.
(3) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ialah 4 tahun.
(4) Anggota Badan Pengawas dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(5) Setiap kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas diisi dengan jalan pemilihan
dan pengangkatan oleh rapat umum para peserta; untuk sisa masa jabatan yang
sama dengan masa jabatan anggota yang digantikan.
(6) Honorarium dan penghasilan lain para anggota, Badan Pengawas ditetapkan
oleh rapat umum para peserta.
(7) Tata-tertib dan cara kerja Badan Pengawas serta ketentuan-ketentuan selanjutnya
mengenai perhubungan ke dalam antara Badan Pengawas dan Direksi ditetapkan dalam
peraturan- peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas dengan berpedoman Bab
VI.
Pasal 13.
(1) Badan Pengawas dipimpin
oleh seorang Ketua.
(2) Selama Bank masih mempunyai hutang kepada Pemerintah, Pemerintah menundjuk
seorang wakil dalam Badan Pengawas yang menjabat Ketua.
Pasal 14.
(1) Badan Pengawas bertugas:
a. menentukan kebijaksanaan umum Bank dengan memperhatikan saran-saran rapat
umum para peserta;
b. mengawasi pelaksanaan kebidjaksanaan umum Bank oleh Direksi;
c. memajukan kepentingan Bank.
(2) Badan Pengawas memberi laporan tahunan tentang kebijaksanaan kepada rapat
umum para peserta dan Menteri Urusan Bank Sentral.
(3) Untuk kepentingan pelaksanaan
tugasnya Badan Pengawas dapat menunjuk seorang/beberapa orang ahli.
(4) Apabila salah seorang anggota Badan Pengawas mempunyai kepentingan langsung
didalam sebuah perusahaan jang meminta bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank,
maka anggota Badan Pengawas jang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara,
tertulis kepada Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingan
dalam perusahaan tersebut.
Direksi.
Pasal 15.
(1) Direksi terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan sekurang-kurangnya 2 dan sebanjak-banjaknya 4 orang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(2) Anggota Direksi adalah
warga-negara Indonesia dan bertempat tinggal ditempat kedudukan Bank.
(3) Anggota Direksi tidak boleh memangku pekerjaan atau jabatan lain tanpa persetujuan
tertulis dari Badan Pengawas.
(4) Apabila salah seorang anggota Direksi mempunyai kepentingan langsung didalam
sebuah perusahaan yang meminta bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank, maka
anggota Direksi Yang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara tertulis kepada
Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingannya dalam perusahaan
tersebut.
Pasal 16.
(1) Masa jabatan anggota
Direksi ialah 4 tahun. Sehabis masa jabatan itu, mereka dapat diangkat kembali.
(2) Anggota Direksi dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(3) Setiap kekosongan dalam masa jabatan anggota Direksi harus segera diisi
untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota yang digantikan.
(4) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Pasal 17.
(1) Direksi bertugas;
a. memutuskan pelaksanaan usaha-uhsaha Bank termaksud dalam pasal 5, dengan
mengingat kepada segi-segi finansiil dan ekonomis usaha-usaha tersebut;
b. mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan.
(2) Presiden-Direktur dan para Direktur baik bersama-sama maupun masing-masing, melaksanakan kebijaksanaan umum Bank dan umumnya menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Bank, termasuk mengurus kekayaan Bank dan menjalankan tindakan-tindakan penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan Bank.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung-jawab kepada Badan Pengawas.
(4) Presiden-Direktur dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum dan/atau ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Badan Pengawas telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(5) Direksi berhak memberikan prokurasi.
(6) Tata-tertib dan cara kerja Bank diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
BAB V
RENCANA KERJA TAHUNAN DAN
PENGAWASAN
OLEH PEMERINTAH.
Pasal 18.
(1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(2) Rencana kerja tahunan memuat secara terperinci proyek-proyek yang akan dilaksanakan dan untuk tiap proyek disebut anggaran pembiayaannya disertai penjelasan mengenai sumber dan asalnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
(3) a. Segala perubahan
atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diadakan oleh Badan Pengawas setelah
dirundingkan dengan Direksi.
b. Badan Pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya atas rencana kerja
tahunan dengan ketentuan, bahwa paling lambat sebulan sebelum tahun buku baru
mulai berjalan rencana yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah
untuk disahkan.
c. Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah mengemukakan
keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam rencana kerja tahunan, rencana
tersebut berlaku sepenuhnya.
d. Pengesahan rencana kerja tahunan yang mengenai proyek-proyek yang akan dibiayai
sebagian atau seluruhnya dengan kredit luar negeri dilaksanakan dengan mengingat
ketentuan tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub c.
(4) Rencana kerja tahunan tambahan atau perubahan- perubahannya yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah.
(5) Khusus mengenai proyek-proyek yang pembiayaannya direncanakan akan bersumber baik sebagian maupun seluruhnya pada kredit luar negeri dan telah disahkan Pemerintah, Pemerintah memberikan keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 19.
(1) Untuk menjamin agar
supaya tugas Bank dilaksanakan dalam rangka pembangunan semesta, maka Badan
Pengawas dalam menentukan dan Melaksanakan kebijaksanaan Bank diawasi oleh Menteri
Urusan Bank Sentral.
(2) Pengawasan teknis perbankan dan perusahaan dijalankan oleh Bank Indonesia.
BAB VI
PENGAWASAN.
Pasal 20.
(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Badan Pengawas dapat memberhentikan anggota
Direksi dari tugasnya:
a. karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
b. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Bank.
(2) Badan Pengawas dalam hal-hal dimana terdapat tuduhan termasuk pada ayat (1) dapat memberhentikan untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.
(3) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan oleh Badan Pengawas kepada yang, bersangkutan disertai alasan alasan yang menyebabkan tindakan itu.
(4) Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang harus diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota yang bersangkutan diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya; pada waktu itu Badan Pengawas akan menentukan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan sedang anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam sidang itu.
(5) Jikalau sedang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu sebulan setelah pemberhentian sementara diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(6) a. Dalam hal sidang
dimaksudkan pada ayat (4) mengambil suatu keputusan yang mengakibatkan pemberhentian,
anggota Direksi yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis disertai
alasan-alasan terhadap keputusan itu kepada Menteri Urusan Bank Sentral dalam
waktu dua minggu setelah keputusan pemberhentian diberitahukan kepadanya. Menteri
mengambil keputusan terhadap bandingan yang diajukan itu dalam waktu dua bulan
sejak surat bandingan diterima.
b. Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan terhadap bandingan
yang diajukan, pelaksanaan pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda
Keputusan Menteri tersebut mengikat kedua belah pihak.
(7) Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1), jikalau kemudian telah dibenarkan oleh Menteri dan merupakan suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan pidana lainnya merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(8) Jikalau semua anggota Direksi dibebaskan dari tugas mereka atau karena sebab lain tidak dapat menjalankan tugas mereka, atau oleh karena suatu sebab Bank tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengawas untuk sementara dapat menetapkan pengganti-pengganti anggota-anggota Direksi untuk mengurus Bank. Dalam hal penetapan sementara itu maka segala ketentuan mengenai Direksi berlaku bagi pengganti-pengganti itu.
BAB VII
SURAT-SURAT TAHUNAN DAN
PENENTUAN
HASIL USAHA.
Pasal 21.
(1) Tahun buku Bank adalah tahun takwim.
(2) Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi selambat-lambatnya
dalam waktu tiga bulan sesudah tahun buku.
(3) Badan Pengawas menyampaikan surat-surat tahunan tersebut kepada rapat umum
para peserta untuk ditetapkan dan disahkan.
(4) Penetapan dan pengesahan surat-surat tahunan itu oleh rapat umum para peserta
memberi pembebasan kepada Badan Pengawas terhadap segala sesuatu yang termuat
dalam perhitungan tahun buku tersebut.
Dalam rapat umum yang menetapkan dan mengesahkan surat-surat tahunan tersebut,
anggota Badan Pengawas dan/atau Direksi tidak diperkenankan mewakili peserta.
BAB VIII
PENGGUNAAN HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Pasal 22.
(1) Dari hasil usaha bersih
Bank yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk :
a. dana cadangan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
b. jasa produksi pegawai sebesar 5% (lima perseratus);
c. dana dan jaminan sosial pegawai 5% (lima perseratus).
(2) Sisa hasil usaha bersih setelah dikurangi dengan jumlah-jumlah termaksud
pada ayat (1) dibagikan kepada para peserta.
BAB IX
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1) Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah setelah mendengar atau ada usul rapat umum para peserta.
(2) Peraturan Pemerintah yang memutuskan pembubaran Bank memuat juga panggilan
untuk kreditur-kreditur Bank.
(3) Pertanggungan-jawab pembubaran oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah
yang memberikan pembebasan dan penglunasan tanggung-jawab tentang pekerjaan
yang telah diselesaikannya.
(4) Sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik peserta. (5) Undang-undang
ini, termasuk perobahan-perobahan dan/ atau penambahan-penambahannya dikemudian
hari, yang mengatur kedudukan hukum Bank berlaku sampai dengan hari disahkannya
pembubaran itu oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS.
Pasal 24.
(1) Pelaksanaan pembentukan Bank menurut ketentuan- ketentuan Undang-undang
ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(2) Menteri tersebut pada ayat (1) menetapkan saat mulai bekerjanya Bank.
(3) Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud dalam Bab
XII Aturan Bea Meterai 1921.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bank Pembangunan Swasta" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1962
TENTANG
BANK PEMBANGUNAN SWASTA.
UMUM.
Hasil karya Dewan Perancang
Nasional yang termuat dalam Buku kesatu Jilid I, II, dan III telah diterima
dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan
No. II/MPRS/1960 sebagai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969. Pola ini adalah pedoman pelaksanaan tekad
dan usaha rakyat Indonesia untuk dengan cara berencana dan bergotong-royong
membangun suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secepat mungkin
di Tanah Air Indonesia.
Agar masyarakat adil dan makmur itu selekasnya terlaksana, Pemerintah dalam
rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu akan mendirikan berbagai-bagai
proyek Semesta seharga Rp. 240 milyard dalam jangka waktu sewindu 1961 - 1969,
yang semuanya bertujuan menaikkan tingkat hidup jasmani dan rokhani rakyat Indonesia.
Demikian pula selama tahapan kedua dan berikutnya dari pola pembangunan Negara
kita, akan diadakan pula inventasi-inventasi yang akan mempertinggi kapasitet
produksi perekonomian kita sehingga tingkat hidup rakyat lebih dipertinggi lagi.
Untuk memobilisasi modal dan menjadi sumber pembiayaan yang tetap bagi usaha-usaha
inventasi proyek-proyek Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, Pemerintah
dengan Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 telah mendirikan Bank Pembangunan
Indonesia, sebuah Bank milik Negara yang didirikan antara lain dengan maksud
agar usaha-usaha pembangunan semesta yang disatu fihak harus digerakkan oleh
dan dilakukan dibawah Pimpinan Pemerintah, dilain fihak dapat dibiayai berdasarkan
azas-azas ekonomi perusahaan yang layak dan wajar dan sedapat mungkin dibiayai
dengan mempergunakan modal dan potensi yang ada dalam masyarakat sendiri.
Tingkat pertumbuhan perekonomian kita, dan dengan demikian kecepatan naiknya
tingkat hidup rakyat kita, akan lebih dipertinggi kalau modal dan potensi progressip
yang terdapat dalam masyarakat kita dapat sebanyak mungkin dikerahkan dan diikut-sertakan
merealisasi masyarakat adil dan makmur itu, sebagaimana telah digariskan dalam
haluan Negara kita.
Dalam hubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek semesta maka usaha-usaha
swasta dapat merupakan usaha-usaha pembantu dan pelengkap bagi proyek-proyek
semesta. Kedua usaha tersebut dapat saling isi mengisi.
Oleh sebab itu maka Pemerintah, sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama serta Amanat Pembangunan
Presiden dan Manifesto Politik, menganggap bank yang tidak menjalankan usaha-usaha
bank umum, untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi
yang dilakukan oleh pihak swasta dan yang dapat menjadi penggerak modal dan
potensi progressip didalam masyarakat serta menjadi sumber pembiayaan yang kontinu
dari usaha-usaha produktif swasta itu, demikian pula memberi arah yang tepat
bagi investasi-investasi swasta sesuai dengan skala prioritet yang ditetapkan
oleh Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dengan demikian terciptalah landasan bagi pengikut-sertaan tenaga-tenaga dan
kekuatan-kekuatan swasta yang progressip dalam usaha-usaha pembangunan sesuai
dengan ekonomi terpimpin. Progressip oleh karena pengerahan tenaga-tenaga dan
kekuatan-kekuatan swasta dalam usaha ini ditujukan untuk membantu Pemerintah
dalam membiayai usaha-usaha produksi dan sesuai dengan ekonomi terpimpin oleh
karena usaha ini, walaupun pada hakekatnya adanya adalah usaha swasta, sampai
taraf-taraf tertentu tetap berada dibawah pengawasan dan penilikan Pemerintah
serta alat-alatnya yang bersangkutan dengan usaha itu.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam pasal ini diberikan
beberapa ketentuan umum mengenai Bank yaitu mengenai bidang usahanya, bentuk
hukumnya dan sifatnya. Mengenai yang terakhir, sifat Bank, dipergunakan perumusan
negatif, ya'ni"Bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum".
Walaupun perumusannya adanya negatif, namun maksudnya dirasakan lebih positif
dari pada istilah-istilah yang lazim dipakai, seperti bank sekunder, Bank pembangunan,
badan pembiayaan, dsb. Bank umum pada umumnya mengutamakan pemberian kredit
jangka pendek, akan tetapi dalam praktek tidak asing pula dalam hal-hal tertentu
bank umum memberi pinjaman jangka panjang sungguhpun hal ini tidak diingini,
sifat khas bank umum terutama terletak pada kemungkinan dapatnya bank umum itu
menciptakan uang atas dasar uang yang diterimanya sebagai uang giro. Sifat penciptaan
uang inilah yang seharusnya tidak ada pada suatu bank pembangunan. Hal inilah
yang ditekankan dalam rumusan secara negatif itu untuk lebih menunjukkan sifat
Bank itu sebagai suatu bank pembangunan. Deposito jangka panjang dapat dianggap
tidak bertentangan dengan tugas bank pembangunan.
Yang dimaksud dengan "usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi
yang dilakukan oleh pihak swasta, baik dalam konsideran maupun pada ayat (1)
ialah usaha-usaha swasta dalam rangka pembangunan semesta". Oleh karena
banyaknya ragam serta tingkat usaha-usaha pembantu dan pelengkap bagi proyek-proyek
semesta yang dapat dilakukan oleh pihak swasta tadi maka penentuan lebih jelas
dalam konsideran dan diktum tidak dicantumkan, juga dengan dasar pertimbangan,
bahwa Bank dalam rangka sistim ekonomi terpimpin tetap berada dibawah pengawasan
Pemerintah, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengawasi pengerahan modal
dan potensi guna memungkinkan pemberian kredit oleh Bank baik secara umum (Kollektip)
maupun secara khusus mengenai setiap kredit (nominatip).
Perusahaan swasta mana yang dapat meminjam dari Bank ditentukan dalam ayat 4
sub g dan untuk usaha disektor mana kredit itu dapat diberi disebut secara limitatip
dalam pasal 4 sub a.
Bagian kalimat termaksud pada sub g ini "perusahaan yang seluruh modal
dan pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia" tidak
memerlukan penjelasan; selanjutnya bagian kalimat sub g seterusnya yaitu "sebagian
terbesar dari modal dan pada dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta
warga-negara Indonesia" diberi penjelasan sebagai berikut.
Sesuai dengan politik negara mengenai domestic capital: (termasuk modal bukan
asli yang sudah menetap di Indonesia) yang progressip, lagi pula yang sanggup
membantu terlaksananya program Pemerintah maka modal tersebut akan diberi tempat
dan kesempatan yang wajar dalam usaha-usaha kita untuk memperbesar produksi
dilapangan perindustrian dan pertanian dan harus pula dipergunakan dalam pembangunan.
Ada kemungkinan besar bahwa modal bukan asli itu akan bekerja-sama dengan modal
asli dalam perusahaan swasta, maka karenanya dipandang tidaklah wajar perusahaan
campuran sedemikian, sama sekali dikecualikan dari kemungkinan meminjam dari
Bank, asalkan syarat-syarat disebut dibawah ini dipenuhi:
a. Sebagian terbesar dari modalnya ada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia
dan tidak ada hak untuk mentransfer laba atau modalnya keluar negeri.
b. Pada dasarnya pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga negara Indonesia.
Pengertian istilah "pada dasarnya" disebut disini adalah untuk menunjukkan
politik haluan Negara bahwa demi kepentingan dan kebutuhan nasional dalam pembangunan
ekonomi nasional yang kuat - memang sewajarnyalah seluruh pimpinan perusahaan
campuran ada ditangan warga-negara Indonesia.
Akan tetapi mengingat keadaan-keadaan yang nyata sekarang ini serta untuk dapat
menampung kebutuhan yang masih akan nampak dalam hal-hal tertentu dalarn masa
transisi ini adalah bijaksana untuk dengan tetap memegang teguh prinsip tersebut
untuk sementara demi untuk melancarkan serta mempercepat pembangunan pada tingkat
pertama dalam masa transisi memungkinkan sekedar peranan dalam pimpinan sebagai
menetap itu. Dalam ha-hal tertentu itu Menteri Urusan Bank Sentral berwenang
untuk memberi izin penyimpanan tentang komposisi pimpinan perusahaan swasta
dengan pengertian bahwa sebagian terbesar dari pimpinan haruslah warga-negara
Indonesia.
Untuk menggambarkan prinsip tadi dan untuk memungkinkan penyimpangan terbatas
oleh Menteri tersebut, tanpa menyalahi diktum Undang-undang, digunakan istilah
"pada dasarnya".
Pasal 2.
Dalam pasal ini lebih ditegaskan
lagi status hukum Bank. Jelaslah bahwa badan hukum ini bukan perseroan terbatas
yang didirikan sebagai hasil persesuaian kehendak antara perseorangan, akan
tetapi kedudukannya sebagai badan hukum itu diperolehnya dengan ketentuan Undang-undang.
Namun demikian dalam menjalankan usahanya serta hak dan kewajiban-kewajiban
para pesertanya Bank menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berpedoman
kepada aturan-aturan tentang perseroan terbatas yang telah dipahami oleh dunia
pengusaha pada umumnya.
Pasal 3.
Pembukaan cabang disesuatu
daerah bukanlah suatu hal yang mudah oleh karena antara lain harus pula diperhatikan
adanya faktor-faktor obyektip memungkinkan pembukaannya. Sudah barang tentu
bahwa pembukaan cabang-cabang tidak akan terlepas dari pimpinan dan bimbingan
Pemerintah, oleh karena tentunya rencana untuk mendirikan cabang akan terlebih
dahulu dimasukkan dalam rencana kerja tahunan atau rencana perobahan kerja tahunan
yang baru dapat dijalankan bank setelah disyahkan oleh Pemerintah. Lagi pula
pembukaan sesuatu cabang disesuatu daerah yang menurut pertimbangan keadaan
faktor-faktor obyektif telah cukup ada dan terlupakan oleh Bank Pemerintah dapat
memberi petunjuknya dalam pengesahan rencana kerja tahunan tadi untuk mendirikan
cabang Bank itu.
Oleh karena itu usaha Bank adalah pembangunan didalam negeri sedangkan pengerahan
modal dari luar negeri dipusat- kan di tangan Pemerintah (i.c. Bank Sentral)
tidaklah perlu bagi Bank untuk membuka cabang/Perwakilan diluar negeri.
Pasal 4 dan 5.
Didalam kedua pasal ini
ditetapkan fungsi, lapangan usaha dan kegiatan-kegiatan operasionil Bank. Adapun
fungsi Bank ialah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan menengah bagi
kegiatan-kegiatan usaha swasta dalam rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969 dan rencana-rencana berikutnya. Dalam
menunaikan fungsinya itu Bank menjalankan memobilisasi modal, pemupukan modal,
penyertaan modal, penilaian ekonomis dan peneleitian teknis berbagai usaha serta
turut membantu peraturan organisasi dan management usaha-usaha itu. Bank bekerja
bersama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam usaha memajukan dan mendorong
penyertaan serta mengerahkan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan swasta yang
progressip dalam usaha-usaha pembangunan. Lapangan bergerak Bank ialah didalam
sektor-sektor perindustrian menengah/kecil, perkebunan, pertambangan menengah/ringan,
pengangkutan dan pemborongan pekerjaan umum, serta bersifat komplementer dengan
proyek-proyek Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, dengan jalan mendirikan,
memperluas dan mempermodern usaha-usaha dalam sektor-sektor tersebut, kecuali
yang diusahakan sendiri oleh Pemerintah.
Pengertian jangka panjang dan menengah pada umumnya mengikuti pengertian yang
diberikan oleh dunia perkreditan. Selain hal itu dihubungkan dengan sifat proyek
untuk mana diminta pinjaman (misalnya : mendirikan perkebunan sifatnya kredit-investasi,
sesudah dibangun maka untuk meneruskan usaha masih memerlukan modal kerja pertama),
maka patokan jangka waktu juga menentukan apakah kredit itu termasuk jangka
panjang, menengah atau pendek. Hal terakhir ini berlain-lainan ditiap negara.
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka panjang pada umumnya ialah pinjaman-pinjaman
yang jangka waktunya lebih dari kira-kira 5 @ 8 tahun.
Pinjaman jangka menengah pada umumnya ialah pinjaman-pinjaman yang jangka waktunya
antara 1 dan kira-kira 5 @ 8 tahun. Untuk memperoleh sumber-sumber keuangan
yang diperlukan, Bank dimana perlu mengadakan pinjaman didalam dan diluar negeri,
baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Bahwasanya pinjaman dari luar negeri
sungguhpun pada dasarnya Bank dapat melakukannya secara langsung harus dengan
persetujuan Pemerintah, menggambarkan selain kepemimpinan Pemerintah terhadap
semua kredit dari luar negeri, mempunyai makna pula bahwa hal itu akan juga
ditinjau dari sudut manfaat ekonominya yang dapat diperoleh dengan pinjaman
itu dan kesanggupan dimasa datang untuk pembayaran kembali pinjaman, tanpa melupakan
politik luar negeri kita, yang bebas dan aktip. Selain itu Bank dapat pula menjalankan
usaha-usaha menghimpun tabungan (simpanan-simpanan berjangka) dari masyarakat.
Didalam menyalurkan kredit-kredit jangka panjang dan menengah. Bank bekerja
sama dengan Bank-bank umum lainnya, baik milik Negara maupun swasta nasional
dan Bank Pembangunan Daerah, dengan demikian diciptakan iklim kerja sama yang
saling membantu, dimana prinsip pembagian tugas (spesialisasi) perbankan dinyatakan
dengan lebih tegas. Pada dasarnya Bank hanya mempunyai hubungan pemberian kredit
dengan perusahaan-perusahaan yang dibiayai. Akan tetapi bila diperlukan Bank
juga dapat memberikan "modal pesertaan" sehingga menjadi "partisipasi".
Bahkan dalam usaha-usaha yang mempunyai peranan strategis Bank dapat tampil
kedepan sebagai pelopor. Walaupun demikian partisipasi Bank sekali-kali tidak
boleh bersifat tetap dan harus dilepaskan secepat-cepatnya.
Pasal 6.
Bank mempunyai dua macam
modal, yaitu modal dasar dan modal permulaan.
Modal dasar merupakan target dalam struktur modal Bank yang kelak akan merupakan
dasar perbandingan antara jumlah modal yang disetor dengan jumlah kewajiban
Bank. Untuk mem- berikan sekedar jaminan yang layak bagi pihak ketiga diperlukan
perbandingan yang rendah.
Pertimbangan-pertimbangan praktis menghendaki bahwa clupure surat peserta atas
nama ditetapkan agak tinggi; namun demikian tetap diharapkan agar penyertaan
umum dalam modal Bank akan luas sekali dan merata. Modal permulaan Bank, yaitu
modal dengan mana Bank memulai bekerja tanpa terlampau banyak membuang waktu
mengumpulkan modal permulaan.
Hal ini tidak mempengaruhi kegiatan Bank oleh karena dalam dunia usaha perbankan
modal sendiri tidaklah menjadi ukuran besarnya aktivitet sesuatu bank. Besarnya
aktivitet sesuatu Bank dalam kenyataannya lebih tergantung kepada sumber-sumber
keuangan lainnya yang dapat tersedia atau dapat dimobilisasikan oleh Bank itu.
Namun demikian, Bank juga mempunyai tujuan untuk menghimpun sebanyak mungkin
modal yang masih terpendam kedalam sektor produktif oleh karena itu wajarlah
kiranya untuk menetapkan jangka waktu tertentu (5 tahun) dalam masa mana modal
dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, sedangkan dimungkinkan pula
perpanjangan waktu itu oleh Pemerintah untuk sesuatu masa yang tidak melebihi
3 tahun.
Mengenai pesertaan badan hukum Indonesia hanya dimungkinkan dengan dua syarat
yaitu :
a. sebagian besar modal badan hukum itu harus ditangan warga-negara Indonesia
dengan pengertian bahwa badan itu tidak mempunyai hak untuk mentransfer modal
dan labanya keluar negeri.
b. Pimpinan pada dasarnya harus ditangan warga-negara Indonesia.
Mengenai arti "pada dasarnya" dapat ditunjuk disini pada penjelasan
pasal 1.
Dengan "hasil usaha-usaha yang sah" dimaksud usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan hukum.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Pasal ini merupakan larangan bagi Jawatan Pajak untuk menggunakan penyertaan dalam Bank ini sebagai bukti untuk mengenakan atau menambah pajak dan bagi instansi-instansi pengusut untuk mempergunakannya sebagai dasar pengusutan.
Pasal 9.
Cukup jelas
Pasal 10.
Kekuasaan tertinggi dalam Bank pada dasarnya pada rapat umum para peserta, akan tetapi kekuasaan ini untuk sebagian besar didelegasikan sepenuhnya kepada Badan Pengawas. Pimpinan Bank yang terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi menjalankan usaha-usaha Bank untuk dan atas nama rapat umum para peserta itu.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Anggota-anggota Badan Pengawas adalah wakil-wakil yang dipilih oleh rapat umum para peserta untuk mewakili mereka dalam pekerjaan menjalankan usaha-usaha Bank. Untuk memelihara kontinuitet dalam pekerjaannya, masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan empat tahun.
Pasal 13.
Sesuai dengan ketentuan M.P.R.S., Ketua Badan Pengawas ditunjuk oleh Pemerintah selama Bank masih mempunyai hutang-hutang kepada Pemerintah. Keharusan ini tidak akan ada lagi kalau hutang-hutang Bank kepada Pemerintah sudah dilunaskan.
Pasal 14.
Badan Pengawas adalah badan
yang yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan usaha-usaha Bank berdasarkan
suatu rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan skala-skala prioritet dan
target-target Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Selain itu Badan
Pengawas bertugas mengawasi segala usaha Bank dan memajukan kepentingan-kepentingan
Bank serta menjaga agar Bank terhindar dari tekanan-tekanan pihak luar.
Untuk menjamin suatu kerja-sama yang baik maka Badan Pengawas diberi kekuasaan
untuk mengangkat anggota-anggota Direksi. Mengenai pemakaian wewenang menentukan
kebijaksanaan Bank yang didelegasikan oleh rapat umum para peserta kepada Badan
Pengawas, Badan Pengawas setiap tahun wajib memberikan laporan kepada rapat
umum para peserta dan kepada Menteri Urusan Bank Sentral. Dengan laporan ini
Pemerintah melalui Menteri Urusan Bank Sentral dapat mengikuti perkembangan
Bank sebagai perusahaan. Untuk menjaga akibat-akibat pertentangan kepentingan,
maka anggota Badan diwajibkan untuk memberitahukan kepada Badan Pengawas dan
Direksi kepentingan-kepentingan mereka dalam suatu perusahaan yang kebetulan
meminta bantuan kredit atau bantuan lainnya dari Bank.
Yang dimaksud dengan kepentingan langsung dalam pasal ini ialah penjabat sebagai
anggota Direksi dan/atau memiliki saham berhak suara dalam perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 15.
Penentuan jumlah anggota Direksi akan didasarkan kepada kebutuhan yang nyata berhubung dengan perkembangan aktipitet Bank dan tidak semata-mata atas bunyi diktum pasal ini, demikian kepada kegiatan supaya biaya tetap yang tidak tergantung kepada kegiatan perusahaan (overheadcost) senantiasa seimbang dengan aktipitet Bank. Oleh karena tugas anggota Direksi dalam Bank mempunyai sifat suatu fungsi organisatoris yang merupakan pekerjaan yang memerlukan pencurahan tenaga dan waktu sepenuhnya, maka tidak wajar pekerjaan ini dilakukan sebagai pekerjaan sampingan/rangkap, maka itu sudah layak, bahwa para anggota Direksi janganlah hendaknya dibebani tugas-tugas lain yang sekiranya mempengaruhi sangat perhatian dan daya-kerja mereka dalam Bank. Tidak termaksud dalam hal ini jabatan-jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah (misalnya duduk dalam Panitya negara) asal saja tidak menghalang-halangi tugasnya sehari-hari pada Bank. Ketentuan-ketentuan untuk menjaga akibat-akibat pertentangan kepentingan berlaku juga untuk anggota-anggota Direksi sebagaimana berlaku untuk anggota Badan Pengawas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Didalam pasal ini terlibat
pembagian kekuasaan/wewenang antara Badan Pengawas dan Direksi. Walaupun Badan
Pengawas yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan Bank, namun yang memutuskan
pelaksanaannya adalah Direksi. Demikian pula kekuasaan mengurus kekayaan Bank
dan menjalankan tindakan-tindakan penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan
itu, serta pula kekuasaan mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan adalah
pada Direksi. Akan tetapi anggota-anggota Direksi bertanggungjawab atas kerugian-kerugian
yang diderita Bank oleh karena perbuatan-perbuatan yang dilakukannya diluar
kekuasaan/wewenangnya.
Dengan pemberian prokurasi dimaksudkan disini, bahwa Direksi Bank dapat menunjuk
orang tertentu, baik dari kalangan Direksi maupun pegawai Bank ataupun orang
lain dengan kuasa untuk mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan. Isi kuasa
yang diberikan tergantung pada isi surat kuasa yang bersangkutan.
Pasal 18.
Rencana kerja tahunan pada
hakekatnya memberikan pimpinan (arah) kepada usaha-usaha Bank dari tahun ketahun.
Dalam rencana kerja tahunan yang akan merupakan anggaran belanja pembiayaan
untuk tahun tertentu itu telah digariskan usaha yang hendak dijalankan oleh
Bank maupun dari sumber-sumber pembiayaan akan didapatkan.
Rencana kerja tahunan ini dengan sendirinya harus disesuaikan dengan Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana dan keinginan-keinginan kebijaksanaan umum pembangunan
dan perekonomian Pemerintah. Hal ini dijamin dengan keharusan disahkannya rencana
kerja tahunan tersebut oleh Pemerintah sebelum dilaksanakan. Yang dimaksud disini
dengan kata "Pemerintah" demikian pun dalam pasal-pasal lain ialah
: Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan.
Pemberitahuan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong disebut
pada ayat (5) dilakukan dalam rangka pembicaraan mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pembangunan. Perlu ditegaskan pula disini, bahwa pengesahan Pemerintah
terhadap Rencana Kerja Tahunan, sepanjang mengenai rencana kredit luar negeri
belum berarti bahwa kredit yang bersangkutan sudah dengan sendirinya dapat dijalankan
oleh Bank. Hal itu baru dapat dijalankan setelah ada persetujuan Pemerintah
mengenai pinjaman luar negeri itu, satu demi satu menurut ketentuan disebut
dalam pasal 5 ayat (1) dan c.
Pasal 19.
Pengawasan dari segi politik ekonomi atas pimpinan Bank dilakukan oleh menteri Urusan Bank Sentral, sedangkan pengawasan dari segi teknik perbankan dan pelaksanaan dilakukan Bank Indonesia.
Pasal 20.
Sejalan dengan kewajiban anggota-anggota Direksi mengganti kerugian yang diderita oleh Bank karena perbuatan-perbuatan diluar kekuasaan/wewenangnya, maka Badan Pengawas dapat memperhentikan sementara atau memperhentikan anggota-anggota Direksi dari tugasnya karena melakukan tindakan yang merugikan Bank atau bertentangan dengan kepentingan Bank. Akan tetapi anggota-anggota Direksi yang dikenakan tuduhan demikian berhak membela diri dan hadir dalam suatu sidang khusus untuk maksud pembelaan diri itu. Sidang itu wajib diadakan oleh Badan Pengawasan dalam waktu satu bulan sesudah tindakan pemberhentian sementara diambil oleh Badan Pengawas. Kegagalan/kelalaian Badan Pengawas mengadakan sidang termaksud dalam jangka waktu sebulan itu membawa akibat pemberhentian sementara itu batal menurut hukum. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai hak untuk meminta bandingan terhadap keputusan sidang Badan Pengawas dimaksud itu, bila keputusan itu mengakibatkan pemberhentian anggota Direksi itu. Bandingan dimajukan secara tertulis disertai alasan-alasan kepada Menteri Urusan Bank Sentral paling lambat dua minggu sesudah diambil putusan pemberhentian oleh sidang Badan Pengawas disebut itu. Sebelum ada keputusan Menteri tersebut mengenai bandingan, maka pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda. Agar supaya persoalan jangan berlarut-larut maka dinyatakan, bahwa keputusan Menteri tersebut dalam hal ini mengikat, baik terhadap anggota Direksi yang bersangkutan, maupun terhadap Badan Pengawas.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Berapa besar jumlah cadangan setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawasa dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah.
Pasal 23.
Oleh karena Bank didirikan dengan Undang-undang maka walaupun pemilik dan pengurusnya adalah orang-orang swasta, namun pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan likwidaturnya memberikan pertanggungan jawab pembubaran kepada Pemerintah. Meskipun demikian sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik para peserta yang akan dibagi-bagikan oleh Pemerintah kepada yang berhak.
Pasal 24.
Dengan diundangkannya Undang-undang
tentang Bank Pembangunan Swasta ini, Bank tidak dengan sendirinya telah berdiri.
Untuk itu masih perlu adanya usaha-usaha persiapan serta tindakan-tindakan lain
yang memungkinkan Bank dapat memulai bekerja. Namun demikian akan diusahakan
Menteri Urusan Bank Sentral agar supaya Bank dapat berjalan selekas mungkin
setelah Undang-undang ini ditetapkan.
Wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan pelaksanaan pembentukan
Bank ini diberikan kepada Menteri Urusan Bank Sentral.
Organiasi-oganisasi kaum usaha swasta kiranya pada tempatnya menjadi pendukung
utama dari pada usaha mengikut-sertakan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan
swasta yang progressip dalam usaha-usaha pembangunan ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Diketahui .
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
*) Disetujui, D.P.R.-G,R. dalam rapat pleno terbuka ke-24 pada hari jum'at, tanggal 13 juli 1962, No. P. 203/1962.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG