Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1962 (11/1962)
Tanggal: 3 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/48; TLN NO. 2475
Tentang: HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM
Indeks: HYGIENE. USAHA-USAHA BAGI UMUM.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum;
Mengingat:
a. REFR DOCNM="60uu009"
TGPTNM="ps4">pasal 4, REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps6(1)">pasal
6 ayat (1), REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps9(1)">pasal
9 ayat (1) dan REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps15">pasal
15 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No.
9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131) ;
b. pasal 3 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum.
BAB I
MAKSUD DAN TUDJUAN.
Pasal 1.
Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk melindungi/memelihara/mempertinggi
kesehatan masyarakat yang mempergunakan tempat atau hasil usaha-usaha bagi umum.
BAB II
KETENTUAN UMUM.
Pasal 2.
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
a. Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan;
b. Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah,
swasta maupun perserorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung
dapat dipergunakan oleh umum.
Pasal 3.
Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi
:
a. Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk konsumsi bagi umum;
b. Hygiene perusahaan-perusahaan;
c. Hygiene bangunan-bangunan umum;
d. Hygiene tempat permandian umum;
e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum;
f. Hygiene untuk usaha bagi umum lain-lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
BAB III.
PENETAPAN SYARAT-SYARAT.
Pasal 4.
Usaha-usaha bagi umum yang dimaksud dalam pasal 2 sub b harus memenuhi syarat-syarat
kesehatan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
USAHA-USAHA.
Pasal 5.
Usaha-usaha Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
ini ialah :
a. Penerangan dan pendidikan mengenai hygiene;
b. Bimbingan dalam bidang hygiene untuk usaha-usaha bagi umum;
c. Pengawasan dan pemeriksaan atas keadaan hygiene lingkungan pada usaha-usaha
bagi umum;
d. Pengawasan dan pemeriksaan hasil produksi dan proses- produksi air, makanan
dan minuman untuk konsumsi umum;
c. Pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan benda-benda, alat-alat, yang dapat
membahayakan kseshatan;
f. Usaha-usaha lain yang perlu.
Pasal 6.
Dalam usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
perlu mengikut-sertakan masyarakat.
Pasal 7.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB V.
TINDAKAN.
Pasal 8.
Jika syarat-syarat hygiene yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
yang dimaksud dalam pasal 4 tidak dipenuhi, maka Pemerintah Pusat/Daerah dapat
mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan sesuatu Peraturan Pemerintah.
BAB VI.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 9.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan tersebut dalam pasal 4 sehingga dapat membahayakan kesehatan umum,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda
setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan
tersebut dalam pasal 4, pelanggaran mana dapat membahayakan kesehatan umum,
dipidana dengan pidana kurangan selama-lamanya tiga bulan dan/atau pidana denda
setinggi-tingginya lima ribu rupiah.
(3) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundangan yang dimaksud dalam pasal
7 mengenai ketentuan-ketentuan pasal 5 huruf a, c, e dan f, dapat memuat ketentuan
ancaman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
lima ribu rupiah terhadap pelanggaran atas ketentuan- ketentuannya.
(4) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan ;
tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 10.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha
bagi umum tahun 1962".
Pasal 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diudangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD ICHSAN.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1962
tentang
HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM.
PENJELASAN UMUM.
Tugas pemerintah, untuk
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat, sebagaimana dicantumkan
dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan antara lain mencakup bidang
hygiene.
Walaupun selekas mungkin akan dibuat Undang-undang mengenai Hygiene Umum, yang
meliputi seluruh bidang hygiene secara luas, namun perlu segera dikeluarkan
Undang-undang ini untuk menampung soal-soal yang tercantum dalam pasal 11 "Reglement
of de Dienst der Volksgezondheid" sehingga peraturan-peraturan pelaksanaan
mengenai usaha-usaha bagi umum yang baru dapat didasarkan atas Undang-undang
ini.
Dalam soal hygiene ini, sudah barang tentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan, masyarakat perlu diikut-sertakan.
PENJELASAN PASAL PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam kata-kata melindungi/memelihara dan mempertinggi kesehatan termasuk usaha-usaha
pencegahan penyakit-penyakit yang membahayakan masyarakat.
Pasal 2.
(a) Pengertian tentang hygiene dalam Undang-undang ini dimana perlu disesuaikan
dengan pengertian yang ditetapkan dalam Undang-undang Umum mengenai Hygiene.
(b) Usaha-usaha bagi umum yang menghasilkan sesuatu untuk dipergunakan masyarakat
adalah umpamanya : perusahaan air minum, pabrik-pabrik minuman dan makanan dan
lain-lain.
(c) Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat adalah
umpamanya: kereta api, kapal laut, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.
Pasal 3.
(a) Air minum, susu, makanan dan minuman, yang dipergunakan oleh masyarakat
umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, hingga tidak menimbulkan bahaya untuk
kesehatan karena mengandung kuman-kuman penyakit, zat-zat racun dan sebagainya.
(b) Perusahaan-perusahaan dan lingkunganya perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan
yang tertentu secara minimal agar supaya para karyawan tidak mudah mengalami
bahaya yang ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia atau faktor-faktor biologis yang
tertentu dan dapat bekerja dalam ruangan dan suasana yang sehat.
(c) Bangunan-bangunan umum seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah dan
lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan antara lain adanya pentilasi,
kebersihan, dan sebagainya supaya tidak menjadi sumber penyakit menular.
(d) Alat-alat pengangkutan umum, seperti kereta api, bis, kapal pesawat terbang
dan sebagainya perlu pula memenuhi syarat-syarat kesehatan agar para penumpang
dan karyawannya terhindar dari penyakit.
(e) Tempat pemandian umum harus pula cukup memenuhi syarat-syarat kebersihan
dan kesehatan baik airnya maupun lingkungannya, untuk mencegah penyakit-penyakit
menular.
(f) Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum lainnya, meliputi hal-hal yang sukar
digolongkan dalam usaha-usaha tersebut pada huruf a sampai huruf e umpamanya,
reaktor atom dan sebagainya.
Pasal 4.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal ini adalah syarat- syarat yang bersifat
tehnis-kesehatan dan ditujukan kepada pelaksanaan usaha untuk melindungi, memelihara
dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang mempergunakan usaha-usaha
bagi umum atau hasilnya. Demikianlah umpamanya dapat ditetapkan bagi perusahaan
yang mampu sebagai syarat kesehatan supaya menyediakan tenaga dan alat-alat
kesehatan dan sebagainya.
Pasal 5.
Dalam pasal ini ditetapkan kegiatan-kegiatan yang merupakan kewajiban Pemerintah
Pusat/Daerah untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang secara langsung
menggunakan usaha-usaha bagi umum atau hasilnya.
Pada umumnya kewajiban ini meliputi penerangan, pendidikan, bimbingan (termasuk
pemberian fasilitas-fasilitas), baik untuk masyarakat maupun untuk petugas-petugas
dan pengusaha-pengusaha disamping pengawasan dan pemeriksaan oleh yang berwajib
(termasuk : pemeriksaan laboratorium-laboratirum, lembaga dan lain-lain) terhadap
dilaksanakannya syarat-syarat kesehatan yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 6.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
justru dalam soal-soal Hygiene ini perlu masyarakat diikut sertakan sebaik-baiknya.
Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia-panitia (ump.: "Panitia Kesehatan"),
yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah, akhli-akhli, wakil-wakil dari
organisasi-organisasi rakyat, D.P.R.G.R. D.P.R.D.-G.R. dan lain-lain.
Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga Sosial Desa, dan sebagainya
dapat juga diikut sertakan.
Pasal 7.
Pemerintah Daerah dapat diberi wewenang seperlunya untuk mengatur pelaksanaan
usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 dan 6 sesuai dengan keadaan dan keperluan
didaerah.
Pasal 8.
Tindakan-tindakan harus ditujukan kepada perlindungan kesehatan masyarakat,
dengan tidak memandang kepentingan perseorangan atau golongan.
Segala usaha yang berakibat penutupan suatu perusahaan hanya dapat diambil setelah
mendengar pendapat Panitia Kesehatan, Dewan Perusahaan dan organisasi Buruh
yang bersangkutan dengan mempertimbangkan segala akibatnya.
Pasal 9.
Kesehatan rakyat dan masyarakat sangat penting dan harus dilindungi terhadap
perbuatan-perbuatan yang merugikan atau membahayakannya.
Maka oleh sebab itu perlu ada suatu ketentuan pidana, Ketentuan-ketentuan dalam
pasal ini disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan pidana dalam Undang-undang
Wabah, Karantina Udara dan Karantina Laut.
Pasal ini tidak mengatur hal-hal yang sekalipun ada hubungannya dengan kesehatan,
khususnya hygiene sudah ditetapkan dalam Undang-undang lain seperti dalam K.U.H.P.
(ump. : Pasal 202, 203, 204 dan sebagainya).
Pasal 10 dan 11
Cukup jelas.
Diketahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) disetujui D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-22 pada hari Kamis tanggal 12 juli 1962, P. 213/1962.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG