Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 10 TAHUN 1962 (10/1962)

Tanggal: 18 JUNI 1962 (JAKARTA)

Sumber: LN 1962/28

Tentang: PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962

Indeks: ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang ;

Mengingat :

a. Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
b. Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419) ;
c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu021">No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia ;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962.

Pasal 1.

Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ;
Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ;
Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api;
Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesian untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2.

Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,

MOHD.ICHSAN.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.



TGPT NAME="*)"> *) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-19 pada hari Sabtu tanggal 25 MEI 1962, P. 224/1962

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG