Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1962 (10/1962)
Tanggal: 18 JUNI 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/28
Tentang: PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
Indeks: ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa bagian-bagian Perusahaan
Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik
Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang ;
Mengingat :
a. Pasal 23 dan pasal II
Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
b. Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419) ;
c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu021">No. 21 Prp tahun 1960 tentang
Bank Pembangunan Indonesia ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962.
Pasal 1.
Anggaran bagian-bagian perusahaan
Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ;
Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ;
Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api;
Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran
Republik Indonesian untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar
lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2.
Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
TGPT NAME="*)"> *) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-19
pada hari Sabtu tanggal 25 MEI 1962, P. 224/1962
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG