Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 22 TAHUN 1961 (22/1961)
Tanggal: 4 DESEMBER 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/302; TLN NO. 2361
Tentang: PERGURUAN TINGGI
Indeks: PERGURUAN TINGGI.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa bagi kepentingan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan kebangsaan Indonesia umumnya,
kemajuan rakyat dibidang pendidikan dan pengajaran khususnya, terutama dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat
suatu Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan
dan pengajaran tinggi;
b. bahwa untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis
besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu
diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.
Mengingat:
1. pasal-pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 dan 32 Undang-undang Dasar;
2. undang-undang Republik Indonesia (dulu) REFR DOCNM="50uu004">Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah jo. Undang-undang REFR DOCNM="54uu012">Nomor 12 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara REFR DOCNM="60tap001">Nomor I/MPRS/1960 dan REFR DOCNM="60tap002">Nomor II/MPRS/ 1960 beserta lampiran-lampirannya;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
I. Membatalkan Undang-undang REFR DOCNM="50uu007">Nomor 7 drt tahun 1950 (RIS) dan peraturan-peraturan lain tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang bertentangan dengan Undang-undang ini;
II. Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.
Pasal 2.
Perguruan Tinggi pada umumnya bertujuan:
(1) membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila dan bertanggung-jawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, materiil dan spirituil:
(2) menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan;
(3) melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kehidupan kemasyarakatan.
Pasal 3.
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh :
a. Pemerintah
b. Badan hukum Swasta.
Pasal 4.
Kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar pada Perguruan Tinggi diakui dan dijamin sepanjang. tidak bertentangan dengan serta mengindahkan dasar dan garis-garis besar haluan Negara.
Pasal 5.
Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
BENTUK, SUSUNAN DAN TUGAS.
Pasal 6.
Perguruan Tinggi dapat berbentuk :
1. Universitas
2. Institut
3. Sekolah Tinggi
4. Akademi
5. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7.
(1) Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan fakultas yang meliputi ilmu agama/kerokhanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, ilmu eksakta dan teknik.
(2) Golongan fakultas ilmu agama/kerokhanian terdiri atas:
a. fakultas ilmu agama
b. fakultas ilmu jiwa.
(3) Golongan ilmu kebudayaan terdiri atas :
a. fakultas sastra
b. fakultas sejarah
c. fakultas ilmu pendidikan
d. fakultas filsafah.
(4) Golongan fakultas ilmu sosial terdiri atas :
a. fakultas hukum
b. fakultas ekonomi
c. fakultas sosial politik
d. fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan.
(5) Golongan fakultas ilmu eksakta dan teknik terdiri atas :
a. fakultas ilmu hayat
b. fakultas kedokteran
c. fakultas kedokteran gigi
d. fakultas farmasi
e. fakultas kedokteran hewan
f. fakultas pertanian
g. fakultas ilmu pasti dan ilmu alam
h. fakultas teknik
i. fakultas geologi
j. fakultas oceanografi/oceanologi
TGPT NAME="ps7(6)">(6) Fakultas-fakultas lain dapat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dengan mengingat keperluan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
(7) Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran maka dua fakultas atau lebih dapat dijadikan gabungan fakultas, sedang satu fakultas dapat dipecah menjadi dua fakultas atau lebih.
(8) Setiap pendirian universitas setelah berlakunya Undang-undang ini, sedikit-dikitnya terdiri dari tiga fakultas dimana dua diantaranya harus dari ilmu alam/pasti/biologi, sedangkan yang lain dapat dari golongan fakultas lainnya.
(9) Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8.
(1) Institut memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis.
(2) Sekolah Tinggi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
(3) Akademi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.
BAB III
TINGKAT DAN SUSUNAN PELAJARAN, UJIAN DAN GELAR.
Pasal 9.
(1) Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) a. Pada Perguruan Tinggi
baik negeri maupun swasta diberikan Pancasila dan Manifesto Politik Republik
Indonesia sebagai mata pelajaran.
b. Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran,
dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut-serta, apabila menyatakan
keberatannya.
(3) Pelaksanaan ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Perguruan Tinggi mengusahakan terselenggaranya studi terpimpin.
Pasal 10.
(1) Kepada lulusan ujian Perguruan Tinggi diberikan gelar perguruan tinggi menurut tingkat kebulatan pelajarannya.
(2) Gelar ilmiah doktor diberikan kepada lulusan ujian perguruan tinggi setelah menempuh promosi dengan membuat karya ilmiah yang diterima baik oleh suatu universitas.
(3) Gelar dokter honoris causa dapat diberikan kepada orang-orang yang dianggap telah mempunyai jasa yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat manusia oleh suatu universitas.
(4) Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.
BAB IV
KELENGKAPAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 11.
(1) Pengajar pada Perguruan Tinggi terdiri atas pengajar biasa dan pengajar luar biasa.
(2) Pengajar biasa adalah pegawai tetap pada Perguruan Tinggi, sedang pengajar luar biasa adalah mereka yang tidak mempunyai kedudukan tersebut tadi.
(3) Pengajar biasa digolongkan dalam kedudukan guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Lektor Muda, sedang pengajar luar biasa berkedudukan sebagai Guru Besar luar biasa atau pengajar luar biasa.
(4) Pada Universitas dan institut dapat diangkat Guru Besar Penelitian.
(5) Syarat-syarat untuk menjadi pengajar pada Perguruan Tinggi ialah keahlian, berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia, cakap dan berbudi tinggi dan untuk menjadi Guru Besar selain syarat-syarat tersebut harus dipenuhi pula syarat karya ilmiah atau spesialisasi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pengajar biasa dan luar biasa yang mempunyai kedudukan Guru Besar, berhak atas sebutan jabatan universitar Profesor.
(7) Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.
Pasal 12.
(1) Universitas/Institut dipimpin oleh Presiden Universitas/Institut yang dalam segala segi kedudukannya, baik yang bersifat penyelenggaraan pendidikan maupun tata-usaha, didampingi oleh Senat Universitas/Institut atas dasar musyawarah.
(2) Sekolah Tinggi dipimpin oleh Ketua Sekolah Tinggi yang didampingi oleh Senat Sekolah Tinggi.
Pasal 13.
(1) Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan sebuah Dewan Penyantun.
(2) Dewan Penyantun mempunyai tugas membantu pimpinan Perguruan Tinggi terutama dalam hal :
a. menjaga dan memelihara
hubungan baik antara masyarakat, instansi-instansi Pemerintah dengan Perguruan
Tinggi.
b. membantu Perguruan Tinggi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan.
(3) a. Dewan Penyantun dapat
meminta laporan/keterangan kepada Pimpian Perguruan Tinggi dan memberikan pendapat
atau pertimbangannya atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pimpinan Perguruan
Tinggi.
b. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun setiap waktu dapat mengunjungi
upacara-upacara, rapat-rapat Badan Kelengkapan dan pelajaran-pelajaran dengan
sepengetahuan Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 14.
Setiap kali dianggap perlu, Menteri dapat mengadakan pertemuan dengan para Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 15.
(1) Dilingkungan Perguruan Tinggi dapat diadakan Badan Kekeluargaan Perguruan Tinggi yang anggauta-anggautanya terdiri atas wakil-wakil pengajar, pegawai dan mahasiswa yang bertugas membantu melancarkan tugas-tugas Perguruan Tinggi dalam bidang tata-usaha dan kesejahteraan sosial.
(2) Badan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 16.
(1) Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan lembaga-lembaga penelitian ilmiah.
(2) Tugas lembaga penelitian ilmiah sebagai yang dimaksud pada ayat (1) adalah usaha serta kegiatan ilmiah untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta kehidupan kemasyarakatan, yang ditujukan untuk kepentingan Negara dan Bangsa.
(3) Penelitian dilakukan oleh para pengajar, mahasiswa dan tenaga ilmiah lainnya.
(4) Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V.
KEMAHASISWAAN
Pasal 17.
(1) Pelajar pada Perguruan Tinggi disebut mahasiswa.
(2) Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI.
PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 18.
(1) Perguruan Tinggi Negeri ialah perguruan tinggi yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Negara.
(2) Pendirian suatu Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 19.
(1) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan bertujuan pula memberi pendidikan dan melakukan penelitian dalam suatu bidang untuk mencukupi keperluan suatu jawatan tertentu.
(2) Penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Departemen yang bersangkutan, sedangkan mengenai segi-segi pendidikan umum serta kelengkapan dalam tenaga-tenaga pengajar Perguruan Tinggi tersebut dipimpin dan diawasi oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan penelitian sebagai dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 BAB II, pasal 2 ayat (8) Lampiran A BAB I angka 32 dan 33.
Pasal 20.
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Presiden Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Senat, dan memangku jabatan selama masa empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali.
(3) Ketua Sekolah Tinggi Negeri dan Akademi Negeri dalam lingkungan suatu Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu pengetahuan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan atas usul Menteri yang bersangkutan.
(4) Sekretaris Senat Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat.
(5) Ketua dan Sekretaris Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat untuk masa jabatan sedikit-dikitnya dua tahun.
(6) Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 21.
(1) Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dapat diatur sendiri oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
BAB VII
PERGURUAN TINGGI SWASTA.
Pasal 22.
Undang-undang ini mengakui hak warganegara penduduk untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta.
TGPT NAME="ps23">Pasal 23.
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta pendiri berkewajiban selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan terhitung mulai Perguruan Tinggi tersebut didirikan memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
a. memberitahukan tentang
berdirinya Perguruan Tinggi Swasta itu kepada Menteri dengan menyampaikan akte
notaris pendirian badan hukum yang menyelenggarakannya, anggaran dasar, harta
kekayaan dan/atau sumber pendapatan yang diperuntukkan penyelenggaraan Perguruan
Tinggi tersebut, rencana pelajaran dan daftar tenaga pengajar yang memuat riwayat
pendidikan dan pekerjaan masing-masing pengajar serta pelajaran yang diberikannya.
b. dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut
berdasarkan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia.
Pasal 24.
(1) Untuk memberikan bimbingan kepada dan pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah mengadakan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.)
(2) Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dan terdiri segolongan atas pejabat Pemerintah dan segolongan atas pejabat dari lingkungan Perguruan Tinggi Swasta.
(3) Tugas dan tata-tertib kerja Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas :
a. Perguruan Tinggi Terdaftar
b. Perguruan Tinggi Diakui
c. Perguruan Tinggi Disamakan.
Pasal 26.
(1) Perguruan Tinggi Swasta yang telah memenuhi syarat-syarat seperti termaksud dalam pasal 23 tergolong Perguruan Tinggi Terdaftar.
(2) Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Terdaftar diperbolehkan menempuh ujian negeri.
Pasal 27.
(1) Atas usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menunjuk :
a. Suatu Perguruan Tinggi
Terdaftar menjadi Perguruan Tinggi Diakui.
b. Suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan Tinggi Disamakan.
(2) Syarat-syarat untuk penunjukan seperti termaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perguruan Tinggi Diakui berhak menyelenggarakan ujian sendiri dengan pedoman dan pengawasan Menteri, sedang ijazahnya mempunyai nilai sama dengan ijazah Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Perguruan Tinggi Disamakan berhak menyelenggarakan ujian dan promosi sendiri dengan akibat yang sama dengan ujian dan promosi pada Perguruan Tinggi Negeri.
(5) Hal penunjukan suatu Perguruan Tinggi Swasta ke-kedudukan semula diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TGPT NAME="ps28">Pasal 28.
Atas laporan dan usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menutup suatu Perguruan tinggi Swasta yang menyalahi Dasar dan haluan Negara atau tidak mempunyai kemampuan materiil/personil/spirituil untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
TGPT NAME="ps29">Pasal 29.
(1) Kepada Perguruan Tinggi Swasta diberikan subsidi dan/atau tunjangan lain.
(2) Pemberian subsidi dan/atau tunjangan lain termaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30.
Dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan setelah mendengar pendapat/pertimbangan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menggabungkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta.
BAB VIII.
KETENTUAN LAIN.
Pasal 31.
Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam Undang-undang ini, ialah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
TGPT NAME="ps32">Pasal 32.
(1) Peraturan Pemerintah dapat menetapkan ancaman pidana terhadap pelanggaran kewajiban termaktub dalam pasal-pasal 23 dan 35.
(2) Menteri dapat menutup Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
TGPT NAME="ps33">Pasal 33.
(1) Peraturan Pemerintah dapat menetapkan ancaman pidana terhadap pelanggaran perintah penutupan sebagai yang dimaksud dalam pasal 28 dan pasal 32 ayat (2).
(2) Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan bertanggung-jawab atas pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1).
TGPT NAME="ps34">Pasal 34.
(1) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (4), pasal 11 ayat (7) dan pasal 32 ayat (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindakan pidana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) adalah kejahatan.
BAB IX.
KETENTUAN PERALIHAN.
TGPT NAME="ps35">Pasal 35.
Perguruan Tinggi Swasta yang sudah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dalam waktu satu tahun terhitung mulai saat tersebut, harus memenuhi/melengkapi syarat-syarat sebagai yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 36.
Semua peraturan dan ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang sudah ada sebelum saat Undang-undang ini mulai berlaku dan kemudian tidak dibatalkan oleh Undang-undang tersebut, terus berlaku selama dan sekedar diperlukan bagi penyelenggaraan dan kelancaran Perguruan Tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian.
BAB X
PENUTUP
Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1961,
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1961
TENTANG
PERGURUAN TINGGI
UMUM
Semenjak kita memproklamirkan
kemerdekaan, maka khusus dilapangan pembangunan pendidikan, terutama pendidikan
tinggi, kita telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk sejauh mungkin mendasarkan
usaha kita pada suatu dasar yang bersifat nasional. Tetapi berhubung dengan
berbagai kesulitan dan dengan timbulnya berbagai pendapat mengenai pelaksanaan
dan penertiban hal-hal tentang Perguruan Tinggi, maka terpaksa bagian besar
daripada usaha dilapangan Perguruan Tinggi dilanjutkan atas dasar peraturan-peraturan
dari jaman Hindia Belanda dan peraturan-peraturan Pemerintah yang dibuat secara
khusus untuk masing-masing Universitas dan atau Fakultas.
Maka didalam masa pertumbuhan pendidikan tinggi selama 15 tahun terakhir ini,
sudah berkali-kali diusahakan perancangan sebuah Undang-undang tentang Perguruan
Tinggi, guna penertiban, keseragaman, kelancaran segala sesuatu dibidang pendidikan
dan pengajaran tinggi khususnya dan untuk kepentingan perkembangan dilapangan
kebudayaan dan ilmu pengetahuan umumnya.
Sejak pertengahan tahun 1959 dimulai perkembangan baru dibidang politik yakni
dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali ke
Undang-undang Dasar 1945. Kemudian Dekrit tersebut disusul dengan Manifesto
Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, yang dikuatkan
oleh Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960
dan Nomor II/MPRS/1960. Yang tersebut belakangan itu mengenai garis-garis besar
pola pembangunan nasional semesta berencana 1961-1969.
Hal yang diuraikan diatas mendorong Pemerintah untuk mengajukan sebuah rancangan
undang-undang tentang, ketentuan- ketentuan pokok mengenai Perguruan Tinggi
yang maksudnya menjadi landasan bagi pembentukan kader-kader ahli yang akan
menjadi pelaksana utama pembangunan semesta berencana menuju kemasyarakatan
sosialis Indonesia yang adil dan makmur.
Perlu diperhatikan bahwa menurut sistematik perundang- undangan Undang-undang
tentang Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari Undang-undang yang dimaksudkan
sebagai peraturan dasar bagi perguruan yang diselenggarakan di Negara kita ini.
Berhubung dengan itu maka dalam beberapa hal dapat ditunjuk kepada Undang-undang
(Republik Indonesia dulu) Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan
dan pengajaran disekolah, misalnya tentang sifat nasional dan sifat demokratis
dari perguruan pada umumnya dan Perguruan Tinggi pada khususnya.
Akhirnya telah menjadi kenyataan bahwa sejak pertengahan tahun 1959 telah jelas
ideologi Negara Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan berpegangan
pada Manifesto Politik menuju kemasyarakatan sosialis Indonesia yang adil dan
makmur.
Berhubung dengan itu tidak boleh dilupakan bahwa Perguruan Tinggi kita adalah
alat revolusi yang mempunyai tugas pula: membentuk manusia susila yang berjiwa
Pancasila dan bertanggung jawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia
yang adil dan makmur (lihat pasal 2 ayat 1).
Selanjutnya adalah hal yang wajar jika pada Perguruan Tinggi diberikan pelajaran
dalam mata pelajaran Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia (lihat
pasal 9 ayat (2).
Sewajarnya pula jika syarat untuk menjadi pengajar pada Perguruan Tinggi ialah
"berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia" disamping
syarat keahlian, kecakapan dan budi tinggi (lihat pasal 11 ayat (5).
Akhirnya dapat diharapkan bahwa Perguruan Tinggi, negeri maupun swasta, "berdasarkan
Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia" (lihat pasal 23 sub
(b), pun tidak dapat dibenarkan penyelewenangan dari dasar dan haluan Negara
(lihat pasal 28).
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan perkataan "berjiwa Pancasila"
dan "berdasarkan Pancasila" ialah bukan saja bahwa kegiatan-kegiatan
Perguruan Tinggi dan pengajarannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan Manifesto Politik Republik Indonesia, akan tetapi lebih dari itu dan lebih
dari hal penyesuaian saja dengan dasar dan haluan Negara Republik Indonesia
melainkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan pengajaran pada Perguruan Tinggi
yang bersangkutan itu hendaklah ikut memperjuangkan ideologi Negara Republik
Indonesia.
PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1
Didalam sistim pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia dikenal tiga tingkat; rendah, menengah dan tinggi. Yang tersebut terakhir ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia dan "dengan cara ilmiah" Yang dimaksud dengan "dengan cara ilmiah" ialah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran tinggi meliputi semua cabang ilmu yang diberikan secara luas dan mendalam.
Pasal 2
Pendidikan dan pengajaran
tinggi merupakan suatu usaha utama dalam melengkapkan pembentukan pribadi manusia
susila yang bertakwa.
Dengan demikian Perguruan Tinggi adalah satu tempat dimana dipusatkan pendidikan
manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila sebagai pendukung dan pengembang kebudayaan
Indonesia. Selain usaha kearah penyempurnaan pertumbuhan pribadi, tujuan Perguruan
Tinggi mendidik tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang bersifat kepemimpinan
dan sanggup mengembangkan swadaya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai suatu
lembaga ilmiah, maka Perguruan Tinggi melakukan penelitian dan usaha-usaha ilmiah
lain untuk kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dengan pengertian
bahwa segala sesuatu ditujukan untuk pengamalan kepada kehidupan manusia dan
masyarakat.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "Pemerintah"
ialah : baik Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau Departemen
lain dalam lingkungan Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Swatantra.
Berdasarkan kebebasan kerokhanian, pihak swasta dapat menyelenggarakan pendidikan
dan pengajaran tinggi. Penyelenggaraan oleh pihak swasta ini dalam kenyataannya
sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan. Hal ini tidak mengurangi tugas
Pemerintah untuk memberi pimpinan kepada Perguruan Tinggi Swasta serta pengawasan
atas penyelenggaraannya.
Pasal 4
Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi kebebasan seorang pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan sesempurna-sempurnanya. Tetapi seorang pengajar atau penyelidik ilmiah sebagai manusia biasa dapat khilaf ataupun ingkar, sehingga membahayakan ketertiban masyarakat/Negara, maka perlu diadakan pembatasan atas kebebasan itu sedemikian rupa sehingga dijuruskan kepada satu-tujuan yang telah digariskan Negara dan diberikan dasar Pancasila sebagai dasar Negara. Latar belakang dari pokok pikiran ini adalah pendapat serta pengakuan adanya kebebasan pribadi tetapi dijalankan dan disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan dari pada Negara dan masyarakat umumnya, terutama terhadap mata pelajaran sosial dan kenegaraan.
Pasal 5
Hak berorganisasi ini didasarkan pada pasal 28 Undang- undang Dasar.
Pasal 6
Disini ditetapkan bentuk-bentuk yang memberikan ujud kepada pendidikan dan pengajaran tinggi.
Pasal 7
ayat (1);
Dalam ayat ini diatur penggolongan dari ilmu pengetahuan. Setiap golongan terdiri
dari beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis. Setiap cabang ilmu pengetahuan
diberikan kepada fakultas yang bersangkutan sedang Universitas adalah satu kesatuan
fakultas-fakultas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (9).
Ayat (3)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (4):
Penyelenggaraan fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan disesuaikan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara II/MPRS/1960, lampiran A,
pada bidang Pemerintah.
Ayat (5)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (6) dan ayat (7):
Kedua ayat ini membuka jalan bagi penampungan perkembangan ilmu pengetahuan,
kebudayaan dan keperluan masyarakat Indonesia dimasa datang serta penampungan
keadaan berhubung dengan efisiensi dan/atau spesialisasi.
Ayat (8):
Memuat syarat (sesuai dengan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara)
yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Universitas sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku.
Ayat (9):
Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan fakultas ilmu agama, berbuat sesuai
dengan kehendak golongan agama yang bersangkutan, dengan mengindahkan saluran-saluran
yang berlaku bagi fakultas-fakultas umumnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan sendiri serta keperluan masyarakat
akan efisiensi dan sepesialisasi dapat diadakan pula lembaga yang memberi pendidikan
dan pengajaran tinggi dan melakukan penelitian dalam ilmu pengetahuan yang sejenis.
Lembaga ini disebut Institut. Melihat sifatnya maka Institut itu pada hakekatnya
adalah sebuah Universitas.
ayat (2)
Sekolah Tinggi adalah sebuah lembaga pengajaran dan pendidikan tinggi yang berdiri
sendiri, lepas dari pada hubungan organisatoris dengan sebuah Universitas dan
melihat sifatnya Sekolah Tinggi adalah sebuah fakultas.
ayat (3)
Akademi diadakan terutama untuk pendidikan praktis mendapat tenaga-tenaga ahli
yang diperlukan dalam waktu yang selekas mungkin.
Pasal 9:
ayat (1)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (3)
Tidak memerlukan penjelasan;
ayat (4)
Manifesto Politik Republik Indonesia adalah salah satu pokok untuk studium generale.
ayat (5)
Studi terpimpin dilaksanakan setingkat demi setingkat (berangsur-angsur) sejalan
dengan perbaikan dan kemajuan dalam perlengkapan dan kelengkapan bagi Perguruan
Tinggi yang bersangkutan, berupa tenga pengajaran dan alat perlengkapan pelajar,
jaminan kesejahteraan mahasiswa dan lain sebagainya.
Pasal 10.
ayat (1)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (3)
Seperti halnya dengan gelar-gelar universiter lain, maka umumnya pemberian gelar
doctor honoris causa diselenggarakan oleh universitas yang bersangkutan. Mengingat
pasal 15 Undang- undang Dasar Presiden RI. berhak juga memberi gelar-gelar doctor
honoris causa itu.
ayat (4)
Gelar-gelar yang dimaksud disini adalah gelar-gelar yang nasional. Gelar doctor
dan doctor honoris causa dapat dikecualikan, karena gelar-gelar tersebut bersifat
internasional.
pasal 11 :
ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (3)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (4)
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (5)
Pengajar pada suatu Perguruan Tinggi mempunyai suatu tanggung-jawab yang bertaat,
karena ia diserahi pendidikan kader pembangunan nasional. Karena itu seorang
pengajar selain keahlian dan kecakapan harus memenuhi syarat "berjiwa Pancasila
dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan berbudi tinggi", sedang seorang
Guru Besar harus mempunyai syarat karya-ilmiah atau spesialisasi yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
ayat (1)
Sesuai dengan azas demokrasi terpimpin maka Presiden Universitas/Institut berkedudukan
sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama. Pejabat tersebut didampingi oleh Senat,
dengan pengertian bahwa kerja-sama antara Presiden dan Senat terutama dalam
hal-hal yang penting, berdasarkan musyawarah. Presiden Universitas/Institut
dalam menyelenggarakan pimpinan berwenang untuk mengadakan hubungan dengan Perguruan-perguruan
Tinggi lain, dengan ketentuan bahwa afiliasi dengan luar negeri harus melalui
Pemerintah cq Departemen Luar Negeri.
Begitu pula penyelenggaraan tata-usaha dalam bidang keuangan, Pimpinan Perguruan
Tinggi mempunyai otonomi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S.
ayat (2)
Lihat pada penjelasan ayat (1).
Pasal 13 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 14 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 15:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 16:
ayat (1) :
Lembaga penelitian yang dimaksud disini khusus untuk keperluan Perguruan Tinggi
dalam usaha-usaha mencapai tujuannya.
ayat (3) :
Yang dimaksud dengan tenaga ilmiah lainnya, tidak hanya mereka yang menjabat
pegawai negeri atau yang bergelar universiter.
Pasal 17:
ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (2) :
Tidak memerlukan penjelasan:
ayat (3) :
Yang termasuk Sekoah Menengah Tingkat Atas adalah baik yang bersifat umum maupun
yang ditujukan kepada suatu kejuruan.
ayat (4) :
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (5) :
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (6) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 18.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 19 :
ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
ayat (2) :
Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan otonom
dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang diselenggarakannya dan yang umumnya
bersifat kedinasan. Tetapi disamping pendidikan tehnis menurut lapangannya masing-masing,
maka untuk membentuk sarjana lengkap dalam menuju tujuan Perguruan Tinggi, maka
adalah suatu keharusan mutlak bahwa pada mahasiswa diberikan pula pendidikan
ilmiah umum. Maka sebab itu perlu adanya pimpinan dan pengawasan dari departemen
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dalam tata-pelajarannya dan pengangkatannya
tenaga-tenaga-pengajar.
ayat (3) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 20 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21 :
ayat (3) :
Dalam hal ini Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi.
Pasal 22:
Lihat penjelasan pada pasal 3.
Pasal 23 :
Untuk menjaga supaya pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta berlangsung secara teratur dan jangan sampai merugikan masyarakat maka ditetapkan kewajiban memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pasal 24 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 25 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 26 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 27 :
ayat (5) :
Ayat ini menunjuk kepada kemungkinan suatu Perguruan Tinggi Disamakan menjadi
Perguruan Tinggi Diakui, atau suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan
Tinggi Terdaftar.
Pasal 28 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 29 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 30 :
Penggabungan dilakukan terutama untuk memperoleh efisiensi yang lebih besar.
Pasal 31 :
Tidak memerlukan penjelasan
Pasal 32 :
Tidak memerlukan penjelasan
Pasal 33 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 34 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 35.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 36.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 37.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN
*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-6 pada tanggal 14 Nopember 1961, P.147/1961
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG