Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1961 (14/1961)
Tanggal: 14 TAHUN 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/246; TLN NO. 2290
Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
Indeks: TANDA KEHORMATAN. BINTANG. BHAYANGKARA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
15 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran
Negara tahun 1959 Nomor 44);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp. tahun 1960
(Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31);
Mendengar :
Kabinet Kerja dalam sidangnya tanggal 9 Maret 1961;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
Pasal 1.
(1) Tanda Kehormatan berupa
bintang kepahlawanan Kepolisian bernama "Bintang Bhayangkara", terdiri
atas Bintang kelas satu, Bintang kelas dua dan Bintang kelas tiga.
(2) Bintang Bhayangkara adalah sederajat dengan Bintang- bintang di bidang Militer
dan Sipil, di bawah Bintang Gerilya.
Pasal 2.
(1) Kepada anggota Kepolisian Negara yang dibidang tugas Kepolisian menunjukkan
keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan
kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak
azasi rakyat dan hukum Negara, sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 serta
kepada Republik Indonesia dan tidak pernah mengkhianati perjuangan, serta memenuhi
syarat-syarat umum untuk mendapat bintang, diberikan anugerah Tanda Kehormatan
Bintang Bhayangkara.
(2) Tergantung daripada nilai jasa kepahlawanan yang ditunjukkannya, dapat dianugerahkan bintang kelas tiga, Bintang kelas dua atau Bintang Kelas satu.
Pasal 3.
Bintang Bhayangkara dianugerahkan pula kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, yang memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Pasal 4.
Bintang Bhayangkara diberikan pula secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat menurut pasal 2, pasal 3 atau pasal 10.
Pasal 5.
(1) Bintang Bhayangkara berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah bintang berhias yang bersudut lima dengan garis tengah 45 milimeter, disebelah muka terdapat perisai Kepolisian.
(2) Bintang kelas satu mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna emas, sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna perak.
(3) Bintang kelas dua mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna emas.
(4) Bintang kelas tiga dibuat seluruhnya dari logam berwarna perak.
(5) Disebelah belakang Bintang
terdapat tulisan Republik Indonesia.
Pasal 6.
(1) Pita dari pada Bintang Bhayangkara bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran,
berukuran lebar 35 milimeter, panjang 40 milimeter dan berwarna dasar hitam
dengan lajur-lajur berwarna kuning masing-masing lebar 2 milimeter, yang membagi
dasar hitam dalam bagian-bagian yang sama.
(2) Pita daripada Bintang kelas satu mempunyai 6 lajur kuning, pita daripada Bintang kelas dua 5 lajur kuning dan bintang ketas tiga 4 lajur kuning.
(3) Pita harian daripada Bintang Bhayangkara berwarna sama dengan pita tersebut dalam ayat (1) dan (2) dengan ukuran panjang 35 milimeter dan lebar 10 milimeter, sebagi dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 7.
(1) Bintang Bhayangkara diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang menguasai Kepolisian Negara, selanjutnya disebut Menteri, dengan persetujuan Kabinet, setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan Bintang Bhayangkara dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Tiap-tiap pemberian anugerah Bintang Bhayangkara disertai dengan penyerahan suatu piagam bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang alasan-alasan yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
Pasal 8.
Mereka yang memperoleh Bintang Bhayangkara mendapat perlakuan istimewa sebagai berikut :
1. diberi hormat terlebih
dahulu oleh sesama pangkatnya yang telah menerima Bintang Bhayangkara dengan
kelas lebih rendah atau yang tidak menerimanya;
2. diberi hadiah yang diatur dengan Keputusan Menteri;
3. dalam hal meninggal dunia dapat dimakamkan di Makam Pahlawan dengan upacara
Kepolisian menurut ketentuan Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 9.
Dengan Peraturan Negara
ditetapkan :
a. susunan, tugas dan segala sesuatu mengenai Badan Pertimbangan Tanda-tanda
Kehormatan Kepolisian Negara, dalam hubungan dengan Dewan Tanda-tanda Kehormatan;
b. tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara dengan upacara Kepolisian ; dan
c. tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara.
Pasal 10.
(1) Dalam hal-hal istimewa atas usul Menteri dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehortaman, Bintang Bhayangkara dapat diberikan dengan Keputusan Presiden kepada warga-negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat bintang sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa, yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.
(2) Dalam hal Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada warga-negara asing menurut ayat (1) di atas, maka pasal 8 angka 2 dan pasal 11 huruf c tidak berlaku.
Pasal 11
Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima:
a. dengan putusan pengadilan
yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari
satu tahun karena kejahatan;
b. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara;
c. masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin
dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. masuk organisasi yang terlarang;
e. memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
f. tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode-kehormatan.
Pasal 12.
Segala sesuatu mengenai
Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan umum
tentang pemberian bintang.
Pasal 13.
Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 undang-undang ini, maka segala sesuatu diatur atas kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Bhayangkara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Presiden RepublikIndonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1961.
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA.
UMUM.
Sudah selayaknya, bahwa
jasa-jasa terhadap nusa dan bangsa di bidang Kepolisian pun mendapat penghargaan.
Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda kehormatan yang khusus diperuntukkan
jasa-jasa terhadap nusa dan bangsa di bidang tugas Kepolisian. Penghargaan atas
jasa-jasa termaksud hingga sekarang hanya diberikan dengan jalan kenaikan pangkat,
kenaikan gaji istimewa, pemberian surat pujian dan sebagainya.
Penghargaan berupa kenaikan pangkat dan sebagainya, lebih- lebih bilamana berupa
pemberian bintang atau tanda kehormatan lainnya, merupakan dorongan moril yang
kuat untuk melimpahkan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya.
Dimana tanda kehormatan itu dapat dianugerahkan pula kepada warganegara Indonesia
bukan anggota Kepolisian Negara, maka kepada seluruh lapisan masyarakat diberikan
dorongan yang kuat untuk membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan
umum dengan sesungguh-sungguhnya.
Kepolisian Negara merupakan kesatuan komando yang bersifat tehnis dan khusus,
seperti halnya dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang
- walaupun tidak dapat dipisah- pisahkan sebagai satu Angkatan Perang - masing-masing
mempunyai sifat tehnis yang berbeda-beda, sehingga dalam hal kecakapan maupun
keakhlian seorang anggota suatu Angkatan dibidang tugasnya tidak dapat begitu
saja dinilai oleh oknum Angkatan atau kesatuan lain.
Secara tradisionil dapat dicatat, bahwa kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara,
besar dan kecil, dalam operasi-operasi militer, secara gabungan maupun.berdiri
sendiri, telah ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maka dari sebab itu perlu diadakan tanda kehormatan berupa bintang kepahlawanan
Kepolisian yang dinamakan "Bintang Bhayangkara". Bintang Bhayangkara
dianugerahkan kepada anggota Kepolisian Negara atau warganegara Indonesia lainnya
yang menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang
melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya, dan kepada warga
negara Indonesia atau asing yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
Kepolisian Negara.
PASAL DEMl PASAL:
Pasal 1.
(1) Ketentuan ini ada hubungannya dengan pasal 2 ayat (2). Bintang kelas satu
tingkatnya lebih tinggi dari pada Bintang kelas dua; Bintang kelas dua tingkatnya
lebih tinggi daripada Bintang kelas tiga.
(2) Ketentuan ini adalah sesuai dengan penjelasan umum Undang- undang No. 4
Drt 1959 tentang bintang-bintang bagi jasa yang luar biasa.
Ketentuan ini menunjukkan pula bahwa Bintang Bhayangkara adalah di bawah Bintang
Mahaputra.
Pasal 2.
(1) Dengan tugas Kepolisian dimaksudkan tugas-tugas Kepolisian Negara sebagai
termuat dalam Undang-undang Pokok Kepolisian. Syarat-syarat pokok yang ditentukan
disini adalah keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui
panggilan kewajiban. Syarat-syarat tersebut dihubungkan dengan Tribrata sebagai
pedoman hidup, dan Catur Prasatya sebagai pedoman kerja untuk anggota Kepolisian
Negara.
Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dapat mengadakan
perincian yang lebih konkrit daripada syarat-syarat termaksud untuk dijadikan
pegangan dalam memberi pertimbangannya. Mengenai kata-kata: "Tanpa merugikan
tugas pokok", dimaksudkan untuk mencegah sikap: "Biar merugikan tugas
pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan". Yang dimaksud dengan syarat-syarat
umum untuk mendapat bintang adalah seperti yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2)
Sub 1 Undang-undang No. 4 Drt 1959. Untuk jasa yang sama dari seorang dalam
satu peristiwa hanyalah diberi satu tanda kehormatan.
(2) Ketentuan ini ada hubungnnya dengan pasal 1 ayat (1). Ini dimaksudkan, bahwa
pemberian anugerah Bintang Bhayangkara dengan kelas lebih tinggi menghilangkan
hak atas bintang dengan kelas lebih rendah. Begitupun yang telah memperoleh
bintang dengan kelas lebih tinggi tidak dapat diberi anugerah bintang dengan
kelas lebih rendah.
Pasal 3.
Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan
dorongan untuk membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 4.
Menurut kebiasaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8.
Sudah selayaknya, bahwa mereka yang memperoleh Tanda Kehormatan mendapat perlakuan
kehormatan yang istimewa.
Mengenai hadiah, diatur dengan Keputusan Menteri. Untuk anugerah Bintang Bhayangkara
kedua kali dan seterusnya tidak diberikan hadiah tersebut.
Pasal 9.
a. Hubungan antara Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara
dan Dewan Tanda-tanda Kehormatan disesuaikan dengan pasal 11 Undang-undang No.
4 Drt 1959. Disamping anggota-anggota tetap maka dalam Badan Pertimbangan Tanda-tanda
Kehormatan Kepolisian Negara dapat diadakan anggota-anggota insidentil yang
diangkat dari orang-orang yang telah ikut-serta dalam peristiwa yang bersangkutan
atau mengetahui peristiwa itu.
b. Tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. Tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara disesuaikan dengan pasal 13 Undang-undang
No. 4 Drt 1959.
Pasal 10.
Disamping apa yang telah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 dianggap perlu, bahwa
warga-negara Indonesia atau asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan
kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara diberikan kemungkinan pula untuk
memperoleh Bintang Bhayangkara. Akan tetapi karena ini merupakan kekecualian,
maka bukan maksudnya bahwa pemberian anugerah Bintang Bhayangkara dalam hal-hal
istimewa dilakukan secara berkelebihan.
Pasal 11.
Ini dimaksudkan agar supaya tanda kehormatan Bintang Bhayangkara tidak mencemarkan
namanya, karena kelakuan-kelakuan mereka yang telah memperolehnya.
Ketentuan pada huruf f dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) huruf
b dan pasal 7 ayat (2) sub 1 Undang-undang No. 4 Drt 1959.
Pencabutan hak menurut huruf f ini dilakukan pula bilamana yang menerima Bintang
Bhayangkara kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang atau Kepolisian
Negara.
Pasal 12.
Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang adalah
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No. 4 Drt 1959.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan untuk memberikan Bintang Bhayangkara
terhadap jasa-jasa luar biasa yang diberikan sejak hari Proklamasi Kemerdekaan
1945.
PIAGAM
TANDA KEHORMATAN
Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Republik Indonesia
menganugerahkan :
tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
Tingkat : I
Kepada :
atas jasa kepahlawanan yang luar biasa tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan Nusa dan Bangsa.
Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Republik Indonesia,
SOEKARNO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG