Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 11 TAHUN 1961 (11/1961)

Tanggal: 10 MEI 1961 (JAKARTA)

Sumber: LN 1961/216; TLN NO. 2274

Tentang: TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959, TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

Indeks: PERTAMBANGAN. PEMBATALAN HAK-HAK TAMBAHAN.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak pertambangan yang dibatalkan;
b. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. bahwa oleh karena itu, dirasa perlu menambah Undang-undang REFR DOCNM="59uu010.doc">Nomor 10 tahun 1959, tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan;

Mengingat :

a. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. Undang-undang REFR DOCNM="59uu010.doc">Nomor 10 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 24 Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1759);


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,

SANTOSO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1961, TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959, TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN (LEMBARAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 1959, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1759).

UMUM.

Ketika batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1O tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan telah dilalui yaitu tanggal 25 April 1959, ternyata bahwa masih ada beberapa hak pertambangan yang telah ditinggalkan atau dimaksud ditinggalkan oleh pemegang hak semula, tetapi hak pertambangannya masih tetap berlaku.
Dalam hak-hak pertambangan itu berada dalam tangan perusahaan/warga negara Belanda maka dapat dipergunakan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 162). Tetapi hal itu berlaku terhadap perusahaan dan kekayaannya secara umum, tidak hanya mengenai hak pertambangannya.
Khusus mengenai "hak-hak pertambangannya" adalah lebih bijaksana apabila dilakukan."pembatalan hak-hak pertambangan". Dengan demikian persoalannya akan selesai dan berlaku pada saat berlakunya pembatalan ini, tidak menjadi persoalan lebih lanjut sebagaimana halnya dengan "nasionalisasi" di mana ada kemungkinan timbulnya persoalan lain.
Sebab itulah maka khusus mengenai bidang pertambangan berkenaan dengan "hak-hak pertambangan", diperlukan pemakaian "Undang-undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan", sehingga daftar lampiran hak-hak pertambangan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 itu perlu ditambah.
Dengan demikian hak-hak pertambangan tambahan itu batal menurut hukum pada saat diundangkannya Undang-undang ini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.


--------------------------------

CATATAN


TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-24 pada hari Jum'at tanggal 21 April 1961, P.124/1961

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG