Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1961 (11/1961)
Tanggal: 10 MEI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/216; TLN NO. 2274
Tentang: TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959, TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Indeks: PERTAMBANGAN. PEMBATALAN HAK-HAK TAMBAHAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa masih ada hak-hak
pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959
tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak
pertambangan yang dibatalkan;
b. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek
mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut
harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. bahwa oleh karena itu, dirasa perlu menambah Undang-undang REFR DOCNM="59uu010.doc">Nomor
10 tahun 1959, tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan;
Mengingat :
a. Pasal 5 ayat (1) jo.
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. Undang-undang REFR DOCNM="59uu010.doc">Nomor 10 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 Nomor 24 Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1759);
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1961, TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1959, TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN (LEMBARAN NEGARA
NOMOR 24 TAHUN 1959, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1759).
UMUM.
Ketika batas waktu yang
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1O tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak
Pertambangan telah dilalui yaitu tanggal 25 April 1959, ternyata bahwa masih
ada beberapa hak pertambangan yang telah ditinggalkan atau dimaksud ditinggalkan
oleh pemegang hak semula, tetapi hak pertambangannya masih tetap berlaku.
Dalam hak-hak pertambangan itu berada dalam tangan perusahaan/warga negara Belanda
maka dapat dipergunakan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi
Perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958
Nomor 162). Tetapi hal itu berlaku terhadap perusahaan dan kekayaannya secara
umum, tidak hanya mengenai hak pertambangannya.
Khusus mengenai "hak-hak pertambangannya" adalah lebih bijaksana apabila
dilakukan."pembatalan hak-hak pertambangan". Dengan demikian persoalannya
akan selesai dan berlaku pada saat berlakunya pembatalan ini, tidak menjadi
persoalan lebih lanjut sebagaimana halnya dengan "nasionalisasi" di
mana ada kemungkinan timbulnya persoalan lain.
Sebab itulah maka khusus mengenai bidang pertambangan berkenaan dengan "hak-hak
pertambangan", diperlukan pemakaian "Undang-undang Pembatalan Hak-hak
Pertambangan", sehingga daftar lampiran hak-hak pertambangan yang dimaksud
dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 itu perlu ditambah.
Dengan demikian hak-hak pertambangan tambahan itu batal menurut hukum pada saat
diundangkannya Undang-undang ini.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka
ke-24 pada hari Jum'at tanggal 21 April 1961, P.124/1961
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG