Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8 TAHUN 1960 (8/1960)

Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)

Sumber: LN 1960/123; TLN NO. 2060

Tentang: PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA

Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KERAJAAN KAMBOJA. PERSAHABATAN.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja;

Mengingat :

a. Pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960;

 

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Undang-undang tentang pembuatan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja.

Pasal 1.

Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditanda-tangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden.

*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-10 pada hari Kamis tanggal 29 September 1960/P. 10/1960.

Pasal 2.

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Phnon-Penh.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 1960.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 1960.

Pejabat Sekretaris Negara,

SANTOSO.