Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1960 (8/1960)
Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)
Sumber: LN 1960/123; TLN NO. 2060
Tentang: PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA
Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KERAJAAN KAMBOJA. PERSAHABATAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja;
Mengingat :
a. Pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undang tentang pembuatan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja.
Pasal 1.
Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditanda-tangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden.
*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-10 pada hari Kamis tanggal 29 September 1960/P. 10/1960.
Pasal 2.
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Phnon-Penh.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.