Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1960 (6/1960)

Tanggal: 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)

Sumber: LN 1960/105; TLN NO. 2044

Tentang: SENSUS

Indeks: SENSUS.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa guna menyusun rencana-rencana pembangunan nasional disegala bidang diperlukan bahan-bahan yang lengkap dan sempurna mengenai pelbagai hal :

b. bahwa salah satu jalan yang sempurna guna pelaksanaan pengumpulan bahan-bahan tersebut, ialah mengadakan sensus secara berkala;

c. bahwa Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128), yang hanya mengatur sensus penduduk tidak lagi sesuai dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh negara kita;

d. bahwa untuk penyelenggaraan sensus-sensus perlu diadakan peraturan-peraturan;

Mengingat :

a. surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 26 P.M./1958, tanggal 16 Januari 1958 yang berisi pemberian tugas kepada Biro Pusat Statistik untuk menyelenggarakan pekerjaan persiapan sensus penduduk dalam tahun 1960 atau tahun 1961;

b. Keputusan Kabinet dalam sidangnya ke-III, pada tanggal 14 Juni 1958, yang menyetujui untuk mengadakan sensus pertanian di Indonesia pada tahun 1962;

c. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Memutuskan :

Mencabut Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128) dan

Menetapkan:

Undang-undang tentang Sensus.

Pasal 1.

Sensus, ialah usaha-usaha :

a. mengumpulkan bahan-bahan guna mengetahui jumlah serta sifat-sifat sesuatu hal diseluruh atau dibagian tertentu dari wilayah Negara pada waktu yang tertentu seperti : penduduk (sensus penduduk), perumahan (sensus perumahan) pertanian (sensus pertanian), industri (sensus perindustrian), keagamaan/ kepercayaan/aliran masyarakat (sensus keagamaan/aliran masyarakat)atau lain-lain hal yang dipandang perlu oleh Pemerintah;

b. mengolah, menyusun dan menyiarkan bahan-bahan yang diperolehnya, demikian pula memberikan keterangan-keterangan seperlunya kepada Pemerintah khususnya dan masyarakat umumnya.

Pasal 2.

Penyelenggaraan sensus ditugaskan kepada Biro Pusat Statistik

TGPT NAME="ps3">Pasal 3.

(1) Sensus penduduk diadakan pada tahun 1961 dan untuk selanjutnya diadakan pada tahun-tahun yang dapat dibagi dengan angka 10.

(2) Waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali.

TGPT NAME="ps3(3)">(3) Peraturan pelaksanaan untuk tiap-tiap jenis sensus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

TGPT NAME="ps4">Pasal 4.

(1) Kepala Biro Pusat Statistik mempersiapkan, menyelenggarakan dan memimpin sensus yang diadakan untuk seluruh Indonesia dan membentuk Kantor-kantor Cabang ditempat- tempat yang dipandang perlu, dengan menentukan batas-batas wilayah kerjanya.

(2) Kepala Kantor Cabang memimpin pelaksanaan sensus masing-masing dalam batas-batas daerah kerja yang ditentukan.

(3) Pelaksanaan sensus dilakukan oleh petugas-petugas sensus.

Pasal 5.

(1) Petugas-petugas sensus diangkat oleh Kepala Kantor Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya selama waktu yang diperlukan untuk sensus.

(2) Kepada tiap-tiap petugas sensus diberikan surat penetapan pengangkatan.

(3) Kepala Biro Pusat Statistik menetapkan honorarium untuk petugas sensus.

TGPT NAME="ps6">Pasal 6.

(1) Dengan menunjukkan surat penetapan pengangkatan di maksud dalam pasal 5 ayat (2) diatas, khusus untuk keperluan pelaksanaan sensus, petugas sensus mendapat kebebasan memasuki halaman, pelataran, tanah-tanah tempat peribadatan, tanah-tanah pertanian, perkebunan dan tanah-tanah perusahaan lainnya, demikian pula masuk kedalam alat-alat pengangkutan yang terletak didalam daerah kerja yang telah ditetapkan baginya.

(2) Kebebasan tersebut diatas diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah, sehingga sesuai dengan tujuannya, dan selanjutnya kepada petugas sensus dapat diberikan wewenang-wewenang lain yang perlu guna melaksanakan tugasnya, dengan mengingat ketertiban umum dan tata-susila.

TGPT NAME="ps7">Pasal 7.

Setiap orang dan badan yang ada di Indonesia sewaktu diadakan sensus, diwajibkan memberi bantuan seperlunya guna melancarkan pelaksanaan sensus.

Kewajiban memberi bantuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan keamanan nasional.

Pasal 8.

(1) Kepala Biro Pusat Statistik, Kepala Kantor Cabang serta petugas-petugas sensus diwajibkan merahasiakan segala keterangan mengenai diri seseorang dan/atau badan yang diperolehnya dari sensus.

(2) Pengumuman hasil-hasil sementara atau yang bersifat lokal dari sensus hanya dapat diberikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik atau dengan persetujuannya oleh Kepala Kantor Cabang atau pejabat-pejabat lain yang ditunjuknya.

Pasal 9.

(1) Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang- halangi atau mengganggu jalannya sensus yang diselenggarakan menurut Undang-undang ini, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000,-

(2) Barangsiapa dengan sengaja menolak memberi bantuan yang diwajibkan sesuai dengan pasal 7 diatas, dapat dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-.

(3) Barangsiapa yang wajib memberikan keterangan guna keperluan sensus, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-

(4) Kepala biro Pusat Statistik, Kepala Kantor Cabang serta petugas-petugas sensus yang dengan sengaja membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) atau menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka, dapat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-.

(5) Petugas Sensus yang melalaikan kewajiban dapat dikenakan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-.

Pasal 10.

(1) Tindak-pidana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), (3), dan (4) dianggap sebagai kejahatan.

(2) Tindak-pidana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan (5) dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 11.

(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Sensus 1960.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 1960

Presiden Republik Indonesia.

SUKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 24 September 1960.

Sekretaris Negara