Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 4 TAHUN 1960 (4/1960)

Tanggal: 8 FEBRUARI 1960 (JAKARTA)

Sumber: LN 1936/15; TLN NO. 1936

Tentang: PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU

Indeks: REPUBLIK INDONESIA. PERSEKUTUAN TANAH MELAYU. PERJANJIAN PERSAHABATAN.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa dianggap perlu perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu disetujui dengan Undang-undang;

Mengingat :

pasal 11 , pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu.

Pasal 1.

Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2.

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat terbuka ke 8 pada tanggal 16 Oktober 1959 pada hari Jum'at P.2/1959.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Pebruari 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 8 Pebruari 1960.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.