Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1960 (3/1960)
Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA)
Sumber: LN 1960/3; TLN NO. 1925
Tentang: PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PELABUHAN PALEMBANG. PERUSAHAAN NEGARA. PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
b. bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
c. bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
Mengingat :
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Pengesahan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) menjadi Undang-undang.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Pelabuhan Palembang ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 dari "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2.
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Pelabuhan Palembang ditetapkan sesuai dengan daftar yang diletakkan pada undang-undang ini.
Pasal 3.
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet " dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut:
1908 - 1954...................................3,5 persen setahun.
Pasal 4.
(1) Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2) Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5.
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan 1
Riolering dan saluran untuk pembuangan air 2½
Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan-
penahan tepi laut 1¼
Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan 1¾
Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumah tinggal dan pembatasan:
I. permanen 2
II. semi permanen 4½
Kapal-kapal 4
Derek-derek dan ril 3¾
Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil :
I. galangan 3½
II. pelampung-pelampung kopil 3.
Kendaraan-kendaraan 10
Saluran air 3½
Listrik dan penerangan jalan-jalan 3 1/3
Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas 5
Pasal 6.
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO