Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 1 TAHUN 1960 (1/1960)

Tanggal: 5 JANUARI 1960 (JAKARTA)

Sumber: LN 1960/1; TLN NO. 1921

Tentang: PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Indeks: KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. PENGUBAHAN.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;

Mengingat :

1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 1.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pasal 360: (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.

Pasal 188: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 1960.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 5 Januari 1960.

MENTERI MUDA KEHAKIMAN

SAHARDJO