Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1959 (7/1959)

Tanggal: 2 APRIL 1959 (JAKARTA)

Sumber: LN 1959/18; TLN NO. 1754

Tentang: PEGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT "ALGEMENE OOROGSONGEVALLEN REGELING"

Indeks: PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" (ALGEMENE OORLOGSONGEVALLEN-REGELING). KORBAN PERANG.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir tertentu:

b. bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang dunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);

c. bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945;

d. bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dan diubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan

No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat dipertanggung-jawabkan;

e. bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakan secara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

Mengingat:

a. Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Surat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan

Menetapkan:

Undang-undang tentang "Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang" yang dahulu disebut "Algemene Oorfogsonge-vallen Regeling".

Pasal 1.

Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118 dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.

Pasal 2.

Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakan akibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang ini diatur oleh Menteri Sosial.

Pasal 3.

Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/ kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikan terhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

Pasal 4.

(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang".

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya setelah diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 14 April 1959.

Menteri Kehakiman,

 

G. A. MAENGKOM.

Menteri Sosial,

MULJADI DJOJOMARTONO.