Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1959 (6/1959)
Tanggal: 24 MARET 1959 (JAKARTA)
Sumber: LN 1959/15; TLN NO. 1752
Tentang: PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Indeks: PEGAWAI NEGERI. KEUANGAN. PEMERINTAH PUSAT/DAERAH. PEMERINTAHAN UMUM.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada Pemerintah Daerah:
Mengingat:
a. pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang Dasar Sementara republik Indonesia;
b. pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);
c. Undang-undang REFR DOCNM="56uu010">No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, kepada Pemerintah Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a. "Daerah" ialah: "Daerah Swatantra" dalam arti pasal 1 ayat (1) Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, yang selanjutnya disebut: Undang-undang No. 1 tahun 1957;
b. "Daerah tingkat ke-I" ialah: Daerah dalam arti pasal 2 ayat (1) sub a Undang-undang No. 1 tahun 1957;
c. "Daerah tingkat ke-II" ialah: Daerah dalam arti pasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang No. I tahun 1957;
d. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" ialah: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam arti pasal I ayat (4). 5 dan Bab IV Bagian I Undang-undang No. I tahun 1957;
e. "Dewan Pemerintah Daerah" ialah: Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam pasal I ayat (4), 5 jo. pasal 6 ayat (1) dan Bab IV Bagian II Undang-undang No. I tahun 1957.
BAB II
TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADA
PEMERINTAH DAERAH.
TGPT NAME="ps2">Pasal 2.
Kecuali tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan mengurus ketertiban dan keamanan umum, koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah dan antara Jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah serta mengenai pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah, yang dengan Peraturan Pemerintah dapat diserahkan kepada. penguasa lain, ditetapkan penyerahan, sepanjang hal yang demikian itu belum terjadi, sebagai berikut
a. kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke-I, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen. Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat ada pada Gouverneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestlijk Bestuur, yang dijalankan oleh Gouverneur/Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Residen/ Residen;
b. kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-1, diserahkan tugas-tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan kecuali yang bersifat mengatur seperti dimaksud sub a yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen. Peraturan pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat ada pada Governeur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur yang dijalankan oleh Gouverneur/ Gubemur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Resident/Residen;
c. kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke-III, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang- undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/ atau peraturan perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati dijalankan oleh Regent/Bupati;
d. kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur seperti yang dimaksud sub c yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat, ada pada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, Patih, Afdelingshoofd dan Onderafdelingshoofd Distrikhoofel/Wedana dan Orderdistrik- hoofd/Asisten Wedana dengan nama apapun juga.
Pasal 3.
(1) Tugas yang diserahkan tersebut dalam pasal 2 berdasarkan dan dalam keadaan seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 10 tahun 1 95 6, dijalankan oleh:
a. Kepala Daerah, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk;
b. Dewan Pemerintah Daerah, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
c. Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b, juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan kewajibannya.
(2) Dalam pelaksanaan Undang-undang ini Undang-undang No. 10 tahun 1956 dimaksud ayat (1) dinyatakan berlaku bagi Daerah dimaksud pasal I yang pembentukannya tidak berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948.
BAB III
TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
Pasal 4.
Pegawai Negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini, bekerja pada Kantor-kantor Pamongpraja di daerah, kecuali mereka yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipul 1955 (P.G.P.N. termuat dalam Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) golongan dan tingkatan F V ke atas serta pegawai-pegawai lainnya yang menurut keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan perlu untuk mengisi formasi kepada kantor-kantor penguasa-penguasa yang menjalankan tugas kewajiban, kewenangan dan kekuasaan yang tidak diserahkan dimaksud pasal 2, dan kecuali mereka yang bekerja pada Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, diperbantukan kepada Pemerintah-pemerintah Daerah, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. kepada Pemerintah Daerah tingkat ke-1 diperbantukan pegawai- pegawai Negeri yang bekerja pada Kantor Gubernur dan Kantor-kantor Residen yang ada dalam wilayah hukum sesuatu daerah tingkat ke-1;
b. kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya diperbantukan pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Kantor Kotapraja Jakarta Raya dan pada Kantor-kantor Pamongpraja dalam wilayah hukum daerah tingkat ke-I Kotapraja Jakarta Raya;
c. kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbantukan pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Kantor-kantor Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pada Kantor-kantor pamong Parja Daerah Istimewa Yogyakarta dalam wilayah hukum Daerah istimewa Yogyakarta;
d. kepada Pemerintah Daerah tingkat ke-II Kotapraja diperbantukan pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Kantor-kantor Kotapraja serta pada Kantor-kantor Pemongpraja dalam wilayah hukum Kotrapraja masing-masing;
e. kepada Pemerintah Daerah tingkat ke-II lainnya, diperbantukan pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Kantor-kantor Kabupaten dan pada Kantor-kantor Wedana serta Kantor-kantor Asisten Wedana atau Kantor-kantor Pamongpraja yang setingkat, yang ada dalam wilayah hukum daerah tingkat ke-II yang dimaksud masing-masing.
Pasal 5.
Daerah wajib menerima semua pegawai-pegawai yang diperbantukan.
Pasal 6.
Dalam mengisi formasi dinas-dinas dan bagian-bagian Kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mendahulukan penempatan pegawai-pegawai yang diperbantukan itu sebelum mengadakan pengangkatan pegawai baru daerah.
Pasal 7.
(1) Selama diperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksud pasal 4, dijamin kedudukan hukumnya sebagai pegawai Negeri.
(2) Dalam menjamin kedudukan hukum yang dimaksud ayat (1),Pemerintah Daerah mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8.
Atas permintaan Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri dapat memperbantukan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam
pasal 4 kepada daerah yang memajukan permintaan.
Pasal 9.
(1) Dalam hal seorang pegawai Negeri yang diperbantukan menginginkannya dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat menerimanya, ia dapat beralih menjadi pegawai daerah.
(2) Sejak beralih menjadi pegawai daerah, terhadapnya berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 10.
Apabila penguasa-penguasa yang menjalankan tugas yang tidak diserahkan tersebut pasal 2, disesuatu tingkat pemerintahan tidak mempunyai cabang jawatan dan pegawai untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Pemerintah Daerah yang bersangkutan wajib membantu seperlunya.
BAB V
TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
Pasal 11.
Anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja barang untuk pembiayaan pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan, diserahkan kepada daerah yang bersangkutan sebagai sumbangan, khusus untuk pembiayaan tersebut.
BAB VI
ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
Pasal 12.
TGPT NAME="ps12(1)">(1) Pelaksanaan pasal 2 dan pasal-pasal dalam Bab III diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini baik mengenai tafsiran, maupun dalam hal Undang-undang ini tidak memberi kepastian, diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Jika kesulitan dimaksud dalam ayat (2) mengenai hal yang termasuk lapang tugas kewajiban Kementerian lain, maka hal itu diputus oleh Menteri yang bersangkutan bersama Menteri Dalam Negeri.
PENUTUP.
Pasal 13.
Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini sejak saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum".
TGPT NAME="ps15">Pasal 15.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara lain.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 25 Maret 1959,
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA.