Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1959 (3/1959)
Tanggal: 24 PEBRUARI 1959 (JAKARTA)
Sumber: LN 1959/11
Tentang: PERSETUJUAN KERJASAM ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA
Indeks: REPUBLIK INDONESIA. REPUBLIK CEKOSLOWAKIA. KERJASAMA ILMIAH. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
Bahwa perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat:
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Undang-undang tentang persetujuan kerjasama Ilmiah, pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia.
Pasal 1.
Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negra Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal tigapuluh satu (31) bulan Mei seribu sembilan ratus limapuluh delapan, yang salinannya dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Pebruari 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 12 Maret 1959.
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
SOEBANDRIO.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.