Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 84 TAHUN 1958 (84/1958)

Tanggal: 27 DESEMBER 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/160; TLN NO. 1688

Tentang: PENGUBAHAN PASAL-PASAL 16 DAN 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953) *)

Indeks: BANK INDONESIA. PENGUBAHAN.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalam arti kata seluas-luasnya adalah penting;
b. bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter;
Mengingat: pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL-PASAL 16 dan 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1953).

Pasal I.

Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 40), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldo rekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan, begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bank dengan Undang-undang.
(2) Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1) pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlah impor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari impor selama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.
(3) Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnya sebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.
(4) Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi.
Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporan pertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat- ayat (1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".

Pasal II.

Pasal 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 40), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 16 dan menyimpang dari pada yang ditentukan pada ayat pertama pasal 15, Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan Kas Negara sementara waktu, memberikan uang muka dalam rekening-koran kepada Republik Indonesia, yang diadakan atas tanggungan yang cukup dalam kertas-perbendaharaan dan yang pengeluaran atau penggadaiannya akan diizinkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
(2) Pemerintah berpedoman, supaya uang muka tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam tiap tahun anggaran tidak lebih daripada tigapuluh persen dan dalam keadaan luar biasa setinggi-tingginya limapuluh persen dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran terakhir yang telah ditetapkan dengan Undang-undang.
(3) Jika ketentuan dalam ayat (2) dilampaui maka Pemerintah memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan dalam ayat (2) dilampaui. Selanjutnya Pemerintah mempertanggung-jawabkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporan pertama di atas diberikan, ketentuan termaksud dalam ayat (2) masih juga dilampaui."

Pasal III.

Segala peraturan atau keputusan yang menyebutkan atau menyandarkan pasal-pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia dalam isi dan bentuk lama, sejak mulai berlakunya undang-undang ini harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal IV.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM.