
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 83 TAHUN 1958 (83/1958)
Tanggal: 27 DESEMBER 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/159; TLN NO. 1687
Tentang: PENERBANGAN
Indeks: PENERBANGAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
pada saat ini tidak memenuhi lagi kebutuhan penerbangan di Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu dicabut "Luchtvaart- besluit 1932"
dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" dan diganti dengan undang-undang
baru;
Mengingat:
pasal 142 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
A. Mencabut "Luchtvaart
besluit 1932 (Staatsblad 1933 No. 118) dan "Luchtvaart ordonnantic 1934"
(Staatsblad 1934 No. 205, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Staatsblad 1942 No. 36);
B. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI.
Pasal 1.
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
a. Penerbangan ialah penggunaan
pesawat udara dalam dan atas wilayah Republik Indonesia;
b. Pesawat udara ialah tiap alat yang dapat memperoleh gaya angkat dari reaksi
udara;
c. Lapangan terbang ialah tiap-tiap bagian darat ataupun perairan yang termasuk
wilayah Republik Indonesia yang menurut keputusan Menteri ditunjuk dan dipergunakan
untuk keperluan penerbangan;
d. Membangun berarti mendirikan perumahan atau gedung-gedung, dan juga mengadakan
penghalang-penghalang antara lain tumpukan-tumpukan tanah, bahan-bahan bangunan,
tanaman-tanaman atau mempunyai kapal-kapal serta alat-alat lain yang mengapung
di atas air;
e. Awak pesawat udara ialah nackoda serta mereka yang selama dan bersangkutan
dengan pengemudian selama penerbangan, menunaikan tugas di dalam pesawat udara
itu;
f. Luar Negeri ialah daerah di luar wilayah Republik Indonesia termasuk juga
lautan bebas;
g. Menteri ialah Menteri Perhubungan.
BAB II.
PENERBANGAN.
TGPT NAME="ps2">Pasal 2.
Dilarang melakukan penerbangan selainnya dengan pesawat udara yang mempunyai kebangsaan Indonesia, atau dengan pesawat udara asing berdasarkan perjanjian internasional atau persetujuan Pemerintah.
Pasal 3.
(1) Pesawat udara yang akan
berangkat ke atau tiba dari luar negeri, hanya diperbolehkan bertolak dari atau
mendarat di lapangan terbang internasional sebagai termaksud dalam pasal 14.
(2) Kecuali dalam hal darurat pesawat udara termaksud dalam ayat 1 dilarang
mendarat di lain lapangan terbang yang terletak di antara lapangan terbang internasional
tersebut di atas dan perbatasan wilayah Republik Indonesia.
Pasal 4.
Menteri dapat membatasi
atau melarang sama sekali penerbangan dengan macam pesawat udara yang tertentu.
Pasal 5.
(1) Menteri dan/atau Menteri
Pertahanan berkuasa untuk melarang penerbangan di atas suatu bagian dari wilayah
Republik Indonesia dengan tidak memperbedakan antara pesawat udara Indonesia
dan asing.
(2) Larangan termaksud dalam ayat 1 harus diumumkan di dalam Lembaran Negara,
demikian pula penghapusannya.
Pasal 6.
(1) Dilarang mengadakan
suatu pertunjukan atau perlombaan penerbangan dengan tidak seizin atau menyelenggarakan
pertunjukan atas perlombaan penerbangan itu menyimpang dari syarat-syarat termasuk
dalam izin Menteri tersebut.
(2) Pertunjukan dan perlombaan penerbangan di dalam dan di atas lapangan terbang
militer memerlukan izin dari Menteri Pertahanan.
Pasal 7.
Dilarang melakukan penerbangan secara demikian, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan ketertiban umum atau keamanan.
Pasal 8.
(1) Pengangkutan orang dan/atau
barang dengan memungut pembayaran dengan menggunakan pesawat udara, baik di
dalam wilayah Republik Indonesia, maupun antara sesuatu tempat di dalam wilayah
Republik Indonesia dan lain tempat di luar negeri hanya dapat diselenggarakan
dengan konsesi dari Menteri.
(2) Konsesi termaksud pada ayat 1 hanya dapat diberikan dengan syarat-syarat
tertentu.
BAB III.
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN
PESAWAT-PESAWAT UDARA
Pasal 9.
(1) Pesawat udara yang dipergunakan
untuk melakukan penerbangan harus mempunyai tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran
yang akan ditetapkan lebih dengan keputusan Menteri.
(2) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai pesawat udara militer, maka kewenangan
tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 10.
(1) Untuk keperluan pendaftaran
pesawat udara, maka Menteri mengadakan suatu daftar yang disebut Daftar Pesawat
Udara.
(2) Pendaftaran pesawat udara militer diadakan tersendiri oleh Menteri Pertahanan.
(3) Dilarang memakai tanda-tanda pada pesawat udara sipil sedemikian rupa, hingga
pesawat udara itu mudah dianggap seakan-akan pesawat militer.
Pasal 11.
(1) Pesawat udara yang didaftarkan
dalam Daftar Pesawat Udara tersebut dalam pasal 9, mempunyai kebangsaan Indonesia.
(2) Surat tanda daftar dalam suatu Daftar Pesawat Udara, baik di Indonesia maupun
di luar negeri yang dikeluarkan oleh atau atas kuasa yang berwajib, menunjukkan
kebangsaan dari pesawat udara yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Pesawat udara milik bangsa asing tidak dapat didaftarkan di Indonesia.
(2) Pendaftaran yang bertentangan dengan ayat 1 pasal ini tidak syah.
BAB IV.
SURAT TANDA KELAIKAN DAN KECAKAPAN TERBANG.
Pasal 13.
(1) Pesawat udara yang tidak
mempunyai surat tanda kelaikan yang syah, dan awak pesawat udara atau siapapun
yang tidak mempunyai surat tanda kecakapan yang syah, tidak boleh melakukan
penerbangan.
(2) Syarat-syarat kelaikan pesawat udara dan syarat-syarat kecakapan awak pesawat
udara ditetapkan oleh atau atas nama Menteri.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai pesawat militer dan awak pesawat
udara militer, maka kewenangan tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri
Pertahanan.
BAB V.
LARANGAN TERBANG.
Pasal 14.
(1) Yang berhak menetapkan
pembangunan, penyusunan, perubahan dan penggunaan lapangan terbang oleh penunjukannya
untuk lalu-lintas udara internasional ialah Menteri.
(2) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai lapangan terbang militer, maka kewenangan
tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 15.
(1) Dilarang:
a. membangun atau mempunyai bangunan di atas atau disekitar lapangan terbang;
b. menggambala hewan di lapangan terbang;
c. mengadakan pekerjaan penggalian di lapangan terbang;
d. berada di lapangan terbang tanpa izin dari yang berwajib;
c. membahayakan penerbangan dengan cara apapun juga.
(2) Menteri dapat menyimpang dari larangan tersebut dalam ayat 1 huruf a, b,
dan c.
Pasal 16.
(1) Dilarang:
a. menggunakan suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia yang tidak ditunjuk
sebagai lapangan terbang;
b. menggunakan suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia, yang ditunjuk sebagai
lapangan terbang bertentangan dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam
penunjukan,
(2) Yang dimaksudkan dengan menggunakan untuk keperluan penerbangan ialah:
a. memperlengkapi suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia untuk pendaratan
dan pemberangkatan pesawat udara;
b. pendaratan dan pemberangkatan berulang-ulang di atas dan dari suatu bagian
wilayah Republik Indonesia;
c. pendaratan di atas dan pemberangkatan dari suatu bagian wilayah Republik
Indonesia dengan maksud yaang nyata untuk mengulanginya.
(3) Menteri dapat menyimpang dari larangan tersebut dalam ayat 1.
BAB VI.
PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN HUKUMAN PIDANA.
Pasal 17.
Selainnya pegawai-pegawai
yang bertugas mengusut tindak-pidana, pengusutan atas pelanggaran undang-undang
ini, serta peraturan pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang ditunjuk oleh
Menteri dan pegawai Bea dan Cukai dan Imigrasi.
Pasal 18.
(1) Pegawai pengusut tersebut
di atas berhak:
a. memasuki lapangan terbang beserta bangunan-bangunan pabrik-pabrik, tempat-tempat
bekerja dan lain-lainnya yang ada di lapangan terbang itu dengan maksud mengawasi
dan menjaga pelaksanaan ketentuan-ketentuan undang-undang penerbangan;
b. atas kuasa suatu perintah khusus tertulis dari Menteri dan atas beaya si
pelanggar, mengambil atau menyuruh mengambil, menghilangkan atau menyuruh menghilangkan,
menghalang-halangi atau menyuruh menghalang-halangi, mengembalikan atau menyuruh
mengembalikan dalam keadaan semula, sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang
ini atau peraturan-peraturan yang ditetapkan atas kuasa undang-undang ini;
c. melarang dan menghalang-halangi pemberangkatan pesawat udara, memeriksa pesawat
udara beserta semua penumpang-penumpangnya dan barang-barangnya yang ada di
dalam pesawat udara itu, satu dan lain untuk menunaikan tugasnya.
(2) Pegawai pengusut yang melakukan tugas sebagai dimaksudkan dalam ayat 1 sub
a diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang mereka ketahui karena penunaian
tugas, selama pengrahasiaan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari
peraturan-peraturan yang ditetapkan atas kuasa undang-undang ini atau ketentuan-ketentuan
dari undang-undang lain.
Pasal 19.
(1) Barang siapa melanggar
pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 13, 15, dan 16 tersebut di atas, dihukum dengan hukuman
kurungan, selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh
ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1 pasal ini diancamkan juga terhadap pemilik
atau pemegang pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerangan
dengan pesawat udara itu, bertentangan dengan pasal-pasal tersebut dalam ayat
1.
Pasal 20.
(1) Barang siapa melanggar
ketentuan dari suatu peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini dihukum dengan
hukuman tercantum dalam peraturan pelaksanaan itu yang tidak boleh melebihi
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya
lima ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1 pasal ini diancamkan juga terhadap pemilik
atau pemegang pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerbangan
dengan pesawat udara itu bertentangan dengan ketentuan tersebut dalam ayat 1.
Pasal 21.
Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum menurut atau atas dasar pasal 19 atau 20 tersebut di atas, dilakukan oleh atau atas nama suatu perseroan terbatas, suatu perkumpulan atau yayasan atau badan-badan lain yang merupakan badan hukum, maka penuntutan dan hukuman ditujukan dan dijatuhkan pada pengurusnya.
Pasal 22.
(1) Apabila seorang anggauta
awak pesawat udara dihukum karena melanggar pasal 4, pasal 5 dan pasal 7, maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan penerbangan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat 1, maka surat tanda kecakapan
dari siterhukum tidak berlaku mulai saat dicabutnya.
(3) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 dan 2 berlaku juga untuk surat tanda kecakapan
luar negeri yang atas kuasa undang-undang ini dipersamakan dengan surat tanda
kecakapan Indonesia.
Pasal 23.
(1) Barang siapa melanggar
pasal 10 ayat 3 tersebut di atas dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1, diancamkan juga terhadap pemilik atau pemegang
pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerbangan dengan pesawat
udara itu bertentangan dengan pasal 10 ayat 3 tersebut di atas.
Pasal 24.
(1) Barang siapa dengan
sengaja melanggar kewajiban pengrahasiaan termaksud dalam pasal 18 ayat 2 tersebut
di atas, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau hukuman
denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. Dalam menjatuhkan hukuman tersebut
hakim berhak mencabut hak si terhukum untuk menjabat sesuatu jabatan negeri.
(2) Barang siapa karena kesalahannya melanggar kewajiban pengrahasiaan dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya
lima-ribu rupiah.
Pasal 25.
(1) Tindak pidana termaksud
dalam pasal 19 dan 20 tersebut diatas dianggap sebagai pelanggaran.
(2) Tindak pidana termaksud dalam apasal 23 dan 24 tersebut di atas dianggap
sebagai kejahatan.
BAB VII.
DEWAN PENERBANGAN.
TGPT NAME="ps26">Pasal 26.
(1) Untuk keperluan membantu
Pemerintah dalam bidang penerbangan, dibentuk Dewan Penerbangan.
(2) Segala keputusan mengenai penerbangan yang bersifat umum, diambil oleh Pemerintah
setelah mendengar Dewan Penerbangan.
(3) Dewan Penerbangan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua dan Menteri-Menteri
dan penjabat-penjabat yang lapangan pekerjaannya berhubungan dengan penerbangan
sebagai anggauta.
(4) Susunan dan tugas Dewan Penerbangan akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 27.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain yang berlaku pada saat undang-undang ini diundangkan tetap berlaku sekedar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 28.
Undang-undang ini dinamakan "UNDANG-UNDANG PENERBANGAN" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perhubungan,
ttd.
SUKARDAN.
Menteri Pertahanan,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.