Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 83 TAHUN 1958 (83/1958)

Tanggal: 27 DESEMBER 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/159; TLN NO. 1687

Tentang: PENERBANGAN

Indeks: PENERBANGAN.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada saat ini tidak memenuhi lagi kebutuhan penerbangan di Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu dicabut "Luchtvaart- besluit 1932" dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" dan diganti dengan undang-undang baru;

Mengingat:
pasal 142 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan:

A. Mencabut "Luchtvaart besluit 1932 (Staatsblad 1933 No. 118) dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" (Staatsblad 1934 No. 205, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1942 No. 36);
B. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.

BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI.

Pasal 1.

Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:

a. Penerbangan ialah penggunaan pesawat udara dalam dan atas wilayah Republik Indonesia;
b. Pesawat udara ialah tiap alat yang dapat memperoleh gaya angkat dari reaksi udara;
c. Lapangan terbang ialah tiap-tiap bagian darat ataupun perairan yang termasuk wilayah Republik Indonesia yang menurut keputusan Menteri ditunjuk dan dipergunakan untuk keperluan penerbangan;
d. Membangun berarti mendirikan perumahan atau gedung-gedung, dan juga mengadakan penghalang-penghalang antara lain tumpukan-tumpukan tanah, bahan-bahan bangunan, tanaman-tanaman atau mempunyai kapal-kapal serta alat-alat lain yang mengapung di atas air;
e. Awak pesawat udara ialah nackoda serta mereka yang selama dan bersangkutan dengan pengemudian selama penerbangan, menunaikan tugas di dalam pesawat udara itu;
f. Luar Negeri ialah daerah di luar wilayah Republik Indonesia termasuk juga lautan bebas;
g. Menteri ialah Menteri Perhubungan.

BAB II.
PENERBANGAN.

TGPT NAME="ps2">Pasal 2.

Dilarang melakukan penerbangan selainnya dengan pesawat udara yang mempunyai kebangsaan Indonesia, atau dengan pesawat udara asing berdasarkan perjanjian internasional atau persetujuan Pemerintah.

Pasal 3.

(1) Pesawat udara yang akan berangkat ke atau tiba dari luar negeri, hanya diperbolehkan bertolak dari atau mendarat di lapangan terbang internasional sebagai termaksud dalam pasal 14.
(2) Kecuali dalam hal darurat pesawat udara termaksud dalam ayat 1 dilarang mendarat di lain lapangan terbang yang terletak di antara lapangan terbang internasional tersebut di atas dan perbatasan wilayah Republik Indonesia.

Pasal 4.

Menteri dapat membatasi atau melarang sama sekali penerbangan dengan macam pesawat udara yang tertentu.

Pasal 5.

(1) Menteri dan/atau Menteri Pertahanan berkuasa untuk melarang penerbangan di atas suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia dengan tidak memperbedakan antara pesawat udara Indonesia dan asing.
(2) Larangan termaksud dalam ayat 1 harus diumumkan di dalam Lembaran Negara, demikian pula penghapusannya.

Pasal 6.

(1) Dilarang mengadakan suatu pertunjukan atau perlombaan penerbangan dengan tidak seizin atau menyelenggarakan pertunjukan atas perlombaan penerbangan itu menyimpang dari syarat-syarat termasuk dalam izin Menteri tersebut.
(2) Pertunjukan dan perlombaan penerbangan di dalam dan di atas lapangan terbang militer memerlukan izin dari Menteri Pertahanan.

Pasal 7.

Dilarang melakukan penerbangan secara demikian, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan ketertiban umum atau keamanan.

Pasal 8.

(1) Pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran dengan menggunakan pesawat udara, baik di dalam wilayah Republik Indonesia, maupun antara sesuatu tempat di dalam wilayah Republik Indonesia dan lain tempat di luar negeri hanya dapat diselenggarakan dengan konsesi dari Menteri.
(2) Konsesi termaksud pada ayat 1 hanya dapat diberikan dengan syarat-syarat tertentu.
BAB III.
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN
PESAWAT-PESAWAT UDARA

Pasal 9.

(1) Pesawat udara yang dipergunakan untuk melakukan penerbangan harus mempunyai tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran yang akan ditetapkan lebih dengan keputusan Menteri.
(2) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai pesawat udara militer, maka kewenangan tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 10.

(1) Untuk keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Menteri mengadakan suatu daftar yang disebut Daftar Pesawat Udara.
(2) Pendaftaran pesawat udara militer diadakan tersendiri oleh Menteri Pertahanan.
(3) Dilarang memakai tanda-tanda pada pesawat udara sipil sedemikian rupa, hingga pesawat udara itu mudah dianggap seakan-akan pesawat militer.

Pasal 11.

(1) Pesawat udara yang didaftarkan dalam Daftar Pesawat Udara tersebut dalam pasal 9, mempunyai kebangsaan Indonesia.
(2) Surat tanda daftar dalam suatu Daftar Pesawat Udara, baik di Indonesia maupun di luar negeri yang dikeluarkan oleh atau atas kuasa yang berwajib, menunjukkan kebangsaan dari pesawat udara yang bersangkutan.

Pasal 12.


(1) Pesawat udara milik bangsa asing tidak dapat didaftarkan di Indonesia.
(2) Pendaftaran yang bertentangan dengan ayat 1 pasal ini tidak syah.

BAB IV.
SURAT TANDA KELAIKAN DAN KECAKAPAN TERBANG.

Pasal 13.

(1) Pesawat udara yang tidak mempunyai surat tanda kelaikan yang syah, dan awak pesawat udara atau siapapun yang tidak mempunyai surat tanda kecakapan yang syah, tidak boleh melakukan penerbangan.
(2) Syarat-syarat kelaikan pesawat udara dan syarat-syarat kecakapan awak pesawat udara ditetapkan oleh atau atas nama Menteri.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai pesawat militer dan awak pesawat udara militer, maka kewenangan tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri Pertahanan.

BAB V.
LARANGAN TERBANG.

Pasal 14.

(1) Yang berhak menetapkan pembangunan, penyusunan, perubahan dan penggunaan lapangan terbang oleh penunjukannya untuk lalu-lintas udara internasional ialah Menteri.
(2) Apabila ketentuan dalam ayat 1 mengenai lapangan terbang militer, maka kewenangan tersebut dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 15.
(1) Dilarang:
a. membangun atau mempunyai bangunan di atas atau disekitar lapangan terbang;
b. menggambala hewan di lapangan terbang;
c. mengadakan pekerjaan penggalian di lapangan terbang;
d. berada di lapangan terbang tanpa izin dari yang berwajib;
c. membahayakan penerbangan dengan cara apapun juga.
(2) Menteri dapat menyimpang dari larangan tersebut dalam ayat 1 huruf a, b, dan c.

Pasal 16.
(1) Dilarang:
a. menggunakan suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai lapangan terbang;
b. menggunakan suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia, yang ditunjuk sebagai lapangan terbang bertentangan dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam penunjukan,
(2) Yang dimaksudkan dengan menggunakan untuk keperluan penerbangan ialah:
a. memperlengkapi suatu bagian dari wilayah Republik Indonesia untuk pendaratan dan pemberangkatan pesawat udara;
b. pendaratan dan pemberangkatan berulang-ulang di atas dan dari suatu bagian wilayah Republik Indonesia;
c. pendaratan di atas dan pemberangkatan dari suatu bagian wilayah Republik Indonesia dengan maksud yaang nyata untuk mengulanginya.
(3) Menteri dapat menyimpang dari larangan tersebut dalam ayat 1.

BAB VI.
PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN HUKUMAN PIDANA.

Pasal 17.

Selainnya pegawai-pegawai yang bertugas mengusut tindak-pidana, pengusutan atas pelanggaran undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang ditunjuk oleh Menteri dan pegawai Bea dan Cukai dan Imigrasi.

Pasal 18.

(1) Pegawai pengusut tersebut di atas berhak:
a. memasuki lapangan terbang beserta bangunan-bangunan pabrik-pabrik, tempat-tempat bekerja dan lain-lainnya yang ada di lapangan terbang itu dengan maksud mengawasi dan menjaga pelaksanaan ketentuan-ketentuan undang-undang penerbangan;
b. atas kuasa suatu perintah khusus tertulis dari Menteri dan atas beaya si pelanggar, mengambil atau menyuruh mengambil, menghilangkan atau menyuruh menghilangkan, menghalang-halangi atau menyuruh menghalang-halangi, mengembalikan atau menyuruh mengembalikan dalam keadaan semula, sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang ditetapkan atas kuasa undang-undang ini;
c. melarang dan menghalang-halangi pemberangkatan pesawat udara, memeriksa pesawat udara beserta semua penumpang-penumpangnya dan barang-barangnya yang ada di dalam pesawat udara itu, satu dan lain untuk menunaikan tugasnya.
(2) Pegawai pengusut yang melakukan tugas sebagai dimaksudkan dalam ayat 1 sub a diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang mereka ketahui karena penunaian tugas, selama pengrahasiaan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan yang ditetapkan atas kuasa undang-undang ini atau ketentuan-ketentuan dari undang-undang lain.

Pasal 19.

(1) Barang siapa melanggar pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 13, 15, dan 16 tersebut di atas, dihukum dengan hukuman kurungan, selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1 pasal ini diancamkan juga terhadap pemilik atau pemegang pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerangan dengan pesawat udara itu, bertentangan dengan pasal-pasal tersebut dalam ayat 1.

Pasal 20.

(1) Barang siapa melanggar ketentuan dari suatu peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini dihukum dengan hukuman tercantum dalam peraturan pelaksanaan itu yang tidak boleh melebihi hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1 pasal ini diancamkan juga terhadap pemilik atau pemegang pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerbangan dengan pesawat udara itu bertentangan dengan ketentuan tersebut dalam ayat 1.

Pasal 21.

Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum menurut atau atas dasar pasal 19 atau 20 tersebut di atas, dilakukan oleh atau atas nama suatu perseroan terbatas, suatu perkumpulan atau yayasan atau badan-badan lain yang merupakan badan hukum, maka penuntutan dan hukuman ditujukan dan dijatuhkan pada pengurusnya.

Pasal 22.

(1) Apabila seorang anggauta awak pesawat udara dihukum karena melanggar pasal 4, pasal 5 dan pasal 7, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan penerbangan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat 1, maka surat tanda kecakapan dari siterhukum tidak berlaku mulai saat dicabutnya.
(3) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 dan 2 berlaku juga untuk surat tanda kecakapan luar negeri yang atas kuasa undang-undang ini dipersamakan dengan surat tanda kecakapan Indonesia.

Pasal 23.

(1) Barang siapa melanggar pasal 10 ayat 3 tersebut di atas dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Hukuman tersebut dalam ayat 1, diancamkan juga terhadap pemilik atau pemegang pesawat udara yang melakukan atau menyuruh melakukan penerbangan dengan pesawat udara itu bertentangan dengan pasal 10 ayat 3 tersebut di atas.

Pasal 24.

(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar kewajiban pengrahasiaan termaksud dalam pasal 18 ayat 2 tersebut di atas, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. Dalam menjatuhkan hukuman tersebut hakim berhak mencabut hak si terhukum untuk menjabat sesuatu jabatan negeri.
(2) Barang siapa karena kesalahannya melanggar kewajiban pengrahasiaan dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima-ribu rupiah.

Pasal 25.

(1) Tindak pidana termaksud dalam pasal 19 dan 20 tersebut diatas dianggap sebagai pelanggaran.
(2) Tindak pidana termaksud dalam apasal 23 dan 24 tersebut di atas dianggap sebagai kejahatan.

BAB VII.
DEWAN PENERBANGAN.

TGPT NAME="ps26">Pasal 26.

(1) Untuk keperluan membantu Pemerintah dalam bidang penerbangan, dibentuk Dewan Penerbangan.
(2) Segala keputusan mengenai penerbangan yang bersifat umum, diambil oleh Pemerintah setelah mendengar Dewan Penerbangan.
(3) Dewan Penerbangan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua dan Menteri-Menteri dan penjabat-penjabat yang lapangan pekerjaannya berhubungan dengan penerbangan sebagai anggauta.
(4) Susunan dan tugas Dewan Penerbangan akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII.
KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 27.

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain yang berlaku pada saat undang-undang ini diundangkan tetap berlaku sekedar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 28.

Undang-undang ini dinamakan "UNDANG-UNDANG PENERBANGAN" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.

SOEKARNO

Menteri Perhubungan,
ttd.

SUKARDAN.

Menteri Pertahanan,
ttd.

DJUANDA

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM.