
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 82 TAHUN 1958 (82/1958)
Tanggal: 17 DESEMBER 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/152; TLN NO. 1680
Tentang: PERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 170) UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA *)
Indeks: KEADAAN PERANG. PERPANJANGAN JANGKA WAKTU.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang
dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="57kp225">No.225
tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang REFR DOCNM="57uu079">No.79
tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember
1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang.
b. Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan,
dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan
perang tersebut sub a di atas.
Mengingat :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="57kp225">No.225
tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg"
dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk semua perairan teritornya
dalam keadaan perang menurut Undang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-
undang No.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai
yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="57kp225">No.
225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170);
b. Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara tahun
1957 No. 160) terutama REFR DOCNM="57uu074" TGPTNM="ps5(2)">pasal
5 ayat 2 dan REFR DOCNM="57uu074" TGPTNM="ps5(3)">3;
c. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANG JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DARIPADA KEADAAN PERANG
YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NO.225 TAHUN
1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.79 TAHUN
1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.170), UNTUK SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Pasal 1.
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktu keadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.
Pasal 2.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangan keadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah=kan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1958 ttd.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM