
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 80 TAHUN 1958 (80/1958)
Tanggal: 23 OKTOBER 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/144; TLN NO. 1675
Tentang: DEWAN PERANCANG NASIONAL *)
Indeks: DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa telah sampailah
Rakyat Indonesia yang berbahagia ketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas
untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan
nasional yang berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat
hasil Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia
haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin
oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan,
lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta
itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan
dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang
Nasional;
Mengingat:
a. Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17 Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;
b. pasal-pasal 28, 36, 37,
38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Memutuskan :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN
PERANCANG
NASIONAL.
Pasal 1.
(1) Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2) Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3) Lembaga-lembaga untuk penyelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional boleh ditentukan oleh Pemerintah berkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.
Pasal 2.
Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri Republik Indonesia.
Pasal 3.
(1) Dewan Perancang Nasional bertugas :
a. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana
dan,
b. Menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
(2) Dewan Perancang Nasional menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan pembangunan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dalam bentuk rancangan undang-undang pembangunan.
Pasal 4.
(1) Pola terbagi atas tiga bagian : rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan pembangunan.
(2) Pola pembangunan yang sesuai dengan kepribadian Rakyat Indonesia diajukan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional kepada Dewan Menteri yang memutuskan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Penyelenggaraan pembangunan semesta dan berencana yang disusun oleh Dewan Perancang Nasional bersandarkan undang-undang.
Pasal 5.
Dewan Menteri memberi kabar kepada Dewan Perancang Nasional tentang keputusannya hendak mengajukan rancangan pembangunan yang dimaksud dalam pasal 4 diatas kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6.
(1) Dewan Perancang Nasional terdiri dari sejumlah orang anggota dan diketuai oleh seorang Ketua Dewan Perancang Nasional.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(3) Ketua Dewan Perancang Nasional mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri seperti dimaksud dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 49.
(4) Ketua Dewan Perancang Nasional menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan soal-soal pembangunan dan hal-hal yang menyangkut Dewan Perancang Nasional.
(5) Jika Ketua Dewan Perancang Nasional berhalangan, maka yang menggantikannya yaitu Wakil Ketua I.
Pasal 7.
(1) Dewan Perancang Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Jumlah Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Dewan Perancang Nasional dikepalai oleh seorang Sekretariat Jenderal.
(4) Sekretariat Dewan Perancang Nasional meliputi juga segala sekretariat seksi-seksi.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan Perancang Nasional.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai lain dilakukan oleh pimpinan Dewan Perancang Nasional, seperti dimaksud pada ayat 1 di atas.
Pasal 8.
(1) Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk seksi-seksi pembangunan semesta dan berencana untuk menyiapkan rancangan pembangunan dibidang kemasyarakatan, kenegaraan, pertahanan dan ekonomi-keuangan.
(2) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.
(3) Seksi-seksi mempunyai suatu sekretariat seksi dibawah pimpinan seorang sekretaris tetap.
Pasal 9.
Para Anggota Dewan Perancang Nasional terdiri dari orang-orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan sesuasi dengan jiwa bagian pertimbangan undang-undang ini dan terbagi atas :
a. Sarjana, ahli ekonomi,
ahli tehnik, ahli budaya dan sarjana- sarjana lain, yang ahli dalam soal-soal
pembangunan.
b. Orang-orang yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan di daerah Swatantra
Tingkat I dan yang ahli dalam soal-soal pembangunan.
c. Orang-orang dari golongan-golongan fungsional yang ahli dalam soal-soal pembangunan;
d. Pejabat-pejabat sipil dan militer yang ahli dalam soal-soal pembangunan.
Pasal 10.
(1) Dewan Perancang Nasional mempunyai Peraturan Tata-Tertib yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(2) Dalam Peraturan Tata-Tertib diatur tugas dan Cara bekerja sidang-sidang yang diadakan oleh Dewan Perancang Nasional.
(3) Demikian Pula diatur dalam Peraturan Tata-tertib peraturan-perselisihan serta cara mengambil kebulatan dalam sidang-sidang.
Pasal 11.
Presiden Republik Indonesia setiap waktu dapat menyampaikan Amanatnya kepada sidang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 12.
(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturan Pemerintah.
TGPT NAME="ps12(2)">(2) Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional, tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Dewan Perancang Nasional".
(2) Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
Wakil Perdana Menteri I,
ttd.
HARDI.