>


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 78 TAHUN 1958 (78/1958)

Tanggal: 14 OKTOBER 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/138; TLN NO. 1725

Tentang: PENANAMAN MODAL ASING *)

Indeks: MODAL ASING.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
b. Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk ditanam di Indonesia;
c. Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.

Mengingat :

Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

BAB I

UMUM

Pasal 1.

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

1. Produksi : ialah tiap usaha yang menyebabkan terciptanya barang-barang dan/atau jasa-jasa;
2. Perusahaan : ialah suatu gabungan antara usaha dan alat-alat untuk menciptakan barang- barang dan/atau jasa-jasa;
3. Pengusaha : ialah perseorangan atau badan hukum yang memiliki perusahaan seluruhnya atau sebagian.
4. Perusahaan : ialah pengusaha bukan warganegara Indonesia asing atau badan hukum yang dianggap asing oleh Dewan, yang memiliki perusahaan seluruhnya atau sebagian;
5. Dewan : Dewan penanaman modal asing sebagai termaksud dalam pasal 18;
6. Modal asing : modal sebagai termaksud dalam pasal 14.

BAB II

LAPANGAN KERJA BAGI MODAL ASING

Pasal 2.

Modal asing diperkenankan bekerja dalam lapangan produksi dengan pembatasan-pembatasan terhadap jenis perusahaan termaksud dalam pasal 3 dan mengingat ketentuan termaksud dalam pasal 4.

Pasal 3.
(1) Perusahaan-perusahaan;

a. Kereta Api,
b. Telekomunikasi,
c. Pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
d. Pembangkitan tenaga listrik,
e. Irigasi dan air minum,
f. Pabrik mesiu dan senjata,
g. Pembangkit tenaga atom.
h. Pertambangan bahan-bahan vital, tertutup bagi modal asing.

(2) Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Negara untuk menggunakan modal asing dalam bentuk pinjaman atau dengan perjanjian khusus.

Pasal 4.

(1) Perusahaan yang lazim dikerjakan oleh warganegara Indonesia tertutup untuk modal asing.

(2) Jenis suatu perusahaan termaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Dewan.

(3) Bagi suatu perusahaan tertentu teritoir atau daerah kerja bagi modal asing ditetapkan oleh Dewan.

(4) Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Dewan untuk menetapkan cara kerja sama dengan modal asing yang bertujuan meninggikan mutu dan menambah produksi dalam lapangan perusahaan tersebut.

(5) Permintaan yang berbentuk kerjasama antara pengusaha dan modal asing dengan pengusaha dan modal nasional (Pemerintah maupun partikelir) akan diutamakan.

BAB III

TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 5.

(1) Perusahaan yang dijalankan untuk seluruhnya tau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri, harus dibentuk dalam suatu badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(2) Apakah suatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan tersendiri ditetapkan oleh Dewan.

BAB IV

PEMAKAIAN TANAH,

Pasal 6.
Hak tanah untuk industri

(1) Untuk keperluan mendirikan perusahaan industri yang dianggap penting untuk Negara dapat diberikan hak atas tanah untuk waktu 20 tahun dengan nama hak bangunan.

(2) Waktu 20 tahun dapat diperpanjang berdasarkan keadaan perusahaan.

Pasal 7.
Hak tanah untuk perusahaan kebun besar.

(1) Untuk keperluan perusahaan kebun besar dapat diberikan hak atas tanah untuk waktu paling lama 30 tahun dengan nama hak usaha, di dalam hal yang khusus, berhubung dengan macam tanaman perusahaan kebun besar yang bersangkutan dapat diberikan hak usaha untuk jangka waktu paling lama 40 tahun.

(2) Waktu termaksud dalam ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan keadaan perusahaan.

Pasal 8.
Sewa-menyewa / pakai.

Untuk keperluan perusahaan selain dari yang termaksud dalam pasal 6 dan 7 dapat digunakan cara sewa-menyewa/cara pakai untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

Pasal 9.

Hak bangunan, hak usaha dan hak sewa-menyewa/hak pakai diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.

BAB V

PEMAKAIAN TENAGA

Pasal 10.

(1) Dewan menetapkan jumlah tenaga bangsa asing yang dapat dikerjakan dalam tiap-tiap perusahaan asing.

(2) Dalam penetapan termaksud pada ayat 1 ditentukan pula pendidikan dan penempatan tenaga bangsa Indonesia dan ancar- ancar waktu, dalam mana pendidikan dan penempatan tenaga itu harus diselesaikan.

(3) Dewan mengadakan pengawasan terhadap cara pelakasanaan penetapan berdasarkan ayat 2.

BAB VI

KELONGGARAN DAN JAMINAN

Pasal 11.
Pajak berganda.

Dengan perjanjian internasional diusahakan pencegahan pemungutan pajak berganda.

Pasal 12.
Pajak perseroan.

Undang-undang dan/atau peraturan-peraturan yang bermaksud memberikan keringanan pemungutan pajak perseroan, cara penyusutan yang khusus atas barang modal, keringanan atau kompensasi kerugian khusus pembebasan pemungutan bea meterai dan keringanan bea masuk atas alat perlengkapan dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam perusahaan sesudah mendapat persetujuan dari Dewan atas nama Pemerintah dapat berlaku pula untuk perusahaan asing.

Pasal 13.

(1) Kepada perusahaan Industri asing dapat diberikan jaminan, bahwa perusahaannya tidak akan dimiliki oleh negara atau diubah menjadi milik nasional, untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

(2) Jangka waktu sebagai termaksud pada ayat 1 menjadi 30 tahun untuk perusahaan perkebunan besar asing.

(3) Sesudah jangka waktu jaminan berakhir soal pemindahan milik ketangan pengusaha nasional diatur oleh Dewan.

BAB VII

SOAL TRANSFER.

Pasal 14.
Arti Modal Asing.

Dalam bab VII ini dan dalam pasal 4 ayat 4 yang diartikan sebagai modal asing adalah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisen Indonesia, dengan persetujuan yang berkuasa di Indonesia digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisen Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Pasal 15.
Penetapan besarnya modal asing.

(1) Perusahaan asing yang didirikan setelah berlakunya undang-undang ini harus mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnya.

(2) Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangkan dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.

(3) Tiap tahun sebelum tanggal 1 Agustus perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Dewan suatu ikhtiar dari modal asingnya.

Pasal 16.
Transfer untuk perusahaan.

(1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan izin transfer berdasarkan pasal 17 dan tidak mengurangi ayat 3 pasal ini, yang dapat ditransfer dari hasil perusahaan ialah :

a. Keuntungan setelah dikurangi pajak-pajak yang harus dibayar di Indonesia dan lain-lain kewajiban.
b. Ongkos-ongkos berhubung dengan bekerjanya tenaga asing dalam perusahaan menurut peraturan yang berlaku.

(2) Keuntungan dalam ayat 1 huruf a diartikan sebagai hasil perusahaan setelah dikurangi dengan semua ongkos yang perlu untuk mendapatkan dan memelihara hasil tersebut, termasuk penyusutan atas barang modal menurut kebiasaan dalam dunia perusahaan.

(3) a. Keuntungan dapat ditransfer seluruhnya jika seluruh modal terdiri dari modal asing.
b. Jika perusahaan sebagian terdiri dari modal asing transfer keuntungan diperkenankan menurut imbangan antara modal asing dan modal Indonesia.

Pasal 17.
Transfer untuk repatriasi modal sing.

(1) Modal asing dapat diberikan ijin transfer dalam valuta aslinya, setelah perusahaan yang bersangkutan bekerja beberapa waktu menurut penetapan Dewan.

(2) Semua transfer lain yang tidak diperkenankan berdasarkan pasal 16 dipandang sebagai repatriasi modal asing.

BAB VIII

DEWAN PENANAMAN MODAL ASING.

Pasal 18.

(1) Untuk melaksanakan undang-undang ini, dibentuk suatu Dewan penanaman modal asing terdiri dari :

a. Menteri Perindustrian sebagai Ketua, merangkap anggota;
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Menteri Luar Negeri, sebagai anggota;
d. Menteri Perdagangan, sebagai anggota;
e. Menteri Perburuhan, sebagai anggota;
f. Direktur Jenderal Biro Perancang Negara, sebagai anggota dan
g. Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota.

(2) Dewan menerima petunjuk-petunjuk dari Dewan Menteri dan bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.

(3) Dewan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dibentuk olehnya.

Pasal 19.

Dengan tidak mengurangi kekuasaan Dewan dalam pasal-pasal tersebut di atas, Dewan dapat menentukan syarat-syarat dan mengadakan pengawasan yang dianggap perlu untuk melaksanakan undang-undang ini, sekedar kekuasaan itu tidak menjadi tugas pejabat lain.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 20.

Sebelum terbentuknya undang-undang yang dimaksudkan dalam pasal 9 undang-undang ini kepada pengusaha modal asing diberikan hak "erfpacht", hak "opstal" dan hak "grondhuur" menurut peraturan-peraturan yang sekarang berlaku, dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai batas-batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 21.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 27 Oktober 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM

Menteri Agraria,
ttd.

SUNARJO

Perdana Menteri,
ttd.

DJUANDA

Menteri Perindustrian,
ttd.

F.J. INKIRIWANG

Menteri Keuangan,
ttd.

SOETIKNO SLAMET

Menteri Luar Negeri,
ttd.

SUBANDRIO.

Menteri Perdagangan.
ttd.

RACHMAT MULJOMISSENO.