
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 73 TAHUN 1958 (73/1958)
Tanggal: 20 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/127; TLN NO. 1660
Tentang: MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Indeks: UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946. REPUBLIK INDONESIA. PERNYATAAN BERLAKU UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="46uu001">No.
1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia
dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No.
69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Mengingat:
pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik
Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal I.
Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal II.
Pasal XVI Undang-undang No. I tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan
hukum pidana dicabut.
Pasal III.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut:
1. Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut:
"Pasal 52a.
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga."
2. Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut:
Pasal 142a.
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
3. Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut:
Pasal 154a.
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara
Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
Pasal IV.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.