Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 72 TAHUN 1958 (72/1958)

Tanggal: 9 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/126; TLN NO. 1659

Tentang: PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1957 DAN BERIKUTNYA *)

Indeks: PAJAK VERPONDING. TAHUN-TAHUN 1957 DAN BERIKUTNYA.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahun pajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan, dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiap tahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;
b. bahwa selanjutnya dipandang perlu untuk menyesuaikan pemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha dan ketatanegaraan yang telah berubah, dengan antara lain mengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler;

Mengingat:
a. Undang-undang REFR DOCNM="53uu033">No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="52uut015">No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 83) sebagai Undang-undang;
b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan :

Menetapkan:
Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding
untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya.

Pasal 1.

Undang-undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran- Negara tahun 1953 No. 83) berlaku terakhir untuk pemungutan dalam tahun 1956 pajak tersebut.

Pasal 2.

Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal 3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut "verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan "Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:

1. a. Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakan juga saat yang menentukan untuk pemungutannya;
b. Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:
(1) dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;
(2) dari pada 15a ayat 1: baris kedua seluruhnya;
(3) dari pasal 32:
aa. pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraan voorafgaande";
bb. pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied in den loop van het aan het belastingtijdvak voorafgande jaar, met ingang van het tijdvak";
(4) dari pasal 33:
aa. pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaar onmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, met ingang van het belastingtijdvak";
bb. pada ayat 2, huruf b kata-kata; ::dan wel de aanvang van een kalenderrnaand in het jaar onmiddelijk aan het belastingtijdvak voorafgaande, mits alsdan de aanslag over een vol belastingtijdvak heeft plaats gehad".
2. a. Penetapan harga verponding dan pengenaan jumlah pajak yang terhutang pada tiap-tiap tahun dilakukan setiap kali untuk masa tiga tahun takwim, pertama mulai pada tanggal 1 Januari 1957;
b. Masa seperti yang dimaksud pada a disebut "masa pajak";
c. Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a dan b;
(1) pasal 15 ayat 1 dan 2 ditiadakan.
(2) kata-kata "vijfjarig" dalam pasal 41 ayat 2 ditiadakan.
3. Kata-kata "nabijgelegen" dalam pasal 6 ayat 3 ditiadakan.
4. Dalam menjalankan pasal 6 ayat 6 maka biaya-perolehan pada saat yang menentukan ketetapan-pajak ditetapkan atas dasar biaya untuk mendapat pada 1 Januari 1942.
5. Anak kalimat yang dikurung mulai dengan kata "voor" dan berakhir dengan kata-kata "assistent-resident" beserta pula empat kata-kata berikutnya pada pasal 19 ayat 2 ditiadakan.
6. Kata-kata "derde en vierde" dalam pasal 20 ayat 4 harus dibaca "tweede en derde".
7. Kata "Inlandsche" dalam pasal 23 ayat 1 harus dibaca "Indonesische".
8. Dalam pasal 26:
a. pada ayat 1 kata-kata "in de buitengewesten bij het Hoofd van gewestelijk of plaatselijk bestuur en op Java en Madoera bij den resident-afdelinghoofd of den assisten-residen" harus dibaca:
"bij het hoofd van plaatselijk bestuur"
b. kata-kata "op Java en Madura mede bij den regent" pada ayat 3 ditiadakan.
9. Dalam pasal 32 ayat 3 dan apsal 35 ayat 1 kata-kata "het hoofd van gewestelijk of plaatselijk bestuur (voor de Gouvernementslanden van Java en Madoera: dengan resident-afdelings-hoofd of den assistent-resident)" harus dibaca: "het hoofd van plaatselijk bestuur".
10. Dalam pasal 38 ayat 1 kata "een" harus dibaca "vijf".
11. Bilamana terdapat kata-kata harus dibaca:
a. "Directeur van Financien" "Menteri Keuangan".
atau "Direkteur".
b. "hoofdinspecteur van Fi- "Kepala Jawatan Pajak".
nancien".
c. "het hoofd der inspectie" "Kepala Inspeksi Keuangan ataupun "voortneld hoofd ataupun "Kepala Inspeksi Ke- der inspected "het in- uangan tersebut", "Kepala spectiohoofd" dan "dat Inspeksi Keuangan" dan Ke- inspectiehoofd". pala Inspeksi Keuangan itu".
d. "Inspecteur" "Kepala Inspeksi Keuangan".
e. "Inspecteurs en ajunct "Inspektur Keuangan". inspecteurs".
f. "Batavia". "Jakarta".

Pasal 3.

Bebas dari pajak verponding ialah benda-benda tetap, atas nama suatu pemerintah asing yang melulu mempergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler, dengan syarat bahwa bilamana pemerintah asing tersebut memungut pajak semacam verponding dalam hal-hal yang sama memberikan pembebasan secara timbal-balik kepada Republik Indonesia.

Pasal 4.

Kepala Jawatan Pajak berkuasa untuk mengadakan peraturan untuk tidak memungut pajak untuk sebagian atau seluruhnya atas benda tetap yang berhubung dengan keadaan sekarang hanya sebagian atau sama sekali tidak memberikan hasil apapun kepada wajib-pajak selama masa terjadinya hal tersebut.

Pasal 5.

Menteri Keuangan berkuasa untuk mengadakan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.

Pasal 6.

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957.
(2) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang verponding 1957".
(3) Selama undang-undang ini berlaku maka "Verpondingsordonnantie 1928" dalam Staatsblad 1928 No. 342, seperti yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonnantie dalam Staatsblad 1937 No. 153 dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1958.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 15 September 1958.
Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM.

Menteri Keuangan,

SOETIKNO SLAMET.