Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 71 TAHUN 1958 (71/1958)

Tanggal: 9 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/125; TLN NO. 1658

Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 46), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Indeks: MATA UANG TAHUN 1953. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

Mengingat:
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan:

Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang-undang.

Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps5">Pasal 5 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:

(1) Uang logam Indonesia yang sah adalah:
a. dari aluminium : uang satu sen, uang lima sen, uang sepuluh sen, uang dua puluh lima sen, uang lima puluh sen.
b. dari aluminium brons: uang satu rupiah, uang dua setengah rupiah.

Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Uang logam lima puluh sen dari nekel yang masih beredar berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="53uu027">No. 27 tahun 1953 tetap dianggap sebagai uang logam yang sah.

(3) Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b pasal ini.

(4) Jumlah peredaran tiap-tiap tahun diatur dengan keputusan Menteri Keuangan".

Pasal 2.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps6">Pasal 6 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:

"Pasal 6.

Banyaknya pembuatan masing-masing jenis uang logam untuk tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan".

Pasal II.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1958.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 15 September 1958
Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM.

Menteri Keuangan,

SOETIKNO SLAMET.