Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1958 (7/1958)

Tanggal: 17 PEBRUARI 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/17; TLN NO. 1544

Tentang: PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA

Indeks: ANGGARAN TUGAS DAN WEWENANG.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria.
b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini;

Mengingat :

a. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101)


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA.

Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa;
selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada Menteri Agraria.

Pasal 1

Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang

Pasal 2

Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.

Pasal 3

Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
a. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953.
b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.

SARTONO

Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1958

Menteri Kehakiman
ttd.

G.A. MAENGKOM

Menteri Agraria,
ttd.

SUNARJO

Menteri Dalam Negeri,
ttd.

SANOESI HARDJADINATA