
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1958 (7/1958)
Tanggal: 17 PEBRUARI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/17; TLN NO. 1544
Tentang: PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
Indeks: ANGGARAN TUGAS DAN WEWENANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa untuk melancarkan
pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria
di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan
undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada
dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya
perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian
Agraria.
b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan
Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang
ini;
Mengingat :
a. Pasal 89 Undang-undang
Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara
tahun 1957 No. 101)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA.
Yang menurut sesuatu peraturan
atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa;
selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih
kepada Menteri Agraria.
Pasal 1
Tugas dan wewenang yang
menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha
yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur,
Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk
tugas dan wewenang
Pasal 2
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Pasal 3
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas
dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
a. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus
1953.
b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan
ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO
Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
G.A. MAENGKOM
Menteri Agraria,
ttd.
SUNARJO
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA