
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 68 TAHUN 1958 (68/1958)
Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/119; TLN NO. 1653
Tentang: PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA
Indeks: WANITA. KONPENSI HAK-HAK POLITIK.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
Bahwa perlu konpensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat:
a. Pasal-pasal 89 dan 120
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Pasal IV sub-sub konpensi tersebut;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.
Pasal 1.
Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai tersebut pada pasal 2.
Pasal 2.
Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.
Pasal 3.
Konpensi tersebut di atas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 28 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
SUBANDRIO.