Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 68 TAHUN 1958 (68/1958)

Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/119; TLN NO. 1653

Tentang: PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA

Indeks: WANITA. KONPENSI HAK-HAK POLITIK.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

Bahwa perlu konpensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang;

Mengingat:

a. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Pasal IV sub-sub konpensi tersebut;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Undang-undang tentang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.

Pasal 1.

Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai tersebut pada pasal 2.

Pasal 2.

Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.

Pasal 3.

Konpensi tersebut di atas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pasal 4.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 28 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman.

G.A. MAENGKOM.

Menteri Luar Negeri,

SUBANDRIO.