
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 67 TAHUN 1958 (67/1958)
Tanggal: 31 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/118; TLN NO. 1652
Tentang: PERUBAHAN BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG
Indeks: BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA. DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950 batas-batas wilayah
pemerintahan daerah otonom kota ini telah dikembalikan kepada batas-batas wilayah
Stadsgemeente Salatiga sebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah
kembali 7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yang termasuk
dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yang terletak di luar batas
wilayah Kota Kecil itu;
b. bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukaran dalam pelaksanaan
urusan-urusan pemerintahan pada umumnya, lebih-lebih dalam keadaan sekarang
ini, oleh karena dengan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No.
1 tahun 1957 sesudah tanggal 18 Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya
dinaikkan sederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yang tersebut
di atas menurut hukum masing-masing akan terpecah menjadi dua bagian, yaitu
sebagian termasuk dalam
wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang;
c. bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra tingkat II Semarang (keputusan
tanggal 21 Juli 1955 No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakan
dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat
desa masing-masing yang bersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaan
serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya
serta mengingat kepentingan penduduk wilayah desa-desa yang masih berada di
luar wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu, seluruhnya
dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untuk membulatkan wilayah Kotapraja itu
dipandang perlu dimasukkan pula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga;
Mengingat:
a. Undang-undang Republik
Indonesia (Yogyakarta) REFR DOCNM="50uu013">No.13 tahun 1950, Undang-undang
Republik Indonesia (Yogyakarta) REFR DOCNM="50uu017">No. 17 tahun
1950 jo. Undang-undang REFR DOCNM="54uu013">No. 13 tahun 1954 (Lembaran
Negara tahun 1954 No. 40), REFR DOCNM="57uu001" TGPTNM="ps3">pasal
3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara tahun 1957 No. 6 ), sebagaimana sejak itu telah diubah;
b. Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang perubahan batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah
Swatantra tingkat II Semarang.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang- undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuk sebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:
1.Desa Salatiga
2. " Kutowinangun
3. " Kalicacing
4. " Gendongan
5. " Sidorejolor
6. " Mangunsari
7. " L e d o k
8. " Tegalrejo dan
9. " D u k u h.
(2) Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 2.
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagian wilayah yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Salatiga.
Pasal 3.
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 ke dalam wilayah Kotapraja Salatiga diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4.
Mulai saat berlakunya Undang-undang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangga Kotapraja Salatiga dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negei berwenang di Daerah tingkat II Semarang, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Salatiga.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
PASAL 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 22 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA.