
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 65 TAHUN 1958 (65/1958)
Tanggal: 11 AGUSTUS 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/116; TLN NO. 1650
Tentang: PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA
Indeks: BINTANG SAKTI. BINTANG DARMA TANDA-TANDA KEHORMATAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sering terjadi
seorang anggota Angkatan Perang dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun
di luar pertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui
panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa yang menjadi
kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang;
b. bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang menyumbangkan
jasa baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan
keuntungan- keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;
c. bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang
dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut pada sub a di atas sehingga
perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
d. bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan semata-mata
terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan
pengorbanan yang sebesar- besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuan
dan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;
e. bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan
untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti
dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa
dan Bangsa.
Mengingat:
a. Pasal 87 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut002.doc">No. 2 tahun
1958;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatan berupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darma untuk jasa bakti.
BAB II
BINTANG SAKTI
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpa merugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
Pasal 3
Bintang Sakti dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4.
Pasal 4
Bintang Sakti terdiri dari:
a. "Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan
seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan dalam pertempuran berhadapan langsung
dengan musuh bersenjata.
b. "Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan
seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan diluar keadaan yang dimaksud dalam
huruf a.
Pasal 5
(1) Bintang Sakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Mahawira" dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2) Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter, yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat dari logam berwarna perak.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 maka Bintang Sakti dianugerahi juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang dan warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan-perbautannya seperti tersebut di pasal 4.
BAB III
BINTANG DARMA
Pasal 7
Kepada anggota Angkatan Perang yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang dan Negara diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Darma".
Pasal 8
(1) Bintang Darma berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah bintang bersudut lima yang dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Darmajaya" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2) Pita Bintang Darma bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar hijau-muda dengan strip-tegak- kuning di kedua pinggir pita yang lebarnya 2 milimeter.
BAB IV
PEMBERIAN
Pasal 9
(1) Bintang Sakti dan Bintang Darma dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang.
(2) Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
Pasal 10
Tiap pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang perbuatan-perbuatan sifat-sifat yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
Pasal 11
Penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Pasal 12
Cara-cara pengusulan dan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 13
Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 14
Kepada mereka yang memperoleh
Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma mendapat perlakuan-perlakuan istimewa sebagai
berikut:
1. Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
2. mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak menerima
Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma, kecuali atasannya.
3. dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den ban upacara militer
menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.
BAB VI
URUTAN TINGKATAN
Pasal 15
(1) Bintang Sakti adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada Bintang Darma.
(2) Bintang Darma adalah lebih tinggi tingkatannya daripada Satyalancana-satyalancana.
BAB VII
PEMAKAIAN
Pasal 16
Dengan mengingat urutan tingkatan yang ditentukan dalam pasal 14 jo. pasal 27 Undang-undang Darurat No. 2 tahun. 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer, maka Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma dipakai secara lengkap pada upacara peringatan-peringatan hari nasional dan Hari Angkatan Perang dan upacara-upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan bintang, dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 28 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Pasal 17
Pada waktu di luar dari pada yang ditentukan pada pasal 16 di atas, tiap-tiap bintang dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 X 10 milimeter, berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri, di atas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut urutan tingkat bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 29 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Pasal 18
Bintang atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman.
Pasal 19.
Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.
BAB VIII
PENCABUTAN
Pasal 20
Hak atas bintang-bintang
dicabut apabila yang menerima:
a. dengan putusan pengadilan yang tidak diubah lagi, dikenakan hukuman berupa
dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak
untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;
b. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman
karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan Negara atau karena disersi;
c. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman
penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang
lebih berat;
d. diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
e. memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu
dari Pemerintah Republik Indonesia.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) Seorang anggota Angkatan
Perang diberi anugerah Bintang Sakti atau Bintang Darma untuk kedua kali, ketiga
kali dan seterusnya, setiap kali ia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk
pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan
ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah
tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan
dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
(2) Seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang diberi anugerah
Bintang Sakti untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya setiap kali ia memenuhi
syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam tugasnya
untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya
ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana
telah diberikan suatu anugerah.
Pasal 22
(1) Dalam hal tersebut dalam pasal 21 maka pemberian Bintang Sakti atau Bintang Darma kepada anggota Angkatan Perang yang bersangkutan dilakukan dengan menempatkan suatu bintang bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis- tengah 5 milimeter pada pita dari Bintang Sakti atau Bintang Darma atau pada pita kecil tersebut dalam pasal 17, dengan catatan bahwa lima bintang berwarna perunggu diganti dengan satu bintang berwarna perak.
(2) Pemberian tersebut dipasal 21 tetap disertai dengan penyerahan suatu piagam seperti tersebut dalam pasal 10 dan dilakukan dengan upacara milimeter seperti tersebut dalam pasal 11.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Pasal 24.
Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan.
JUANDA.