>


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 63 TAHUN 1958 (63/1958)

Tanggal: 31 JULI 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/114; TLN NO. 1648

Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 61), SEBGAI UNDANG-UNDANG

Indeks: BANK INDONESIA. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

Mengingat:
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan :

Menetapkan :
Undang-undang tentang penetapan ,Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tangga l2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61), sebagai Undang-undang.

Pasal I.

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal tunggal.

Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu dari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953.

Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai data surut sampai tanggal 30 April 1957.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 14 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman.

G.A. MAENGKOM.

Menteri Keuangan.

SOETIKNO SLAMET.