
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 62 TAHUN 1958 (62/1958)
Tanggal: 29 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/113; TLN NO. 1647
Tentang: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Indeks: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 1.
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan
Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan
termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang
itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan
ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya
tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama
tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
Pasal 2.
(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 3.
(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 4.
(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 5.
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan
pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan
bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut
yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang
sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang
merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,-
yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya,
tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata
sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila
ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan
menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya
atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan
pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk pewarga-negaraan
harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman
melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal
pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan
itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali
yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu
akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia
dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 6.
Pewarga-negaraan juga dapat
diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara
oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan
ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
Pasal 7.
(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2) Dengan kekecualian tersebut
dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik
Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah
perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan
keterangan untuk melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan
Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
(3) Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.
(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8.
(1) Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 9.
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seoang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 10.
(1) Seorang perempuan dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang isteri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 11.
(1) Seorang yang disebabkan
oleh atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah
perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus
kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 12.
(1) Seorang perempuan yang
disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinannya memperoleh kewarga-negaraan
Republik Indonesia, kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu
ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus
kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik lndonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 13.
(1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur
18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan
oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur
18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia
juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku
terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 14.
(1) Bilamana anak termaksud
dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk
itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur
21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 15.
(1) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(3) Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Pasal 16.
(1) Seorang anak yang kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan
itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut
sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk
itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur
18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 17.
Kewarga-negaraan Republik
Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian
bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan
lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya
baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya
hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum
berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak
yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat
tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik
lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara
asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik
Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut
peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan
dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya
yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal
di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara
sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus
dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali
apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai
berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
TGPT NAME="ps18">Pasal 18.
Seorang yang kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia
berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya
dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 19.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal 20.
Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal I.
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal II.
Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Pasal III.
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Pasal IV.
Seorang yang tidak turut
dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan
pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang
ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan
itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih
kewarga-negaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia
jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarga-negaraan
lain.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut
hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.
Pasal V.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarga-negaraan Republik Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal VI.
Seorang asing yang sebelum
Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia
dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu
kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku
surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
Pasal VII.
Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
PERATURAN PENUTUP.
Pasal I.
Seorang warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarga- negaraan lain.
Pasal II.
Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal III.
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.
Pasal IV.
Barangsiapa perlu membuktikan
bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang
menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut
memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat
tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak
menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan
Undang-undang lain.
Pasal V.
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal VI.
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Pasal VII.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal VIII.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 1 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.