
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 61 TAHUN 1958 (61/1958)
Tanggal: 25 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/112; TLN NO. 1646
Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Indeks: SUMATERA BARAT, JAMBI, RIAU, PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara
telah menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut019">No.
19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut
perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat:
a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang
pokok-pokok pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana
sejak itu telah diubah;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REFR DOCNM="57uut019">No.
19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA
BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian, untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama dan batas-batas sebagai berikut:
a. Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra
Tingkat II:
1. Agam;
2. Padang/Pariaman;
3. Solok;
4. Pasaman;
5. Sawahlunto/Sijunjung;
6. Limapuluh Kota;
7. Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan;
1. Kerinci Hulu,
2. Kerinci Tengah dan,
3. Kerinci Hilir dan,
8. Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran
Negara tahun 1956 No. 25); Kotapraja-kotapraja:
9. Bukit Tinggi dan
10. Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara
tahun 1956 No. 20);
11. Sawahlunto;
12. Padang panjang;
13. Solok dan,
14. Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara
tahun 1956 No. 19);
b. Daerah Swatantra Tingkat
I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat
II:
1. Batanghari dan
2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara
tahun 1956 No. 25);
3. wilayah Kecamatan-kecamatan;
1. Kerinci Hulu
2. Kerinci Tengah dan
3. Kerinci Hilir, dan
4. Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran
Negara tahun 1956 No. 20);
c. Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1. Bengkalis
2. Kampar
3. Inderagiri dan
4. Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran
Negara tahun 1956 No. 25),
5. Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran
Negara tahun 1956 No. 19).
(2) Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnya tidak ditegaskan nama daerah yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau "Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
Pasal 2.
(1) Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah daerahnya.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri dari
20 orang anggota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat terdiri
dari 28 orang anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya.
BAB II.
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH.
Pasal 4.
(1) Dengan tidak mengurangi
kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah Daerah mengatur
dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai
berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di
mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi"
atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra
Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" atau "Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat".
(2) Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah.
Pasal 5.
A. Urusan tata usaha daerah,
(1) Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan
segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya,
antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang
diperlukan;
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian,
perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk
melancarkan pekerjaan daerah.
(2) Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang-undang ini dilakukan
menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
(3) Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan
supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri
yang bersangkutan.
(4) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat
mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan
laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk
urusan rumah tangga dan kewajiban daerah.
(5) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas
tehnis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk
mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan
kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing.
B. Pengambilan benda tambang
tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".
(1) Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen)
yang tidak disebut dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad
1899 No. 214 jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas
(Vrij Landsdomein).
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku
mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang
syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud,
yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah).
(3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah
dikeluarkan sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang
masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan
dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah
Daerah.
(4) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda
tambang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali
izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari
Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk
asli untuk mengambil benda-benda tabang itu dari tempat-tempat yang luasnya
tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan
dipakai untuk keperluannya sendiri.
(5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku
lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian
izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk
Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang
mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21,
dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi
Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan
tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan
oleh Daerah itu.
C. Penangkapan ikan dipantai.
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai
penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari
"Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah
dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur
dengan "gewestelijke keuren".
D. Izin perusahaan yang
menimbulkan gangguan.
Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10
ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah
dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".
E. Hal sumur-bor.
(1) Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur-bor oleh
fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus
1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.
(2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat 1, maka
ordonnantie tahun 1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi
wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor,
dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie.
F. Hal penguburan mayat.
(1) Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah
tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal
yang dahulu telah diatur dalam ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal
15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie
ini sesudah diubah dan ditambah.
(2) Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi
Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada
waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku.
BAB III.
TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN,CAMPUR TANGAN
DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH.
Pasal 6.
Tentang pegawai-pegawai daerah.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal.yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negeri
untuk diangkat menjadi pegawai Daerah,
b. diperbantukan pegawai Negeri untuk dipekerjakan kepada Daerah.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negeri, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negeri yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.
(3) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah Swatanra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalat ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan ke- pada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7.
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inpentaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.
(3) Segala hutang piutang
yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan
tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal
yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Daerah, Kementrian yang bersangkutan
menyerahkan kepada Daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri
yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan
oleh Daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu.
BAB IV.
TENTANG KEUANGAN DAERAH.
Pasal 8
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.
BAB V.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 9.
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu.
Pasal 10.
(1) Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri.
(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai ketiga daerah-daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.
Pasal 11.
(1) Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi bersama-sama.
(2) Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada
dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi
dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan
dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah Swatantra Tingkat
I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, setelah mulai berlakunya undang-undang ini menjadi milik, penghasilan
dan beban-beban Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I
Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan karenanya dalam hal
ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar
segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Tengah dahulu belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13.
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1958,
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA.