
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 59 TAHUN 1958 (59/1958)
Tanggal: 4 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/109; TLN NO. 1644
Tentang: IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949
Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa atas nama Negara
Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari
1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta
dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
a. Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam
Angkatan Perang di darat;
b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban
karam dari Angkatan Perang di laut;
c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
d. Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah
sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
2. bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
3. bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Mengingat:
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Pasal 1.
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
ttd.
Subandrio.
Menteri Pertahanan,
ttd.
JUANDA.
Menteri Kesehatan,
ttd.
AZIS SALEH