
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 58 TAHUN 1958 (58/1958)
Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/108; TLN NO. 1643
Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Indeks: SUMATERA TENGAH. PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:a. bahwa Pemerintah
berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang
Darurat REFR DOCNM="57uut021">No. 21 tahun 1957 tentang perubahan
Undang-undang REFR DOCNM="56uu012">No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan
daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut
perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat: a. pasal-pasal
89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu
telah diubah;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 21 TAHUN 1957
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH"
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 77), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
PASAL 1.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 21 tahun
1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah
swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan
perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
A. Ketentuan pasal 1 Undang-undang
No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam
lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadi ketentuan
ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a. angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b. ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatan dengan
nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan dengan watas-watas sebagai
dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah
tanggal 9 Nopember 1949 No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:
1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir;
c. sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No. 15 baru yang
berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan nama Daerah Swatantra Tingkat
II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan:
1) Kerinci Hulu,
2) Kerinci Tengah dan
3) Kerinci Hilir".
B. Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyi sebagai
berikut:
"(2) a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampai dengan
8 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat sebagai
daerah-daerah swatantra tingkat II";
b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampai dengan 12 termasuk
dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra
tingkat II.
c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk
dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah- daerah swatantra
tingkat II";
Pasal 2.
Dalam pasal 2 diadakan perubahan-perubahan
seperti berikut:
a. pasal 2 ayat 1 No. 7 harus dibaca: "Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir
Selatan berkedudukan di Painan";
b. Pasal 2 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
"Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh".
Pasal 3.
Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan
seperti berikut:
a. Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca; "Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir
Selatan terdiri dari 20 orang";
b. pasal 3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
"Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang".
Pasal 4.
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 5.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah".
PASAL 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Juli 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA.