
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 57 TAHUN 1958 (57/1958)
Tanggal: 17 JUNI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/107; TLN NO. 1642
Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE) BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEEN GOEDERENGELD REGLEMENT)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 39) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Indeks: BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE). PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah
berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan "Undang-undang
Darurat tentang mengubah dan menambah Undang-undang Pelabuhan Berat Barang (Goederengeld
Ordonnantie") beserta "Peraturan Uang Berat (Algemeen Goederengeld
Reglement") yaitu Undang-undang Darurat REFR DOCNM="52uut008">No.
8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 39);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut
dengan perubahan dan tambahannya perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REFR DOCNM="52uut008">No.
8 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD
ORDONNANTIE) BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEEN GOEDERENGELD REGLEMENT")
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
PASAL 1.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="52uut008">No. 8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea berat barang (Algemeen Gooederengeld Reglement") (Lembaran Negara tahun 1952 dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Daftar nama pelabuhan-pelabuhan
bea berat barang termuat dalam pasal 1 Ordonnantie tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad
1927 No. 201). ditambah dengan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala, Inobonto,
Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tanjung Priuk, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo,
Banyuwangi, Cilacap, Panjang, Palembang, Jambi, Rengat, Pakan Baru, Bagan Siapi-api,
Labuan- bilik, Asahan, Tanjungtiram, Tanjungberingin, Belawan, Tanjung- plira,
Langsa, Lho Seumawe, Sigli, Uleelheue, Sibolga, Teluk- baylir. Bengkulu, Pontianak,
Sambas, Sampit, Samarinda, Tanjung- redeb, Makasar. Manado, Bitung, Gorontalo,
Ambon, Banda Neira, Ternate, Buleleng, Ampenan, Banjarmasin, Benoa, Donggala,
Tamoko, Petta, Amurang dan Inobonto.
Pasal 2.
Jumlah uang maksimum sebanyak
F 1,25 yang disebut dalam
pasal 5 ayat 3 Algemeen Goederengeld Reglement terlampir pada Ordonantie tersebut,
diubah menjadi jumlah uang sebanyak Rp,25 (dua puluh lima rupiah).
PASAL II.
Undang-undang ini dapat
disebut Undang-undang tentang perubahan Goederengeld Ordonnantie dan Algemeen
Goederengeld Reglement (Staatsblad 1927 No. 201).
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut
terhadap pelabuhan Banjarmasin sampai tanggal 1 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Juli 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
MENTERI PELAYARAN a.i.,
ttd.
SUKARDAN