Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 13 TAHUN 1958 (13/1958)

Tanggal: 27 MARET 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/31; TLN NO. 1560

Tentang: PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG

Indeks: REPUBLIK INDONESIA. JEPANG. PERDAMAIAN DAN PAMPASAN.


Presiden Republik Indonesia

Menimbang:

Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang- undang.

Mengingat:

Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK. INDONESIA DAN JEPANG, BESERTA PROTOKOL DAN NOTA-NOTA YANG BERSANGKUTAN.

Pasal 1.

Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2.

Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi Republik Indonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yang akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 27 Maret 1958
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM

Menteri Dalam Negeri,
ttd.

SUBANDRIO