Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 11 TAHUN 1958 (11/1958)

Tanggal: 6 MARET 1958 (JAKARTA)

Sumber: LN 1958/25; TLN NO. 1554

Tentang: KENAIKAN TARIP UANG RAMBU

Indeks: UANG RAMBU, TARIP.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu;

Mengingat : a. "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;
b. "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;
c. Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU.

Pasal 1.

(1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.

(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan, seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).

(3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam "Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

SUKARNO.

MENTERI PELAYARAN,
ttd.

NAZIR.

MENTERI KEUANGAN,
ttd.

SUTIKNO SLAMET.

Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.

G.A. MAENGKOM.